Anggota DPR Jadi Saksi Sidang Sutan Bhatoegana

Soal Aliran Uang, Tak Tertutup Kemungkinan

Rabu, 13 Mei 2015, 10:39 WIB
Anggota DPR Jadi Saksi Sidang Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana/net
rmol news logo KPK tengah mendalami sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan bekas Ketua Komisi VIIDPR, Sutan Bhatoegana.

Yakni, sidang perkara suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPKJohan Budi menga­takan, pihaknya akan menelisik dugaan keterlibatan anggota Komisi VII DPR 2009-2014, da­lam kasus yang menyeret Sutan ke meja persidangan ini.

Pasalnya, dalam dakwaan Sutan, sejumlah pimpinan, ang­gota dan sekretariat Komisi VII DPR periode 2009-2014, diduga menerima dana dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR). Sutan kemudian membagikan uang itu kepada mereka.

Johan menegaskan, tidak menutup kemungkinan, pihaknya bakal menjerat sejumlah nama yang turut menerima aliran dana tersebut, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Sutan.

"Kami sedang mendalami fakta fakta yang muncul di per­sidangan, baik dari keterangan terdakwa maupun saksi-saksi. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, sedang didalami," kata Johan Budi melalui pesan singkat, kemarin.

Meski begitu, Johan menyata­kan, dalam penyidikan, pihaknya belum merencanakan pemerik­saan terhadap sejumlah anggota DPR yang diduga turut men­erima aliran dana tersebut

Namun, Johan menambahkan, sejumlah anggota DPR itu bisa saja dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di dalam persidangan Sutan. "Jika diperlukan, bisa saja dihadirkan di persidangan, apalagi jika hakim meminta dihadirkan," katanya.

Lebih lanjut, Johan menyata­kan, sejauh ini belum ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka.

Sehari sebelumnya, dalam sidang Sutan, bekas staf pribadi Sutan, M Iqbal membenarkan adanya pemberian duit dari Waryono Karno sebesar 140 ribu dolar AS guna mengamank­an pembahasan APBNP untuk Kementerian ESDM tahun 2013, yang kemudian dibagikan kepada anggota DPR bidang energi.

Menurut penuturan Iqbal, dirinya menerima paper bag (tas kertas) dari tenaga ahli Sutan, Iriyanto Muchyi. "Pak Iryanto bilang ke saya, ini isinya uang, tolong kasihin ke bapak (Sutan). Jelaskan juga kode P, S dan Ake Pak Sutan," kata Iqbal menirukan perintah Iryanto saat memberikan duit titipan itu pada Mei atau Juni 2013.

Kode P adalah pimpinan, S merupakan sekretariat dan kode Auntuk anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014. Iqbal juga menjelaskan, Iryanto me­nyebutkan uang tersebut adalah titipan Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karno. "Iryanto nelpon saya di Gedung DPR. Dia lagi jalan mau ke Gedung DPR. Saya disuruh masuk ke mobil. Di mobil baru dijelaskan, ini titipan Sekjen ESDM Waryono Karno," sambung Iqbal.

Setelah uang diterima, Iqbal pun menghadap Sutan di ruang kerja politisi Demokrat itu. Kemudian, Sutan meminta Iqbal membawa paper bag berisi uang ke mobil yang terparkir di base­ment Gedung DPR. Saat itu mo­bil ditunggui Casmadi alias Ade yang merupakan sopir Sutan.

Iqbal juga menegaskan bah­wa pembagian duit dilakukan 2-3 hari setelah diterima dari Waryono. Dia pun menuturkan, pembagian duit itu dilakukan di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Seingat saya ada tiga orang, saya tidak melihat amplop itu diberikan, tapi amplop dimasuk­kan ke tas selempang yang biasa saya pakai," tandas Iqbal.

Dalam kasus ini, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh JPU KPK. Pertama, Sutan didakwa menerima uang 140 ribu dolar AS dari Waryono Karno. Pemberian itu dimaksud­kan untuk memuluskan pemba­hasan APBNP tahun 2013 untuk Kementerian ESDM.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono mengatakan, uang tersebut tidak hanya diberikan ke­pada Sutan. Semua pimpinan dan anggota DPR di Komisi VIIjuga menerima duit tersebut.

"Dengan huruf  'A' artinya ang­gota sebanyak 43 amplop mas­ing-masing berisi 2.500 dolar AS, ‘P’ artinya pimpinan sebanyak 4 amplop masing-masing berisi 7.500 dolar AS, dan 'S' artinya sekretariat sebanyak 1 amplop berisi 2.500 dolar AS," urai Dody dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).

Untuk dakwaan kedua, JPU KPKmendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar 200.000 dolar AS dari Kepala SKKMigas Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (PT DTE) Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari Menteri ESDM Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatan itu, Sutan di­ancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 ta­hun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kilas Balik
Uang Suap Dimasukkan Dalam Amplop Cokelat

 
Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang dari sejumlah pihak.

Antara lain, penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp 50 juta dari bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik melalui bekas Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Pada awal 2013, Jero memberi tahu Waryono bahwa Sutan akan datang ke kantor. Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar Sutan diberikan 'perhatian' berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi.

Setelah itu, Waryono menghubungi anak buahnya yang bernama Didi Dwi Sutrisnohadi menyiap­kan Rp 50 juta untuk Sutan. Namun, Didi tidak menyanggupi jumlah uang tersebut, sehingga Waryono meminta staf bernama Sri Utami dan Dwi Hardono me­nyiapkan uang tersebut.

"Dwi Hardono mengambil uang dari filing cabinet di ruang kerjanya yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan Jasa Konsultasi Tahun Anggaran 2012," kata jaksa penuntut um­um KPK Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).

Uang tersebut kemudian di­masukkan ke dalam amplop kertas berwarna coklat, dan diserahkan kepada Didi untuk diberikan kepada Waryono. Saat itu, Sutan telah berada di ruan­gan Waryono dan amplop coklat berisi uang tersebut berpindah ke tangan Sutan.

Selain dari Jero, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Sutan juga menerima uang dan barang dari sejumlah pihak.

Sutan disebut menerima satu mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G berwarna hitam dari Direktur PT Dara Transindo Eltra, Yan Achmad Suep. Perusahaan terse­but bergerak di bidang keagenan untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi.

Ada juga pemberian uang dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 200.000 dolar Amerika. Uang tersebut ditujukan sebagai tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR.

Selain itu, Sutan juga menerima satu lahan tanah dan ban­gunan di Kota Medan, Sumatera Utara dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Bangunan tersebut diber­ikan Saleh sebagai posko pen­calonan Sutan sebagai kandidat Gubernur Sumatera Utara tahun 2012.

Tinggal Tunggu Waktu Vonis Majelis Hakim
Desmond Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa angkat bi­cara soal kasus yang menjerat bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

Menurutnya, dibutuhkan sikap pemberani dalam diri Sutan guna membongkar kasus yang telah menjadikan sederet nama sebagai terpidana ini.

Desmond berharap, Sutan mau berlapang dada dalam menerima dakwaan dan mem­beberkan kasus ini agar semua pihak yang terlibat, bisa ikut terjerat. Termasuk, sejumlah anggota Komisi VII yang diduga ikut menerima aliran uang dari Waryono Karno.

"Sutan buka saja dugaan korupsi di Komisi VII, agar dugaan kejahatan kolaborasi terbuka," kata politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu, Desmond menambahkan, hampir tidak mungkin jika orang yang kerap disebut­kan sebagai kaki tangan Sutan, Irianto Muchi melangkahkan kakinya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanpa sepengetahuan Sutan. "Bisa saja Irianto datang sesuai perintah majikannya. Jadi, hampir tidak mungkin Sutan tidak tahu," duganya.

Sementara proses hukum sedang berlangsung, menurutnya, tinggal menunggu waktu saja sampai Sutan divo­nis majelis hakim.

Sebutnya, jika vonis sudah berkekuatan tetap, maka KPK perlu mendalami semua pihak yang diduga turut menerima aliran uang dari Waryono dalam bentuk tunjangan hari raya (THR).

"Sesuai dengan fakta yang muncul dalam persidangan, kalau memang ada pihak lain yang terlibat, maka harus dikembangkan," tuturnya.

Dirinya juga berharap agar KPK tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus korupsi. Alasannya, jelas Desmond, hampir tidak mungkin Sutan bermain sendiri. "Semuanya harus adil, agar masyarakat tahu bahwa KPK sudah berada di jalur yang benar," tutupnya.

Kasus Sutan Jadi Pintu Masuk
Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA

Direktur LSM Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta KPK mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidan­gan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Menurutnya, keterangan bekas staf Sutan, M Iqbal bisa dijadikan pintu masuk bagi penyidik untuk menjerat ang­gota Komisi VII periode 2009-2014, dalam kasus dugaan pen­erimaan hadiah pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013.

"KPK harus perhatikan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan itu bisa dijadikan bukti dasar untuk menyeret pihak lain yang di­duga terlibat," katanya.

Uchok menegaskan, KPK mungkin telah mengantongi sejumlah nama anggota Komisi VII tersebut. Dia pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mereka sebagai saksi dalam persidan­gan Sutan.

Dengan kesaksian mereka, diharapkan dapat mengung­kap motif di balik pemberian uang itu dari bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno.

"Saksi-saksi bisa memper­jelas duduk perkara kasus yang melibatkan Rudi Rubiandini dan Sutan, karena penerima uang harus dijerat semuanya," tegas Uchok.

Selebihnya, Uchok meminta kepada KPK untuk tidak takut memberantas korupsi migas, baik itu di SKK Migas maupun di Kementerian ESDM.

Kata dia, korupsi yang terjadi di sektor ini, diduga sudah massif. Lantaran itu, Uchok mengingat­kan KPK agar terus mengung­kap kasus ini. "Harus sampai pucuknya. Jangan hanya di peja­bat level bawah," tuturnya.

Dia pun berharap agar Sutan mau buka mulut terkait dana yang diduga mengalir ke se­jumlah pimpinan, anggota dan sekretariat Komisi VII. Sebab, katanya, hal itu akan mer­ingankan hukumannya serta mempermudah penyidik dalam membongkar kasusnya. "Kasus ini kan masih bisa berkembang, terutama dari keterangan yang disampaikan saksi maupun ter­dakwa," tutup Uchok. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA