KPK terus melakukan penyidiÂkan kasus korupsi pengadaan alkes
buffer stock untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
Upaya tersebut dibangun peÂnyidik dengan memeriksa peÂgawai Kementerian Kesehatan Els Mangundap dan Kasubag Keuangan Bagian Tata Usaha Kemenkes, Lita Renata Sianipa.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi unÂtuk Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari yang ditetapkan sebagai terÂsangka pada April 2014.
Dia pun menegaskan, penyidik akan terus mendalami kasus alkes yang dilimpahkan Mabes Polri ke KPK ini. Namun, samÂbung Priharsa, fokus penyidikan tersebut masih pada proses pengadaan alkes. Belum sampai pada titik kemungkinan tersangÂka lain. "Karena itu, saksi-saksi yang diperiksa akan dikonfirmasi terkait pengadaan alkes itu," ujar Priharsa, kemarin.
Menurut Priharsa, saksi Mangundap dan Lita hadir di Gedung KPK, kemarin. Saat ditanya kapan KPK akan meÂmanggil Siti, dia enggan menÂjawab. Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan kewenangan penyidik jika memerlukan keterangan Siti.
"Saya belum tahu soal pemanggilan itu. Saat ini, penyidik masih fokus pada pengadaannya, karena kasus alkes ini itemnya banyak," uap Priharsa.
KPK menetapkan Siti sebaÂgai tersangka perkara korupsi pengadaan alat kesehatan untuk cadangan kejadian luar biasa tahun 2005.
Bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini pun teranÂcam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun, ditambah denda maksimal Rp 1 miliar. "Setelah melakukan gelar perkara atau ekspose, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan SFS selaku Menkes 2004-2009 sebaÂgai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi (4/4/2014).
Menurut Johan, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Siti diterbitkan KPK pada 3 April 2014. Dalam sprindik tersebut, Siti disangka melakukan korupsi dengan tujuan mendapatkan keÂuntungan, atau membantu pihak lain mendapatkan keuntungan.
Siti juga dianggap membantu kejahatan dengan cara sengaja memberi kesempatan, saÂrana, atau keterangan. Bantuan tersebut diberikan Siti ketika bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar meminta arahan mengenai penÂgadaan alkes penanganan wabah flu burung pada 2006.
Namun, Johan mengatakan, kasus korupsi buffer stock berÂbeda dengan empat perkara alkes tahun 2006 dan 2007 yang menjerat Ratna Dewi. Kasus alkes 2006 dan 2007 itu, hanya menyeret anak buah Siti, yakni Ratna Dewi. Ratna sudah divoÂnis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. "Dalam perkara ini, Siti hanya diperiksa sebagai saksi," kata Johan.
Namun, dalam pengembangan perkara Ratna, Siti ditetapkan sebagai tersangka kasus alkes buffer stock. Sebelumnya, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke KPK.
Atas dasar itu, Siti disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Kilas Balik
Majelis Hakim Memutus Rustam Pakaya dan Ratna Dewi Terbukti Korupsi Alkes Dua anak buah bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, yakÂni Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Rustam Syarifuddin Pakaya dan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar telah masuk bui.
Mereka masuk bui lantaran diputus hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan koruÂpsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis tahun 2007.
Terhadap Ratna Dewi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurunÂgan. Dia terbukti korupsi secara bersama-sama dalam empat penÂgadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.
Keempat proyek yang dikoÂrupsi itu adalah, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka menghadapi wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik.
Kedua, penggunaan sisa daÂna Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaÂran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar. Lalu, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit ruÂjukan penanganan flu burung dari DIPA APBN Perubahan tahun anggaran 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanÂganan virus flu burung dari DIPA APBNP tahun anggaran 2007.
Dalam surat dakwaan KPK terhadap Ratna Dewi, nama Siti Fadilah Supari disebut memerinÂtahkan penunjukan langsung daÂlam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan untuk menghadapi wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007.
"Terbukti ada kerjasama sedemikian erat dan secara sadar antara terdakwa Ratna Dewi Umar dan beberapa pihak atau korporasi dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan serta reaÂgen dan consumable flu burung di Kemenkes pada 2006 dan 2007," kata Hakim Anggota Sutiyo, saat membacakan analisa hukum dan perbuatan dalam putusan Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/9/2013).
Menurut hakim Sutiyo, pada pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung 2006, terdakwa Ratna terbukti sempat meminta arahan keÂpada Siti Fadilah Supari. Lantas, Siti Fadilah mengarahkan agar pengadaan itu diberikan keÂpada Direktur Utama PT Prasasti Mitra, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.
"Bambang kemudian menemui Ratna, menanyakan soal pengadaan itu, dan mengutus bawaÂhannya, Soetikno. Terdakwa kemudian mengarahkan panitia lelang menunjuk perusahaan BUMN, PT Rajawali Nusindo, dalam pengadaan alkes," ucap hakim Sutiyo.
Temukan Aktor Intelektual Kasus Pengadaan Alkes Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding mengingatkan KPK agar menuntasÂkan kasus lama yang belum terselesaikan, seperti perkara korupsi pengadaan alat kesÂehatan (alkes) yang menjerat bekas Menkes Siti Fadilah Supari.
Menurutnya, kasus yang merugikan keuangan negara itu dampaknya akan dirasakan masyarakat. Sebab, pengadaan alat-alat kesehatan itu ditujuÂkan untuk memenuhi kebutuÂhan masyarakat.
"Kalaupun sedang menangani kasus besar saat ini, KPK harus memberikan ruang untuk menuntaskan kasus pengadaan alkes. Sebab, yang namanya korupsi itu harus terus diusut meski waktu kejadiannya suÂdah lama," katanya.
Sudding menambahkan, pengusutan perkara korupsi yang sudah lama di KPK, kadang tidak transparan. Menurutnya, ketidakterbukaan seperti itulah yang kadang menimbulkan spekulasi. "Lihat saja penÂanganan kasus Century yang terus didemo," ucapnya.
Sudding berharap, KPK bisa lebih profesional pasca penetapan Siti Fadilah Supari seÂbagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehaÂtan buffer stock untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
Dia pun mengimbau KPK untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya, bahkan aliran uang dalam kasus terseÂbut juga harus ditelisik guna mencari aktor intelektual di belakang sang bekas menteri. "Harus bisa menemukan orang besar di balik itu semua," katanya.
Selain itu, menurut Sudding, kasus korupsi biasa terjadi di tubuh kementerian akibat proses tender yang tidak transÂparan. Oleh karena itu, dia meminta agar proses tender itu dilakukan secara transÂparan. Sehingga, segala macam kegiatan tender diketahui masyarakat luas.
"Saat ini tender proyek serÂing disalahartikan, dan seharÂusnya internal kementerian itu diisi orang-orang pilihan yang tidak mudah terkena sogokan," tandasnya.
Pertanyakan Kenapa Kasus ini Belum Juga ke Pengadilan Muzakir, Pengamat Hukum Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mempertanyakan, apakah KPK tidak serius menangani perkara korupsi alat kesehatan (alkes) dengan tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari.
Pasalnya, sudah satu tahun kasus Siti di tangan KPK, tapi belum bergulir ke pengadilan. Hal ini, kata Muzakir, bisa menimbulkan spekulasi bahwa KPK belum menemukan bukti yang cukup perihal dugan keterlibatan Siti Fadillah.
"Sampai sekarang kita tahu, KPK belum melakukan pemerÂiksaan Siti sebagai tersangka, apa mungkin karena KPK tidak menemukan apa-apa," ujar Muzakir.
Muzakir menilai, penetapan Siti sebagai tersangka oleh KPK janggal. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangÂka oleh pihak Kepolisian, Siti juga belum pernah diÂperiksa. Bahkan, menurutÂnya, Kejaksaan Agung pernah mengembalikan kasus Siti karÂena berkas perkaranya belum lengkap atau masih P19.
Ia menambahkan, seharusÂnya kasus ini dihentikan atau SP3. Namun, oleh pihak keÂpolisian, kasus tersebut malah dilimpahkan ke KPK pada 4 april 2014. "Kasus itu tidak sampai P21. Hanya Di P19, P19, dan P19. Itu mestinya SP3, tapi ternyata malah dilÂimpahkan ke KPK," jelasnya.
Muzakir mengatakan, peÂnunjukan langsung rekanan tanpa proses lelang yang diÂlakukan Siti Fadilah merupaÂkan keputusan mendesak. Jadi, seharusnya perbuatan tersebut tidak bisa dianggap perbuatan yang melawan hukum. "Karena ada urusan nyawa orang dalam proyek tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan jika akhirnya kebijakan tersebut mengakÂibatkan terjadi korupsi alat kesÂehatan di Kemenkes, itu bukan kesalahan Siti. Karena peran Siti adalah pembuat kebijakan, bukan pelaksana kebijakan.
Namun, kata Muzakir, jiÂka nama Siti masuk dalam dakwaan dua anak buahnya, yakni bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Ratna Dewi Umar dan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Rustam Syarifuddin Pakaya, maka waÂjib hukumnya bagi KPK untuk menjerat Siti.
Menurut dia, seharusnya yang jadi tersangka itu pelakÂsananya, bukan pembuat keÂbijakan. Lain lagi soalnya kalau pembuat kebijakan maÂkan uang dari kebijakan itu. "Misalnya ibu Siti, pembuat kebijakan tapi dia makan uang dari kebijakan itu, maka KPK harus menyidiknya," tutup Muzakir. ***
BERITA TERKAIT: