Kabareskrim Komjen Budi Waseso menjelaskan, pemerikÂsaan terhadap Aher dilaksanakan Dit III Tipikor Bareskrim sejak sekitar pukul tujuh pagi. "Saksi datang sekitar pukul enam," katanya, kemarin.
Kehadiran saksi penting itu pun direspons dengan pemerikÂsaan intensif. Agenda pemerikÂsaan yang semula dijadwalkan pukul sembilan pagi pun dimaÂjukan penyidik.
"Saya mengapresiasi sikap kooperatif Gubernur Jabar," kata Budi Waseso.
Namun saat dikonfirmasi terkait substansi pemeriksaan saksi, polisi bintang tiga itu belum bersedia memaparkannya secara gamblang. Dia minta kesempatan untuk penyidiknya menuntaskan pemeriksaan lebih dulu.
Dia menginformasikan, pada pemeriksaan awal, jajarannya berusaha mendapat keterangan seputar bagaimana perencanaan stadion, awal mula berdiri, serta keputusan-keputusan yang diÂambil dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Oleh karena itu, dia memastikan, pemeriksaan saksi tidak tertuju pada Aher semata. Menurutnya, pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada anggota maupun pimpinan DPRD Jawa Barat. "Semua yang diduga ikut memutuskan kebijakan pembanÂgunan stadion itu akan dimintai kesaksian," tuturnya.
Tapi lagi-lagi, Budi tak berseÂdia menjelaskan, siapa saja saksi dari unsur DPRD yang dijadwalÂkan diperiksa Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan, saksi Aher diperiksa dalam kaitan perkara dugaan korupsi proyek Stadion GBLAdi Gedebage, Bandung.
Senada dengan Budi, Agus menyatakan, pemeriksaan Aher, ditujukan untuk mengkonfirmasi bagaimana proyek tersebut diÂlakukan. "Bagaimana mekanisme proyek berikut teknis tender, dan pengerjaan proyek tersebut," ucapnya.
Intinya, sebut dia pemeriksaan saksi orang nomor satu Jawa Barat itu dilaksanakan dalam rangka melengkapi bukti-bukti.
Pemeriksaan Aher dilakukan menyusul pemeriksaan saksi-saksi dari lingkungan pegawai negeri sipil di tingkat Pemerintah Kota Bandung dan saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, pemeriksaan Aher juga dilakukan terkait penggeledahan terhadap kanÂtor PT Hutama Karya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (13/5) lalu. "Semua hal yang terkait dengan pelaksanaan proyek itu akan diklarifikasi pada saksi," terangnya.
Lebih jauh, ketika dimintai tanggapan apakah pemeriksaan Aher sudah tuntas, Agus tak bisa memberi kepastian.
Hingga pemeriksaan berjalan 15 jam, belum tampak tanda-tanda Aher akan meninggalkan Gedung Bareskrim. Pukul 10 malam, mobil Aher diparkir di depan Gedung Bareskrim. Sekitar pukul 10 lewat 10 malam, Aher meninggalkan gedung Bareskrim dengan mobil Toyota Alphard bernopol D 1588 PN.
Kepada para wartawan, Aher yang mengenakan batik cokelat menjelaskan, penyidik hanya memintanya menjawab 10 pertanyaan. Yang membuat pemeriksaan berlangsung lama, kata dia, dirinya perlu menguraikan detail pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai gubernur, dan sepengetahuannya atas proyek staÂdion GBLA secara rinci.
Kilas Balik
Sekretaris Distarcip Pemkot Bandung Jadi Tersangka, Kantornya Digeledah Kepolisian menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Menurut Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Yudiawan, pemberkasan perkara tersangka Yayat berjalan lancar. "Berkas perkaranya hampir selesai," katanya.
Buntut dari penetapan Yayat sebagai tersangka, polisi menggeledah kantor Distarcip Pemkot Bandung pada 28 April lalu. Menurut Yudiawan, penggeledaÂhan ditujukan guna melengkapi berkas perkara tersangka.
Kata Yudiawan, penggeledaÂhan juga berkaitan dengan upaya kepolisian mengumpulkan bukti tambahan. Bukti tambahan itu kelak juga digunakan penyidik untuk mengetahui dugaan ketÂerlibatan pihak lainnya.
Jadi, sebutnya, tidak tertutup kemungkinan, polisi menetapkan tersangka baru kasus ini. Namun, saat itu, Yudiawan menolak berkoÂmentar, siapa pihak yang tengah dibidik kepolisian tersebut. "Itu sangat tergantung pada barang bukti yang ada," katanya.
Dia tak mau memberi penjelaÂsan seputar dokumen tambahan apa yang dicari maupun disita penyidik. Disampaikan, dokuÂmen yang disita akan dianalisis lebih dulu. Dikros cek dengan barang bukti lain, berikut keterangan tersangka dan saksi-saksi.
Diharapkan, penyitaan ini mampu menunjukkan arah penyidikan perkara tersebut. Dikonfirmasi mengenai posisi perkara ini, perwira menengah kepolisian tersebut menguraikan, dugaan korupsi terjadi lantaran temuan ketaksesuaian spesifikasi teknis proyek dengan bangunan yang ada. "Pelaksanaan proyek diduga menyimpang dari spesiÂfikasi," ucapnya.
Proyek yang diperuntukan bagi kepentingan olahraga taraf internasional itu, tidak bisa difungsikan. "Kita sudah cek, lahannya ambles sampai 75 centimeter. Tembok bangunannya pun banyak yang mengelupas."
Padahal, menurut Yudiawan, proyek yang menggunakan anggaran 2009-2014 senilai Rp 545 miliar itu, belum lama diresmikan.
Tapi, dia belum bisa memastikan berapa angka kerugian negara dalam proyek tersebut. Pasalnya, kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Yang jelas, tujuh anggota tim yang dikomandaninya, berupaya optimal dalam menggeledah dan menyita. Untuk kepentingan penggeledahan dan penyitaan, penyidik Bareskrim didukung penyidik Reskrimsus Polda Jabar. "Kita koordinasi dengan tim dari Polda Jabar," ucapnya.
Karena itu, usai melakukan penggeledahan, jajarannya pun berkonsultasi dengan tim Polda Jabar terkait penanganan perkaÂra. Menurutnya, pengusutan perkara ini berjalan baik alias tidak terjadi tumpang tindih.
Dia optimis, dalam waktu dekat kepolisian mampu menÂemukan keterlibatan pihak lain di kasus ini. Keyakinannya itu dilandasi asumsi bahwa kasus korupsi umumnya melibatkan banyak pihak.
Para pihak itu, meliputi orang yang menyediakan anggaran dan mengajukan proyek, orang yang menyetujui atau mengesahkan pelaksanaan proyek, pengawas barang, penyedia jasa, juru bayar, pelaksana proyek, sampai tim peÂnilai proyek. "Rangkaian itu perlu diteliti secara cermat, sehingga dapat diketahui dimana letak peÂnyelewengannya," ucapnya.
Dengan penelusuran data yang cermat tersebut, kepolisian pun akan lebih mudah dalam menenÂtukan siapa yang patut dijadikan tersangka kasus ini.
Sarankan Polisi Terbuka Supaya Tidak Dicurigai Muslim Ayyub, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Muslim Ayyub mengatakan, pemeriksaan Gubernur Jawa Barat dan agenda memeriksa anggota DPRD Jawa Barat idealnya memang segera dilaksanakan kepolisian.
Dia optimis, saksi-saksi tersebut memiliki pengetahuan yang cukup akan kasus dugaan korupsi ini. "Yang paling pentÂing, pemeriksaan orang-orang penting tersebut dilaksanakan secara proporsional," katanya, kemarin.
Artinya, pemeriksaan saksi-saksi yang masuk kategori toÂkoh penting di Jawa Barat itu, seyogyanya didasari komitmen semata-mata untuk memperÂcepat penanganan perkara. Jangan sampai dimanfaatkan untuk mendiskreditkan nama baik orang-orang tersebut.
Dia menyadari, Bareskrim tak mungkin memeriksa saksi tanpa didasari kapasitas dan kapabilitas mereka. Besar harapannya, saksi-saksi yang dipanggil tersebut kooperatif dalam memenuhi permintaan kepolisian.
"Kehadiran Gubernur Jawa Barat menjalani pemeriksaan di Bareskrim, menunjukkan adanya komitmen yang bersangÂkutan dalam menuntaskan kasus ini," ucap politisi PANini.
Idealnya, tambah dia, hal itu dijadikan contoh bagi saksi-sakÂsi lainnya. Dia menandaskan, hal yang penting lainnya adalah, baÂgaimana kepolisian transparan dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Dia menginginkan agar hasil pemeriksaan saksi Gubernur Jawa Barat disamÂpaikan secara terbuka.
"Apa materinya berikut baÂgaimana mekanisme pemerÂiksaannya perlu dikemukakan agar tak menimbulkan kesan bahwa kepolisian menutup-nutupi pemeriksaan saksi terseÂbut," sarannya.
Meski demikian, dia menyaÂtakan, upaya yang dilakukan kepolisian sudah cukup signifiÂkan dalam upaya menyelesaiÂkan kasus ini.
Minta Polisi Getol Koordinasi Dengan BPK dan BPKP Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta Ketua Umum LBH Fakta Anhar Nasution meminta keÂpolisian lebih getol berkoordiÂnasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu dilaksanakan agar sangkaan tindak pidana korupÂsi ini benar-benar dapat diprosÂes sesuai prosedur yang berÂlaku. Kelak, juga mesti dapat dibuktikan di pengadilan yang terbuka bagi masyarakat.
"Yang paling krusial dalam mengusut perkara korupsi yang bukan hasil operasi tangkap tangan, adalah kesimpulan auÂdit BPK atau BPKP," katanya, kemarin.
Jangan sampai setelah peÂnyidik menetapkan status tersangka, ingatnya, ternyata hasil audit BPK maupun BPKPmeÂnyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara.
"Bisa repot proses pengusuÂtan perkaranya," ucapnya.
Kalau sudah begitu, kepolisian perlu segera mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP-3. Menurut dia, hal seperti itu lazim terjadi. Tapi, saran dia, sebaiknya hal seperti itu perlu dihindari sedini mungkin. Dia percaya, kepolisian mempuÂnyai kemampuan untuk meÂnaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
Lebih baik lagi, katanya, taksiran angka atau jumlah kerugian negara dikonfirmasi atau setidaknya dikoordinasiÂkan dengan BPK atau BPKP. "Biasanya ada koordinasi dan pendekatan-pendekatan antar lembaga guna merumuskan hal tersebut."
Dia menambahkan, problem seputar lambannya proses audit kerugian negara oleh BPK maupun BPKP, mestinya tidak dijadikan alasan untuk memperlambat pengusutan perkara. Justru sebaliknya, hal itu menjadi sebuah tantangan yang harus diselesaikan secara profesional. ***
BERITA TERKAIT: