Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi mengatakan, mekanisme pengawasan penggunaan anggaran dana aspirasi tersebut harus jelas. Pengawasan tersebut dilakukan guna untuk menghindari potensi korupsi yang biasa terjadi melalui penyelewengan. Sebab,
"Memang itu harus jelas, pengawasannya serta pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggarannya. Sepanjang itu tidak jelas ya selalu ada peluang untuk korupsi," kata Johan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).
KPK, lanjut Johan, hingga saat ini belum memiliki gambaran soal tata cara atau mekanisme pengawasan dana aspirasi yang dilakukan. Sayangnya, KPK belum pernah melakukan kajian mengenai pengawasan penggunaan dana aspirasi ini. Sebab, dia menjelaskan, lembaga antirasuah baru diberitahu akan dilibatkan dalam pengawasan hanya dala beberapa jam sebelum aturan itu disahkan parlemen.
"Kami belum melakukan kajian (pengawasan dana aspirasi). Kami baru kemarin itu saat pertemuan Pak Zulkarnaen di DPR diminta ikut mengawasi," terang mantan juru bicara KPK ini.
Sebelumnya, parlemen resmi mengesahkan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara UP2DP. Dalam rapat paripurna, Selasa (23/6), Dewan menyepakati program yang menelan dana Rp 11,2 triliun itu dengan rincian Rp 20 miliar untuk setiap legislator. DPR menggandeng KPK, BPK dan BPKP dalam hal pengawasan.
[sam]
BERITA TERKAIT: