Di pembukaan Rapimnas itu hadÂir pengurus DPP Partai Golkar, DPD Idan DPD II, serta anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar pendukung Aburizal Bakrie.
Selain itu, beberapa petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) juga hadir, antara lain Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anies Matta dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz.
Dari kubu Agung Laksono hadir Priyo Budi Santoso. Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol itu mengaku datang karena diundang sebagai Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Riau pada 2009.
Lagipula, lanjutnya, suasana sudah mulai islah yang digaÂgas tokoh Golkar Jusuf Kalla, Akbar Tandjung dan BJ Habibie. Secara psikologi islah (untuk menghadapi Pilkada serentak 9 Desember 2015) itu merupakan hal yang sangat positif.
Bagaimana tanggapan Akbar Tandjung mengenai islah itu? Simak wawancara
Rakyat Merdeka dengan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Riau dan Munas Bali berikut ini;
Apa yang diharapkan dari Rapimnas tersebut?Agar bisa islah. Kalau bisa selambat-lambatnya akhir Juni sudah nampak titik terang bentuk islah dan sudah disounding ke KPU dan Menkumham untuk bisa ikut pilkada.
Idealnya, menurut saya, satu bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah itu sudah disepakati prinsip-prinsip dari islah tersebut yang telah disetujui Menkumham yang otomatis disetujui KPU.
Kenapa begitu?Supaya ada waktu mengkonÂsolidasi. Sebab, calon-calon Partai Golkar mungkin saja mulai pendekatan ke partai-partai lain. Bahkan sudah ada yang melakukan kesepakatan dengan partai lain. Kita coba yakinkan kembali, mengajak kembali, kan kita sudah bisa ikut pilkada, gitu loh.
Bagaimana kalau tidak disepakati prinsip-prinsip islah itu?Kalau sampai akhir Juni beÂlum ada kesepakatan prinsip-prinsip islah itu, perlu diambil terobosan baru.
Terobosan apa itu?Pertama, kita lihat proses pengadilan yang bisa menjamin keikutsertaan untuk pilkada. Kedua, kalau proses pengadilan juga kelihatannya tidak ada tanda-tanda bisa tuntas sebeÂlum 26 Juli 2016, maka saya berpendapat melakukan Munas Luar Biasa (Munaslub).
Kenapa harus Munaslub?Karena partai dalam keadaan terancam tidak bisa ikut Pilkada. Ada hal ihwal kepentingan yang sifatnya memaksa. Dalam ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga) Partai Golkar dikatakan beÂgini, kalau partai dalam keadaan terancam, dan ada hal ihwal kepentingannya memaksa, maka bisa dilakukan Munaslub dengan persetujuan 2/3 DPD tingkat I. Itu terobosan yang terakhir. Saya berpendapat ini sah.
Bagaimana dengan prosespengadilan yang sedang berjalan dan keputusan Menkumham?Menkumham, KPU, termasuk pengadilan harus menghormatinya karena ini ada dalam ADRT Partai Golkar. ***
BERITA TERKAIT: