Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak menjelaskan, jajaÂrannya telah berkoordinasi denÂgan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dengan lembaga peÂnelisik aliran dana mencurigakan tersebut, dilaksanakan khusus untuk mengetahui kemana saja dana hasil penjualan kondensat jatah negara itu mengalir.
Artinya, siapa saja pihak yang diduga menerima alias kecipratan dana tersebu,t tengah dikembangÂkan. "Kita sudah koordinasi denÂgan PPATK," katanya, kemarin.
Dikemukakan, untuk mengetahui kucuran dana tersebut, Bareskrim meminta PPATKmenyampaikan laporan hasil analiÂsis (LHA).
Hingga kemarin, lanjutnya, pihaknya masih menunggu lapoÂran mengenai hal itu. Dia meÂnambahkan, begitu menerima LHA dari PPATK, pengusutan seputar dugaan pencucian uang ini akan dilanjutkan.
Siapapun yang teridentifikasi mendapat ceperan dana hasil penjualan kondensat, bebernya, bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia mengaku, tidak akan memberi pengecualian terhadap siapapun yang diduga terlibat perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga dua triliun rupiah ini.
Jenderal bintang satu tersebut pun menguraikan, penanganan perkara korupsi dengan tiga terÂsangka ini juga terus dilakukan. Tindaklanjut pengusutan perkaÂra, dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan.
Ia juga tak menyebutkan, siapa saksi-saksi yang dijadwalÂkan diperiksa jajarannya. Yang jelas, saksi-saksi itu berasal dari SKK Migas, PT Trans Pacifik Petrochemical Indonesia (TPPI), dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan saksi-saksi bertuÂjuan melengkapi berkas perkara tiga tersangka serta untuk menÂcari kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam perkara ini, pihaknya mengaku telah memerÂiksa 28 saksi. Saksi terakhir yang diperiksa ialah enam orang dari Kementerian ESDM.
Victor tak bersedia membeÂberkan hasil pemeriksaan saksi-saksi penting itu. Dia bilang, jajarannya masih menganalisis keterangan saksi-saksi. Dia berjanji, bila hasil pemeriksaan sudah final akan menyampaikanÂnya secara terbuka.
Secara garis besar, Victor mengaku sudah mengantongi data konkret seputar mekanisme penunjukan langsung dan teknis penjualan kondensat yang meÂnyalahi ketentuan. Pelanggaran atas hal tersebut, menghasilkan penetapan tiga tersangka.
Saat ini, pihaknya mengemÂbangkan penyidikan seputar baÂgaimana skema aliran dana hasil penjualan kondensat, berikut keÂnapa dana hasil penjualan yang jadi hak negara itu tak masuk kas negara. Padahal, dari hitung-hitungan awal, TPPImengambil alih penjualan kondensat senilai tiga miliar dollar Amerika.
Oleh TPPI, kondensat itu diÂjual empat miliar dollar Amerika. Dari situ terdapat keuntungan penjualan satu miliar dollar Amerika. "Kemana saja uang itu? Kenapa kewajiban TPPImenyetorkan bagian negara tak dilakukan," tandasnya.
Lebih jauh, Victor menambahÂkan, tak tertutup kemungkinan pihaknya menetapkan status tersangka baru yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Namun, ketika diminta menguraikan pokok perkara pencucian uang ini, Victor minta waktu untuk merangkai bukti-bukti terlebih dahulu.
Pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang hasil penjualan kondensat jatah negara tahun 2009-2010 ini, kepolisian meÂnetapkan tersangka pada bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Begitu melakukan penetapan status tersangka, kepolisian pun memblokir rekening tersangka serta menyampaikan permohoÂnan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kilas Balik
Dari Ocehan Yulianis dan Nazar di TipikorUntuk menuntaskan kasus penjualan kondensat (minyak mentah) oleh SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PTTPPI) yang ditaÂksir merugikan negara Rp 2,2 triliun, polisi menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
Antara lain, menurut Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor Simanjuntak, saksi yang akan diperiksa adalah Nazaruddin dan Yulianis.
Dasar bagi Bareskrim memerÂiksa saksi Nazaruddin, Direktur Grup Permai dan Yulianis, bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai dilandasi kesaksian merÂeka dalam sidang terpidana kasus Hambalang Anas Urbaningrum, 18 Agustus 2014.
Saat itu, tutur Victor, Yulianis menyebutkan, pernah diperintah Nazaruddin mengeluarkan 1 juta dolar Amerika terkait pemÂbahasan proyek TPPI dengan Pertamina di kilang Tuban.
"Jadi, siapapun yang mengeÂtahui kasus ini, akan dimintai keterangan," tandasnya.
Pada persidangan, Yulianis menerangkan, uang yang diberikan kepada pimpinan salah satu parÂtai politik itu, dibungkus kardus yang dilapisi kain batik. Saksi pada persidangan, Nuril Anwar yang merupakan staf ahli Nazaruddin itu pun membenarkan pengakuan Yulianis.
Kemudian, sembilan saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (11/5). Saksi yang dimaksud, tiga di antaranya adalah pejabat yang mengurusi masalah bisnis di SKK Migas. Ketiganya berasal dari lingkunÂgan atau deputi bidang penjualan minyak, sumber daya mineral, dan deputi pemasaran bidang ekonomi dan finansial.
Selanjutnya, enam saksi berasal dari PTTPPI. Saksi-saksi dari TPPIitu antara lain Wakil Direktur dan jajaran yang mengurusi proyek TPPI dengan SKK Migas. Penyidik juga mengagendakan pememeriksaan tiga ahli dan dua saksi dari Kementerian Keuangan. Tapi, Victor tak merinci nama-nama saksi itu.
Victor menegaskan, sejauh ini, kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka berasal dari SKK Migas, yakni DH dan RP. Satu tersangka dari TPPI berinisial HW.
Peran ketiga tersangka, diduga berkaitan dengan penandatanÂganan kontrak kerjasama penÂjualan kondensat yang dilakukan lewat mekanisme penunjukan langsung. Proses penunjukan langsung ini dianggap menyÂalahi keputusan BP Migas nomor KPTS-20 BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara, dan keputusan BP Migas nomor KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penggeledahan kepolisian, Victor menambahkan, saat penunjukan langsung yang direalisasikan pada 2009, PT TPPI diduga tidak menyertakan jaminan kepada SKK Migas. Atas hal terseÂbut, kepolisian mencurigai teknis penunjukan langsung pada proyek penjualan kondensat bagian negaÂra ini, menyalahi ketentuan.
Menurut dia, dugaan penyimpangan dalam kasus ini sangat kompleks. Oleh sebab itu, pihaknya perlu memeriksa bukti dan mengembangkan perkara ke segala arah secara hati-hati.
Menduga Pelakunya Lebih dari 3 Orang Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menilisik lebih dalam mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang merugikan negara Rp 2 triliun tersebut.
Menurutnya, jika dilihat dari total kerugian negara dalam kasus yang melibatkan pihak Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKKMigas) serta PTTrans Pasific Petrochemical Indotama (PTTPPI), semestinya ada lebih dari tiga orang pelaku yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka.
"Kalau kerugian negaranya sebanyak itu, Rp 2 triliun, maÂka melibatkan banyak pihak," katanya, kemarin.
Ruhut pun meminta Bareskrim menelusuri jejak uang yang ada pada rekening ketiga pelaku guna mencari pelaku lain.
Sebab, katanya, aliran uang dalam kasus korupsi tidak selalu bermuara di satu rekening. "Bisa jadi uang hasil korupsinya terus mengalir dari satu rekening ke rekening lain," timpal Ruhut.
Dia pun meminta Bareskrim untuk bersikap trasnparan terhadap peran ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, denÂgan cara tersebut publik akan membantu kinerja Bareskrim dalam mempersempit ruang gerak pelaku lain di kehidupan sehari-hari.
"Kalau cuma disebut inisialnya, siapa yang bisa bantu. Kalau disebut nama lengkap, jabatan dan perannya akan mempersempit ruang gerak," tegasnya.
Kendati demikian, Ruhut berharap Bareskrim dapat membekuk semua pihak yang diduga ikut berperan dalam kaÂsus korupsi tersebut. Bahkan, dia meminta kejadian ini diÂjadikan pintu masuk guna membongkar kejahatan di sekÂtor migas.
"Karena banyak penerimaan negara dari sektor migas, jadi semestinya kasus ini bisa jadi pintu masuk untuk membongÂkar praktik mafia migas," tutupnya.
Akan Ada Tersangka Baru Kasus Kondensat Boyamin Saiman, Koordinator MAKI Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendukung Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menilisik aliran dana kasus korupsi penjualan konÂdensat bagian negara.
Dengan cara itu, kata Boyamin, penyidik Bareskrim dapat mengetahui aliran dana kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 triliun tersebut. "Karena nantinya akan kelihatan kemana uang itu bermuara," ujarnya.
Disebutnya, PPATK memiÂliki kewenangan untuk melihat rekening pribadi perorangan ataupun koorporasi. Oleh seÂbab itu, setiap transaksi yang mencurigakan patut untuk ditelusuri keberadaannya.
"Apalagi kalau dalam tranÂsaksi tersebut ada indikasi koÂrupsi, maka harus dibuktikan kepada si empunya kalau uang dalam transaksi tersebut diperÂoleh dengan cara yang wajar dan tidak menyalahi aturan," tegasnya.
Dia pun menyebut, dalam kasus tersebut akan ada nama baru yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim. Sebab, saat ini hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal nilai kerugiannya besar, jadi akan ada tersangka lain," tandasnya.
Disinggung dari pihak mana kemungkinan tersangka baru tersebut. Boyamin enggan berspekulasi, menurutnya, itu adalah hak penyidik. "Namun penyidikan kasus ini harus transparan, jangan sampai ada yang ditutupi," pintanya.
Dia pun mendukung penuh upaya Bareskrim dalam memÂberantas praktik mafia migas. Menurutnya, jumlah pendaÂpatan negara di sektor migas cukup fantastis.
"Sehingga, perlu perlindunÂgan dari penegak hukum, suÂpaya kebocoran uang negara di sektor tersebut bisa dicegah," tutupnya. ***
BERITA TERKAIT: