Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LMND dengan Tegas Tolak Dana Aspirasi DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 02 Juli 2015, 09:38 WIB
LMND dengan Tegas Tolak Dana Aspirasi DPR
foto:net
rmol news logo . Berdalih menjalankan amanat Pasal 80 huruf J UU Nomor 17/2014 tentang MD3 yang berbunyi anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. DPR mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi.

DPR Beralasan bahwa dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahun merupakan dana alokasi program percepatan dan pemerataan pembangunan daerah pemilihan. Dasar hukum menurut usulan tersebut, antara lain adalah bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Sementara alasan yang digunakan untuk mendukung dasar hukum tersebut, antara lain merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota terpilih kepada daerah pemilihannya.

Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Jami Kuna, mengatakan, terhadap dasar hukum yang diajukan atas usulan DPR tersebut adalah salah dalam menafsirkan norma yang terdapat di dalam pasal.

Memang, fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPR diatur dalam ketentuan pasal 20A ayat(1) UUD 1945, akan tetapi yang dimaksud dengan fungsi anggaran DPR, yakni hanya menyetujui/menolak anggaran yang dibuat oleh pemerintah. Sebab untuk hal pengganggaran adalah wewenang pemerintah. Artinya khusus untuk fungsi anggaran DPR hanya dimungkinkan untuk membahas dan menyetujui/menolak rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).

"Dengan demikian maka, terdapat pelanggaran prinsip pembagian tugas dan wewenang antara lembaga eksekutif dan legislatif. Dipastikan pengawasan dan keobyektifan DPR akan hilang jika di dalamnya legislatif bertindak seperti eksekutif karena mengusulkan sejumlah program dan belanja negara dalam RAPBN yang nantinya akan DPR periksa sendiri. Bukankah ini lucu?" kata Jami Kuna dalam keterangan tertulis (Kamis, 2/7).

Kemudian, terhadap alasan yang diajukan atas usul DPR tersebut juga tidak tepat. Dalam sistem pemerintahan presidensial, DPR harus tetap menjaga dan mempertahankan posisinya sebagai lembaga yang terpisah dari eksekutif.

"Harusnya, DPR menolak segala tafsir yang semakin menjauhkan ptaktik dari sistem pemerintahan presidensial," ujar Jami Kuna.

Ia menambahkan, dana aspirasi yang akan dialokasikan di setiap dapil dipastikan tidak merata, rawan diselewengkan, tidak adil, serta dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan pembangunan antara Pulau Jawa dan luar Jawa karena sebagian besar anggota DPR berasal dari daerah pemilihan Pulau Jawa.

Dapat disimpulkan bahwa dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR hanya upaya Parlemen untuk merampok APBN secara terstruktur dan sistematis. Jangan sampai rakyat yang dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh para elit politik dengan mengatasnamakan rakyat.

"Meski DPR sudah menyetujui aturan soal dana aspirasi, namun realisasinya masih tergantung pada pengajuan dari pemerintah. Dana aspirasi masih mungkin tidak terlaksana jika pemerintah tidak menyetujuinya. Oleh karena itu LMND menyatakan sikap dengan tegas menolak dana aspirasi masuk dalam RAPBN 2016 dan menuntut kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk tidak menyetujui dana aspirasi masuk dalam RAPBN 2016," demikian Jami Kuna. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA