"Ya tidak apa-apa, malah bagus biar sama-sama," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti pernah mengatakan Polri memiliki teknologi penyadapan yang lebih canggih dibandingkan dengan yang dimiliki KPK. Oleh sebab itu, lembaganya akan sangat bersyukur apabila diberikan kewenangan penyadapan dalam menangani kasus pelanggar hukum.
Tetapi selama ini Polri masih harus memperoleh izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. Selain itu, Polri juga harus memiliki kasus yang spesifik sebelum mengajukan permohonan penyadapan untuk keperluan penyidikan ke pengadilan.
Johan menegaskan bahwa selama ini institusi Polri dan KPK sama-sama memiliki kewenangan untuk melakuakan penyadapan. Namun terkhusus untuk Polri tidak dapat melakukan penyadapan secara langsung, tetapi harus melalui proses perizinan dari pengadilan.
"Selama ini Polri juga punya kewenangan penyadapan. Yang membedakan, KPK tidak perlu izin pengadilan," lanjutnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: