Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto, saksi-saksi kasus ini tidak beÂrasal dari lingkungan pemerintah daerah saja. "Pihak DPRD yang terkait dengan pembahasan angÂgaran berikut penentuan lokasi pembangunan stadion, bakal dimintai keterangan sebagai saksi," katanya, kemarin.
Tapi, saat diminta menyebutÂkan siapa saja anggota DPRD yang diagendakan bakal diperiksa kepolisian, Agus mengaku belum mengetahui identitas saksi-saksi tersebut. Informasi yang dihimpun dari penyidik menyeÂbutkan, masih banyak nama yang diagendakan untuk diperiksa.
Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus pun belum berseÂdia membeberkan identitas saksi dari lingkup legislatif yang bakal dimintai kesaksian. Dia menyaÂtakan, pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Jabar maupun DPRD Kota Bandung pasti akan dilakukan jajarannya.
Biar bagaimanapun, sebutnya, proyek mesti melewati pembaÂhasan dan persetujuan Dewan. Hanya, lanjut dia, sejauh ini tim masih menganalisis isi dokumen berikut barang bukti yang ada.
Analisis itu dilakukan untuk memastikan keterkaitan terÂsangka dengan sejumlah nama. "Agenda pemeriksaan saksi dari anggota DPRD Jawa Barat dan Kota Bandung tengah dijadwalkan. Kita sangat memerluÂkan keterangan mereka," kata Wiyagus, kemarin.
Sebelum melaksanakan agenÂda pemeriksaan anggota DPRD itu, kepolisian terlebih dahulu menggeledah rumah tersangka Yayat A Sudrajat, bekas Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Pemerintah Kota Bandung. Penggeledahan dilakÂsanakan untuk melengkapi baÂrang bukti perkara korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga Bandung Lautan Api (GBLA).
Untuk itu, polisi berupaya mencari barang bukti tambahan dengan jalan menggeledah kediaman tersangka Yayat di Bandung, Jawa Barat. Namun, Agus tidak mau menjelaskan alamat rumah tersangka yang disatroni penyidik gabungan Bareskrim dengan Polda Jawa Barat pada Jumat (22/5) itu.
Menurut Karopenmas Polri Agus Rianto, rumah itu digeledah lantaran ada kecurigaan, tersangka menyimpan dokumen yang diÂcari kepolisian. Menurutnya, informasi bahwa tersangka diÂduga menyimpan dokumen itu, diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Selain pengakuan saksi-saksi, penggeledahan juga dilaksanaÂkan terkait temuan dokumen hasil penggeledahan kantor konsultan perencana pembangunan GBLA, yakni PTPRdi Setrasari Mall, Bandung serta kantor salah satu kontraktor pelaksana pembangunan GBLA, PTAdhi Karya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan di kediaman tersangka YAS, berkaitan dengan penggeledahan dua lokasi terpiÂsah sebelumnya," ucap Agus.
Namun, saat dikonfirmasi menÂgenai apa hasil penggeledahan di dua lokasi sebelumnya, Agus tidak bersedia membeberkannya. Dia mengaku, belum mendapat informasi tentang benda apa saja yang disita penyidik. Yang pasti, data maupun dokumen yang disita, berkaitan dengan teknis penyidikan. Lantaran itu, dia menyatakan tidak mempunyai wewenang untuk menyampaikan hal tersebut. "Nanti akan disamÂpaikan penyidik yang menangani kasus ini," elaknya.
Agus menambahkan, pengÂgeledahan kediaman tersangka YAS akan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap lokasi lainnya. Bisa pula, lanjut dia, data atau temuan yang diperoleh dari hasil penggeledahan itu, diÂgunakan penyidik untuk melihat siapa saja pihak lain yang diduga terkait kasus ini. "Data yang disita akan dianalisis, diteliti unÂtuk menyimpulkan keterlibatan tersangka dan pihak lainnya."
Tindaklanjut penggeledahan kediaman tersangka, tentu akan diklarifikasi dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Jenderal binÂtang satu itu optimis, kepolisian mampu menyelesaikan kasus ini. Soalnya, penyidikan perkara dilakukan secara terintegrasi antara Bareskrim dengan Polda Jawa Barat.
"Pemeriksaan saksi dan barang bukti juga dilakukan oleh Polda Jawa Barat," ucapnya.
Untuk mempercepat penuntasan perkara, lanjut dia, kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Koordinasi dan konsultasi dilaksanakan untuk memperoleh gambaran seputar audit terhadap proyek ini.
"Penyidik dan tim BPKP juga sudah mendatangi stadion untuk menghitung kerugian negara bersama-sama."
Kilas Balik
Jadi Saksi, Gubernur Jabar Diperiksa dari Jam 7 Pagi Sampai 10 Malam
Bareskrim memeriksa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) selama 15 jam pada Jumat (15/5).
Pada pukul 22.05 WIB, Aher yang berkemeja batik coklat itu keluar Gedung Bareskrim. Dia mengaku, pemeriksaannya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai gubernur.
Meski diperiksa sekitar 15 jam, dia bilang, penyidik hanya memintanya untuk menjawab 10 pertanyaan. Yang membuat peÂmeriksaan berlangsung panjang, bebernya, dia perlu menguraikan detil pekerjaan, tanggungjawab sebagai gubernur, sekaligus pengetahuannya atas perkara korupsi proyek GBLA secara terperinci.
Selain itu, penyidik pun meÂminta Aher melengkapi keterangan yang berkaitan dengan profil keluarga berikut kariernya sebelum jadi orang nomor satu Jawa Barat.
Semua hal seperti nama anak, istri dan keterangan yang berhubungan dengannya, kata dia, diminta untuk dilengkapi. "Itu yang bikin pemeriksaan jadi lama."
Lebih jauh, menjawab pertanÂyaan terkait dengan proyek yang diduga bermasalah, dia mengaku tidak tahu menahu. Sebab, lanÂjutnya, rangkaian pelaksanaan dan tender proyek sepenuhnya dikerjakan Pemerintah Kota Bandung.
Dengan kata lain, Pemerintah Provinsi tidak ikut campur dalam pelaksanaan proyek tersebut. Lagipula, sebut dia, anggaran proyek yang diambil dari dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota Bandung, terjadi sejak dia belum menjadi gubernur.
Yang jelas, bantuan keuangan untuk proyek GBLA yang digÂarap Pemerintah Kota Bandung sudah dilaksanakan pada 2007. "Saat itu saya belum menjadi gubernur," ucapnya.
Lantas bantuan anggaran diteruskan pada 2008, 2009, 2011, 2012, dan 2013. Menurut dia, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi tidak diberikan pada 2010. Dia tak merinci detil, kenapa bantuan anggaran tak dicairkan pada tahun tersebut.
Diinformasikan, bantuan keuangan diberikan berdasarkan wewenang yang tetuang dalam undang-undang. Disebutkan, jika merujuk pada ketentuan atau hukum keuangan, apabila bantuan sudah jatuh ke Pemkot Bandung, maka seluruh rangkaian perencanaan, tender, pelaksaÂnaan, pendayagunaan termasuk pengawasan proyek sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemkot Bandung.
"Pemerintah Provinsi hanya menyalurkan bantuan. Selebihnya menjadi tanggungjawab Pemkot," katanya seraya bergegas menaiki Toyota Alphard bernopol D 1588 PNyang menunggunya di pelataran Gedung Bareskrim.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aher dilaksanakan Dit III Tipikor Bareskrim sejak sekitar pukul tujuh pagi. "Saksi datang sekitar pukul enam," katanya.
Agenda pemeriksaan yang semula dijadwalkan pukul semÂbilan pagi pun dimajukan penyÂidik. "Saya mengapresiasi sikap kooperatif Gubernur Jabar," kata Budi Waseso.
Menurutnya, pada pemeriksaan ini, jajarannya berusaha mendapat keterangan Aher seputar bagaimana perencanaan stadion, awal mula berdiri, serta keputuÂsan-keputusan yang diambil daÂlam pelaksanaan proyek berangÂgaran Rp 545 miliar tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto menambahkan, pemeriksaan Aher, ditujukan untuk mengkonfirmasi baÂgaimana proyek tersebut dilakuÂkan. "Bagaimana mekanisme proyek berikut teknis tender, dan pengerjaan proyek tersebut," ucapnya.
Pemeriksaan Aher dilakukan menyusul pemeriksaan saksi-saksi dari lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandung dan saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Lebih jauh, ketika dimintai tanggapan apakah pemeriksaan Aher sudah tuntas, Agus tak bisa memberi kepastian.
Menurut Agus, pemeriksaan Aher berbarengan dengan peÂmeriksaan dua saksi lain. Satu saksi merupakan staf pegawai di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saksi lainnya berasal dari perusahaan swasta, alias rekanan Pemerintah Kota Bandung dalam menggarap proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Sarankan Polisi Transparan Soal Perkembangan Kasus
Muslim Ayyub, Anggota Komisi III DPR Politisi PAN Muslim Ayyub mendorong kepolisian getol menggeledah lokasi-lokasi yang diduga terkait perkara ini.
Dia meminta, penggeledahan diimbangi dengan sikap transparan mengenai hasil pengembangan perkara. "Penggeledahan yang diikuti peÂnyitaan barang bukti, tentunya harus dilakukan atas sepengeÂtahuan pengadilan," katanya.
Rekomendasi atau penetaÂpan ketua pengadilan ini, hendaknya dijadikan pedoman kepolisian. Jangan sampai penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan secara seramÂpangan.
Jika polisi tidak profesional, dia khawatir akibatnya sangat fatal. "Tersangka atau pihak-pihak yang merasa dirugiÂkan, bisa menyerang ballik. Mempraperadilankan tindakan kepolisian."
Praperadilan memang meruÂpakan hak tersangka. Hanya, alangkah baiknya, hal yang memicu gugatan praperadilan dihindari penyidik. Alasan dia, hal ini seringkali hanya buang-buang waktu dan energi penyidik saja.
Lantaran itu, Muslim mengingatkan agar kepolisian senantiasa menjunjung prinÂsip-prinsip keterbukaan atau transparansi. Dengan modal ini, dia yakin, peluang untuk mengandaskan proses penyidiÂkan dapat diminimalisir.
"Kita menginginkan apa-apa yang diperoleh dari penggeledahan itu disampaikan. Sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, kenapa tidak? Toh transparansi itu kann ada batas-batasnya," tuturnya.
Lebih jauh, dia mengaku cukup puas dengan penyidikan kasus ini. Upaya konsolidasi antara Bareskrim dengan Polda Jawa Barat menunjukkan bahÂwa kepolisian bertekad untuk menuntaskan kasus ini. Hal ini idealnya dijaga agar tidak mudah goyah.
Periksa Semua yang Tahu Duduk Perkara Hendardi, Ketua Setara Institut Ketua Setara Institut Hendardi mengingatkan, kepolisian seyogyanya mampu bertindak obyektif dalam mengusut kaÂsus ini.
Artinya, siapapun yang diduga mengetahui duduk perkara, idealnya segera diperiksa. "Pemeriksaan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menunÂjukkan bahwa kepolisian sudah tidak pandang bulu," ujarnya.
Karena itu, dia meminta, kepolisian juga pro aktif dalam memeriksa saksi dari pihak legislatif atau DPRD. Biar bagaimanapun, pembahasan anggaran bantuan untuk pemÂbangunan stadion ini, diketahui DPRD setempat. "Supaya ada perimbangan dalam mengusut suatu perkara, pihak DPRD pun sebaiknya segera diperiksa," tuturnya.
Dia menyatakan, pemerikÂsaan pihak DPRD sangat diperÂlukan dalam mengurai benang merah kasus ini. Di luar itu, pihak swasta pelaksana proyek juga tidak kalah penting untuk diperiksa.
"Dalam kasus korupsi proyek, biasanya ada simpul yang menghubungkan antara legislatif, eksekutif, dan pihak swasta," tandasnya.
Tiga pihak itu, melihat dari berbagai kasus, ada kemungÂkinan berpotensi menjadi terÂsangka. "Jadi tersangka yang dari unsur pejabatnya, bukan sebatas Sekretaris Distacrip Kota Bandung. Bisa jadi, seÂbagai pelaksana proyek, dia hanya orang suruhan," curiga Hendardi.
Oleh sebab itu, menurutnya, pengusutan perkara ini mesti lebih cermat. Menurut dia, hal yang telah dilaksanakan keÂpolisian akan mubazir apabila penanganan perkara ini mentok pada tersangka Yayat. ***
BERITA TERKAIT: