Sebab, saat ini Panglima TNI dijabat Jenderal Moeldoko dari TNI Angkatan Darat. Sedangkan sebelum Moeldoko, posisi Panglima TNI dijabat Laksamana Agus Suhartono dari TNI Angkatan Laut. Makanya kini kuat suara-suara agar posisi Panglima TNI menjadi jatah TNI Angkatan Udara.
"Banyak yang sebut ini tidak sesuai dengan undang-undang karena Panglima TNIdipilih secara bergantian antar matra," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6).
Bagaimana tanggapan peÂmerintah terhadap penilaian ini? Berikut wawancara dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Rabu (10/6);
Ada yang menilai penunÂjukan Panglima TNI dari AD melanggar undang-undang, ini bagaimana?Tidak ada undang-undang yang dilanggar. Dalam penentuan Panglima TNItidak ada istilah bergilir. Sebab, UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI hanya menyeÂbutkan istilah 'dapat bergantian' dan tidak memerintahkan giliran secara berurutan. Tidak ada istilah bergiliran. Ini kan dapat, bisa dilakukan atau tidak. Ini kewenangan Presiden. Tidak ada undang-undang yang dilanggar.
Apakah terjadi gesekan di tubuh TNI atas penunjukan calon Panglima TNI itu?Saya yakinkan, tidak ada poÂlemik apapun di internal TNI. Ini nggak akan menimbulkan geseÂkan. Apapun yang diputuskan oleh pimpinanya akan loyal.
Untuk itu, semua pihak harus menghormati dan menerima keputusan Presiden Jokowi terseÂbut. Itu hak prerogatif Presiden. Jika ingin posisi Panglima TNI harus digilir secara berurutan antara TNI AD, TNI AU dan TNI AL, maka undang-undang yang ada harus direvisi. Kalau harus bergiliran, ubah undang-undangnya.
Apa alasan penunjukan Gatot?Pak Gatot yang paling senior, dia lulusan 1982. Yang dua lainnya (Kepala Staf Angkatan Udara dan Angkatan Laut), luÂlusan 1983. Pertimbangan lain tentu Presiden punya dong.
Bukankah Jokowi punya impian memajukan maritim?Seorang Panglima TNI nggak hanya memikirkan darat, tapi semua dipikirkan, sehingga bisa saja bervisi maritim. Siapa tahu Pak Gatot juga punya wawasan maritim.
Sudah komunikasikan ke Menko Polhukam?Tidak harus komunikasikan ke saya. Kalau butuh masukan, itu baru. Kalau sudah cukup datanya, tidak harus dikomunikasikan.
Ada wacana diadakan Wakil Panglima TNI, apakah ini bagi-bagi jabatan?Tidak, ini sudah jauh sebeÂlumnya. Dimunculkan wakil panglima TNI. Tapi belum dipuÂtuskan Presiden. Perlu pembaÂhasan lagi. Ini bukan bagi-bagi jabatan. ***
BERITA TERKAIT: