"Pengurus Besar (PB) Perbakin sangat menyesalkan kejadian tersebut. PB Perbakin mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian," tegas Ketua PB Perbakin Bidang Hukum, Advokasi, Etika dan Disiplin Anggota, Bambang Soesatyo, (Jumat, 3/7).
Dia menegaskan, PB Perbakin secara tegas melarang seluruh anggotanya melakukan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Siapapun anggota Perbakin yang melanggar ketentuan tersebut harus menerima sanksi hukum yang berlaku.
"Anggota Perbakin yang berani melanggar harus bertanggungjawab sendiri untuk menghadapi proses hukum sesuai UU No. 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Ekosistem dan PP No.13 tahun 1999 tentang Perburuan Satwa Dilindungi," ucapnya.
Dalam setiap berburu, Perbakin selalu mengingatkan anggotanya agar tidak menembak satwa langka yang dilindungi. Sanksi organisasi siap diberikan kepada anggota Perbakin yang berani menembak satwa yang dilindungi, mulai dari peringatan hingga pemecatan sebagai anggota Perbakin.
"PB Perbakin tidak akan mentolelir pelanggaran yang dibuat anggotanya," tekan anggota Komisi III DPR ini.
Politikus Golkar ini menambahkan, PB Perbakin juga terus melakukan pengawasan terhadap anggotanya, termasuk masyarakat umum yang melakukan perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi undang-undang di seluruh wilayah Indonesia. "Tugas kita bersama untuk menjaga dan melindungi seluruh satwa langka agar tidak punah," demikian Bambang Soesatyo.
[zul]
BERITA TERKAIT: