Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Terbantahkan, Apa yang Dialami Muslim Rohingya Genosida

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 29 Mei 2015, 04:02 WIB
rmol news logo Muslim Rohingya mengalami serangkaian pembantaian, pembakaran, penjarahan, pembatasan kelahiran, dan penangkapan yang berangsung secara massif menyebabkan eksodus besar-besaran setiap tahunnya.

Tindakan terhadap Muslim Rohingya Myanmar tersebut diduga sangat kuat merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yaitu genosida.

"Karena memenuhi unsur-unsur tindakan genosida dan perbuatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, Muslim Rohingya seperti dalam Pasal 7 Statuta Roma maupun dalam UU Nomor 26 tahun 2000," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, (Jumat, 29/5).

Maneger menjelaskan, kejahatan genosida (crime of genocide) merupakan kejahatan kemanusiaan atau penggaran HAM berat, seperti tertuang dalam Konvensi Internasional dan Statuta Roma maupun dalam UU Nomor 26 tahun 2000.

Secara yuridis, genosida didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama seperti yang tertuang dalam Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) tahun 1948 dan menurut hukum dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kejahatan genosida ini mencakup lima hal penting. Pertama, membunuh anggota suatu kelompok. Kedua, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota suatu kelompok.

Ketiga, menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan untuk memusnahkan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian anggota dari suatu kelompok.

Keempat, memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut. "Kelima, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA