Di samping itu, pihaknya beserta jajaran telah melakukan berbagai upaya dalam menangani permasalahan tersebut. Mulai dari mengamankan pengungsi hingga ke tempat penampungan sementara serta melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kami juga membentuk satgas internal dengan tugas pengamanan pengungsi dari luar negeri yang melibatkan pejabat utama terkait dan para Kapolres," kata Achmad Kartiko, saat menerima kunjungan anggota Komisi III DPR RI di Banda Aceh, Jumat, 31 Mei 2024.
Achmad Kartiko juga mengatakan pihaknya juga melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Di sisi lain, kata Achmad Kartiko, jumlah pengungsi Rohingya di Aceh tercatat hingga berjumlah 1.084 orang. Rinciannya 546 orang laki-laki dan perempuan 538 orang.
"Mereka tersebar di tujuh camp pengungsian sementara yang ada di Aceh," kata dia. "Mereka semua telah mendapatkan fasilitas berupa akomodasi alternatif dari UNHCR dan IOM."
Kepolisian, kata dia, terus melakukan koordinasi lintas sektoral baik dengan Pemda, Imigrasi, Dinkes, Kodim, TNI AL, UNHCR, maupun IOM dalam penanganan para pengungsi Rohingya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengapresiasi inisiatif serta upaya Polda Aceh beserta jajaran dalam menangani pengungsi Rohingya. Menurutnya, upaya yang dilakukan kepolisian selama ini dalam hal penanganan pengungsi Rohingya sudah tepat.
Nasir mengatakan soal pengungsi Rohingya memang membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius, terlebih adanya indikasi kriminal yang dilakukan oleh orang-orang tertentu.
"Kami tim Komisi III DPR RI yang hadir hari ini mengapresiasi kerja keras Kapolda Aceh beserta jajaran dalam menangani pengungsi Rohingya baik berupa inisiatif membentuk satgas internal, penyelidikan, maupun penegakan hukum. Semua itu sudah kami catat dan akan kami sampaikan ke pimpinan," ujar Nasir Djamil.
BERITA TERKAIT: