WAWANCARA

Jenderal Moeldoko: Penunjukan Panglima TNI Ranahnya Presiden, Kita Hanya Beri Masukan

Rabu, 10 Juni 2015, 09:03 WIB
Jenderal Moeldoko: Penunjukan Panglima TNI Ranahnya Presiden, Kita Hanya Beri Masukan
Jenderal Moeldoko/net
rmol news logo Tadi malam, Presiden Jokowi Widodo secara resmi sudah mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Gatot Nurmantyo sebagai calon panglima TNI tunggal yang diajukan ke DPR.
 
Sebelum calon panglima TNI diajukan ke DPR, Panglima TNI Jenderal Moeldoko sempat di­wawancarai soal siapa yang pan­tas menjadi calon panglima TNI. Kata Moeldoko, nggak masalah dari angkatan mana yang diaju­kan Presiden, yang penting dia memastikan bahwa ketiga kepala staf yang ada layak menjadi pan­glima TNI. Ketiga kepala staf ini dinilainya memiliki kompetensi yang seimbang.

Ketiganya adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriyatna, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi.

Di publik, siapa yang pantas dicalonkan Presiden menjadi panglima TNI berbeda-beda. Ada yang menginginkan agar Presiden menggilir tiap angka­tan. Ada juga yang menyerahka sepenuhnya ke Presiden.

Kalau berdasarkan giliran, maka harusnya jatahnya untuk Kepala Staf Angkatan Udara. Sebab, Panglima TNI sebelum­nya sudah berasal dari Angkatan Darat dan Angkatan Laut. Pemilihan Panglima TNI secara bergiliran ini sesuai perintah Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyebut­kan bahwa Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.

Bagaimana tanggapan Panglima TNI Jenderal Moeldoko? Berikut wawancara dengan jenderal bin­tang empat itu:


Idealnya pengganti Anda dari angkatan mana?
Tidak masalah apakah Panglima TNI selanjutnya akan berasal dari Angkatan Udara, Angkatan Laut atau Angkatan Darat. Ketiga kepala staf yang ada saat ini memiliki kompetensi berimbang. Jadi, siapapun pangli­manya, nggak ada masalah.

Ada yang mengusulkan secara bergilir sesuai pasal 13 ayat 4 UU TNI?
Presiden Jokowi yang memili­ki kewenangan untuk melakukan pergiliran atau tidak untuk posisi Panglima TNI nanti. Bergilir atau tidak, itu Presiden yang tentukan. Saya menyerahkan sepenuhnya pergantian pimpinan tertinggi di tubuh TNI ke tangan Presiden Jokowi. Saya tegaskan pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogratif Presiden.

Apa dalam hal pergantian Panglima TNI, Markas Besar ikut dilibatkan?
Ya, setidaknya untuk mem­berikan usul dan masukan. Tetapi saran dari TNI sifatnya belum tentu menjadi keputu­san. Penunjukan Panglima TNI adalah ranah Presiden. TNI akan berikan masukan saran internal, siapa pun pengganti saya kelak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan TNI.

O...ya, apa yang akan Anda dilakukan setelah pensiun nanti?
Saya sudah memiliki sejumlah rencana untuk mengisi hari tua saya. Misalnya, ingin mengajar sebagai dosen. Saya ini kan Doktor Administrasi Publik.

Selain itu?
Selain mengajar, saya juga akan menekuni bisnis. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA