Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Mudan Pidana Khusus (Dirdik-Jampidsus) Maruli S Hutagalung menjelasÂkan, dirinya telah menandatanÂgani surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus korupsi di PD Dharma Jaya.
"Saya sudah menandatangani sprindik kasus ini," katanya, Jumat (15/5) lalu.
Namun, begitu dikonfirmasi sprindik itu atas nama tersangka siapa, dia tak bersedia memberi penjelasan spesifik. Intinya, dia menandaskan, jajarannya tengah mengintensifkan penyidikan kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 4,2 miliar tersebut.
"Kita sedang telusuri kasus ini," ucapnya.
Dikonfirmasi mengenai teknis pemeriksaan saksi-saksi yang dilaksanakan jajarannya, dia pun tak bersedia memaparkan identitas sederet nama saksi.
Menambahkan penjelasan tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony TSpontana yang dikonfirmasi kemarin mengataÂkan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi yang dimintai keterangan, masing-masing berasal dari PD Dharma Jaya, rekanan proyek dan staf DPRD DKI.
Senada dengan Maruli, ia menolak membeberkan substansi pemeriksaan saksi-saksi dan identitas mereka. Dikemukakan, rangkaian pemeriksaan saksi-saksi ditujukan guna mengetahui siapa saja pihak yang terlibat daÂlam mengurusi anggaran proyek di PD Dharma Jaya.
"Siapa pihak yang mengurusi tata kelola daging sapi berikut teknis pembayaran dan setoran ke kas Pemerintah Provinsi DKI," ucapnya.
Lebih jauh, dia memastikan, keterangan saksi-saksi terseÂbut juga telah dikonfrontir dengan keterangan tersangka bekas Dirut PD Dharma Jaya, Zainuddin.
Yang jelas, paska penahanan Dirut Dharma Jaya Jumat (10/5) lalu, penyidik memperoleh ketÂerangan-keterangan yang mengÂindikasikan keterlibatan pihak lainnya.
Dengan kata lain, penangkapan dan penahanan yang diikuti serangkaian pemeriksaan intenÂsif terhadap Zainuddin, memÂberikan hasil signifikan dalam proses penyidikan perkara.
"Banyak temuan yang diperÂoleh dari pemeriksaan tersangÂka," ujarnya.
Temuan-temuan itu pun diÂanalisis dan dikembangkan peÂnyidik guna mengetahui peranan sejumlah kalangan. Dengan kata lain, sebutnya, penyidik telah mengembangkan proses penyÂidikan ke berbagai arah.
Melalui penyidikan tersebut, penyidik pun menemukan seÂjumlah pihak yang diduga ikut berperan serta dalam kejahatan yang dilakukan tersangka. Tony menolak merinci, apa peran serta pihak lain tersebut, serta siapa orang yang diduga turut membantu tersangka melakukan tindak pidana di sini. "Soal itu nanti penyidik yang akan meÂnyampaikannya."
Tony tak menepis kemungkiÂnan, tersangka yang dikantongi penyidik berasal dari lingkup DPRD DKI. "Bisa saja, kemungÂkinan itu kan bisa pada siapa saja," katanya.
Namun, dia menekankan, penÂetapan tersangka harus diikuti oleh bukti-bukti konkret.
Dia menambahkan, konsulÂtasi Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok mengenai permasalahan PD Dharma Jaya ke KPK beberapa waktu lalu, tidak menjadi persoalan bagi kejaksaan. Justru hal itu menjadi catatan dan pertimbangan penyÂidik. "Kita sudah koordinasi juga dengan KPK."
Intinya, menurut Tony, KPK memberikan persetujuan bagi kejaksaan yang lebih dulu meÂnangani kasus yang berkaitan dengan dana penyertaan modal ini. "Pastinya, penyidikan masih berproses."
Kilas Balik
Direktur Utama PDDharma Jaya Ditangkap Jaksa di Cilegon Kejagung menangkap bekas Dirut PD Dharma Jaya Zainuddin di sebuah hotel di kawasan Cilegon, Banten. Dia ditangkap pada Jumat, 10 Mei lalu.
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menyatakan, terÂsangka Zainuddin sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil jaksa penyidik. Namun, pangÂgilan-panggilan untuk menjalani pemeriksaan tersebut diabaikan. "Dia terus mangkir dari pangÂggilan penyidik," katanya.
Ketakkooperatifan tersangka itulah yang dijadikan alasan penyidik untuk menghadirkan tersangka ke Gedung Bundar secara paksa.
Namun ketika dicari-cari, keÂberadaan Zainuddin tidak jelas. Penyidik yang menyatroni kediaÂmannya, tak menemukan batang hidung tersangka. Akhirnya, begitu mendapat informasi tenÂtang posisi tersangka, penyidik bergerak menyatroni lokasi.
"Di sebuah kamar hotel di kaÂwasan Cilegon," tuturnya. Langsung saja penyidik membawa tersangka ke Kejagung untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba.
Tony menambahkan, selain menangkap tersangka Zainuddin, penyidik juga telah menyita sebuah mobil merk Lexus bernopol B 89 IT. Disampaikan, mobil itu disita dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka.
Sekretaris Jenderal Barisan Insan Muda (Sekjen BIMA) Syarief Hidayatullah pun meÂminta Kejagung segera menunÂtaskan kasus ini. "Kami sudah berikan berkas laporan dugaan keterlibatan anggota Komisi B DPRD DKI," ucapnya.
Dia menuturkan, kasus koÂrupsi PD Dharma Jaya diduga berkaitan dengan perkara suap dalam memuluskan pemberian dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 1,5 miliar. "Kasus ini terjadi tahun 2010."
Akibat dugaan suap yang masuk ke kantong tersangka Zainuddin, bebernya, negara mengalami kerugian hampir mencapai Rp 4,5 miliar. Dia meÂnyebutkan, Zainuddin diduga menggunakan kas keuangan PD Dharma Jaya secara tidak bertanggung jawab.
Lebih jauh, jelasnya, aliran dana dalam kasus ini juga diÂduga masuk ke kocek oknum anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Aliran dana itu diduga diberikan dalam rangka memuluskan pembahasan dana PMP. Dana itu kata dia lagi, diberikan PD Dharma Jaya dan rekanan proyek pendistribusi daging sapi di wilayah DKIkepada salah seorang pimpinan komisi di DPRD.
Ia menolak merinci teknis pemberian dana tersebut. Lagi-lagi, sambungnya, informasi mengenai perkara ini sudah disÂampaikannya kepada penyidik. "Kita menginginan agar kasus ini segera tuntas," tegasnya.
Artinya, tambah dia, penetapan tersangka juga tidak hanÂya dilakukan kepada bekas Dirut PD Dharma Jaya saja. "Kejagung hendaknya menÂgusut semua pihak yang diduga terkait perkara yang menimÂbulkan penerimaan APBD DKI menguap atau berkurang saat itu."
Kasus Korupsi Tidak Boleh Terpotong-potong Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin menilai, langkah Kejagung menyiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sudah tepat. Biar baÂgaimanapun, pengusutan kasus dugaan korupsi tidak boleh terpotong-potong.
Dia menjelaskan, setiap perkara tindak pidana korupsi senantiasa dilakukan secara berkelompok atau terorganisir. Dengan begitu, sulit diterima akal jika pelaku atau tersangka kasus korupsi tunggal.
"Konspirasi dalam setiap kaÂsus korupsi senantiasa melibatÂkan banyak pihak. Hal inilah yang seyogyanya diperhatikan oleh setiap penyidik."
Dia menambahkan, peran pihak-pihak yang terkait daÂlam kasus korupsi itu sangat beragam. Ada yang bertindak selaku otak dader atau otak utama, pihak yang hanya turut serta atau sejenisnya. Peran-peran itu idealnya dipilah agar tuntutan yang disiapkan jaksa sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Lebih jauh, dijelaskan bahÂwasanya perkara korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini juga sempat diÂlaporkan oleh Gubernur Basuki Tjahaya Purnama ke KPK. Informasi itu juga semestinya menjadi input bagi kejaksaan. Setidaknya, lanjutnya, ada klarifikasi ke KPK terkait dengan perkara yang dilaporkan maupun ditangani lembaga anti rasuah itu.
"Supaya jangan terjadi benÂtrokan penanganan perkara. Apalagi menimbulkan tarik ulur atau gesekan kepentingan yang tidak perlu," tuturnya.
Dikemukakan, upaya koordiÂnasi antar lembaga penegak huÂkum saat ini sangat dibutuhkan. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka mensinergikan upaya penegakan hukum, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dikatakannya, upaya Kejagung menyiapkan sprindik baru terkait pengusutan perkara ini pun perlu diapresiasi. Itu menunjukkan adanya kemauan penyidik dalam menuntaskan kasus ini secara utuh.
Jangan Diulur-ulur Sampai Batas Waktu Yang Tak Jelas Fadli Nasution, Ketua PMHI Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menyatakan, penangkapan tersangka kasus ini cukup memberi gambaran adanya keseriusan sekaligus ketegasan jaksa memproses perkara.
Lewat penangkapan terÂsangka tersebut, jaksa mampu menyiapkan sprindik baru yang digunakan untuk menetapkan tersangka baru lainnya.
"Yang terpenting, penetapan status tersangka lain di sini benar-benar dilakukan secara cepat. Tidak diulur-ulur wakÂtunya hingga batas waktu yang tidak jelas," ucapnya.
Dia mengingatkan, penetapan status tersangka mesti dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang memadai. Bukan sekadar ditetapkan berdasarÂkan keterangan tersangka yang ditangkap saja.
Artinya, terang dia, keterangan-keterangan tersangka perlu dikembangkan ke segala arah. Hasil dari serangkaian upaya tersebutlah yang dikelÂola menjadi bukti-bukti untuk kepentingan menetapkan pihak lain yang patut dijadikan sebaÂgai tersangka.
Dia menandaskan, perkara korupsi di PD Dharma Jaya patut diselidiki, apakah sudah terjadi sejak lama. Oleh karena itu, bila memungkinkan, pengusutan kasus ini tidak sebaÂtas hanya pada kerugian negara yang mencapai Rp 4,5 miliar saja. "Usut juga kemungkinan adanya kerugian negara lainÂnya di situ," tuturnya.
Menurutnya, selaku perusahaan yang bergerak dalam tata kelola atau pendistribusian daging sapi di wilayah DKI, oknum-oknum PD Dharma Jaya memiliki peluang untuk menyelewengkan kewenangan yang dimilikinya. Dia pun mendesak kejaksaan untuk profesional dalam menelisik, apakah ada penyelewengan anggota DPRD DKI.
Sebab biar bagaimanapun, DPRD DKI yang membidangi masalah distribusi daging sapi, mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai persoalan PD Dharma Jaya.
Pengetahuan yang cukup tersebut, idealnya dimanfaatkan penyidik untuk melaksanakan pemeriksaan secara proporÂsional serta transparan.
"DPRD memiliki pengetahuan tentang tata kelola perusahaan yang masuk dalam daftar BUMD, sehingga layak menjadi saksi," katanya. ***
BERITA TERKAIT: