Polisi Periksa Atasan dan Bawahan AKBP PN

Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Direktorat Narkoba Bareskrim

Selasa, 12 Mei 2015, 10:06 WIB
Polisi Periksa Atasan dan Bawahan AKBP PN
ilustrasi/net
rmol news logo Kepolisian mengintensifkan pengusutan kasus yang menimpa AKBP PN. Untuk membuktikan dugaan pemerasan dan keterlibatan oknum lainnya, polisi memeriksa atasan serta bawahan Kasubdit V Direktorat IV Narkoba Bareskrim.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan, pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus ini. Menurutnya, momentum penanganan perkara ini jadi bagian dari upaya Polri untuk membersihkan oknum kepolisian yang bermasalah.

"Ini bagian dari usaha kepolisian untuk bersih-bersih," katanya.

Dia menjelaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi oknum-oknumnya yang terlibat penyelewengan. Dengan kata lain, kepolisian tidak segan untuk memecat anggotanya, asalkan terbukti bersalah.

Kabareskrim menuturkan, AKBP PN sudah dicopot dari jabatan struktural di Dit IV Narkoba Bareskrim. Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, Bareskrim menyerahkan pen­gusutan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div-Propam).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto menambahkan, AKBP PN kini menempati pos sebagai perwira menengah (pamen) Mabes Polri. Belum se­bagai tersangka. "Pemeriksaannya belum selesai," jelasnya.

Dia menuturkan, hasil pemeriksaan selama dua bulan be­lakangan ini menyebutkan, Divpropam telah menyita uang Rp 500 juta berikut emas seberat satu kilogram. Emas itu terbagi dalam 10 keping.

Dikonfirmasi mengenai lamban­nya penanganan kasus ini, jenderal bintang satu tersebut menepis hal itu. Menurut dia, pemeriksaan kasus ini tak bisa dilakukan se­cara sembarangan. Oleh sebab itu, pemeriksaannya pun perlu dilaksanakan secara hati-hati.

Jadi, menurutnya, tidak be­nar kalau kepolisian sengaja mengulur-ulur waktu penuntasan perkara ini. Terlebih dikategori­kan melindungi oknum kepoli­sian, AKBP PN.

Disampaikan, pengusutan kasus oleh Divpropam sudah dilakukan ke berbagai arah. Setidaknya, pemeriksaan saksi baik bawahan maupun atasan AKBP PN telah dilaksanakan.

Pemeriksaan juga dikembang­kan ke saksi pelapor yang diduga diperas AKBP PN. Tapi, dia meno­lak menyebutkan identitas pengu­saha hiburan di Bandung yang me­laporkan dugaan penyimpangan oleh anggota kepolisian ini.

Agus juga tidak bersedia menyebutkan identitas bawahan maupun atasan AKBP PN yang diperiksa. Yang jelas, upaya pemeriksaan dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara tersebut. "Dugaan pelanggaran etika dan profesinya sedang diproses," katanya.

Bila terbukti ada indikasi pelanggaran tindak pidana, Divpropam bakal melimpahkan pen­anganan perkara ke Bareskrim. Agus pun belum bersedia mem­beberkan, bagaimana dugaan pemerasan oleh pamen tersebut secara terperinci. "Masih dikem­bangkan, hasilnya nanti setelah selesai pemeriksaannya akan disampaikan," katanya.

Ditekankan, AKBP PN belum bisa dikatakan bersalah. Sebab, sejauh ini masih menjalani pe­meriksaan.

Direktur IV Narkoba Bareskrim Brigjen Anjan P menyerah­kan pengusutan kasus ini kepada Divpropam. Dia mengaku tidak mengetahui tindakan anak buah­nya itu. Senada dengan Agus, Anjan mengatakan, tindakan AKBP PN dilakukan seorang diri.

Artinya, menurut Anjan, dug­aan penyelewengan itu dilaku­kan secara tidak teroganisir, atau tidak melibatkan atasan maupun bawahan AKBP PN. Dia meng­harapkan, pengusutan kasus ini segera tuntas.

Dipastikannya pula, pengusu­tan kasus ini tidak mengganggu beragam proses penanganan perkara yang diemban Dit IV Narkoba Bareskrim.

Kilas Balik
Dari Operasi Narkoba Di Bandung Hingga Hasil Pemeriksaan AKBP PN


Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyim­pulkan, terdapat empat oknum kepolisian lain yang diduga ikut aksi pemerasan yang dipimpin AKBP PN.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri Brigjen Anton Wahono menjelaskan, hasil pemeriksaan menyebutkan, tindakan AKBP PN tidak dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.

Menurutnya, perbuatan terperiksa AKBP PN diklasifikasi dalam dugaan tindak pidana pemerasan. Alasannya, hasil pemeriksaan jajarannya terhadap saksi-saksi dan barang bukti, tindakan AKBP PN dilakukan atas inisiatifnya.

Untuk melakukan pemerasan, perwira menengah (pamen) ke­polisian itu menggelar operasi narkoba bersama empat anak buahnya. Keempat anak buah AKBP PN itu masing-masing Kompol S, Aiptu AH, Bripka K dan Brigadir KJ.

Operasi narkoba dilaksanakan di Karaoke F, Bandung, Jawa Barat. Namun saat penggeledahan, pemilik tempat hiburan tersebut tidak kedapatan memiliki dan me­nyimpan narkotika. Dugaan tim yang menggeledah pengusaha hiburan itu pun mentah.

Namun, oknum kepolisian tersebut tetap menuduh pemilik tempat hiburan itu memiliki narkotika. Kemudian, AKBP PN mengajukan penawaran agar kasus ini tak dilanjutkan.

"Pengusaha karaoke itu diperas. Jadi, bukan kasus suap. Pemberian uang itu justru karena pengusaha itu dituduh menyimpan, menggunakan dan mem­bawa narkotika. Tapi, hasil pemeriksaan, fakta itu tidak ada," urai Anton Wahono.

Bekas Kepala Satuan (Kasat) Tipikor Direskrimsus Polda Metro Jaya ini menambahkan, pengusaha hiburan itu pasrah. Rekayasa kepemilikan narkotika itu, lanjutnya, memaksa pengu­saha tersebut menyerahkan uang 15 ribu dolar Amerika, Rp 650 juta, dan empat kilogram emas.

"Mereka merekayasa kasus seolah-olah pengusaha karaoke tersebut adalah bandar narkoba," tandas Anton.

Disampaikan, uang yang di­minta oleh AKBP PN Cs tidak sampai Rp 5 miliar. Anton me­mastikan, jajarannya tengah melengkapi berkas pemeriksaan. Penuntasan ini dilaksanakan un­tuk mengajukan para terperiksa ke sidang kode etik dan profesi kepolisian.

Anton yang dikonfirmasi ka­pan sidang internal tersebut digelar kepolisian, mengaku masih berkoordinasi dengan jajaran Propam.

Selebihnya, dugaan pelang­garan tindak pidana pemerasan oleh oknum kepolisian tersebut, nantinya akan diserahkan ke pihak Bareskrim. "Pidananya nanti diselesaikan Bareskrim," tandasnya.

Yang paling pokok, sambung dia, Propam menyelesaikan pengusutan pelanggaran kode etik dan profesinya dulu.

"Pertanggungjawaban etika dan pidananya akan diberlaku­kan. Pidananya tentu nanti be­gitu ada keputusan sidang kode etik."

Penindakan Jangan Melihat Pangkat
Yayat Biaro, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Golkar Yayat Biaro meminta kepolisian lebih progresif menangani perkara dugaan penyimpangan oleh oknum-oknum internalnya.

Kecepatan dalam menin­dak oknum internal tersebut, menunjukkan adanya kemauan Polri untuk berubah ke arah yang lebih baik. "Semangat un­tuk mereformasi Polri itu perlu ditunjukkan," katanya.

Cara untuk memperlihat­kan perubahan tersebut, tentu dilakukan dengan menindak semua oknum kepolisian yang melakukan penyelewengan.

Menurutnya, penindakan yang diambil tidak boleh dip­ilah-pilah. "Semua personel harus mendapat perlakuan yang sama jika menyeleweng."

Dengan kata lain, pola dan mekanisme pemberian sanksi kepada oknum jangan dilakukan berdasarkan kepangkatan. Tapi, dilihat dari terbukti atau tidak.

Pada prinsipnya, konsekuensi atas setiap bentuk pelanggaran atau penyelewengan sudah dirumuskan dalam peraturan. Ketentuan inilah yang idealnya digunakan untuk menentukan sanksi pada oknum yang kedapatan menyimpangkan profesinya.

Jadi, tuturnya, penindakan dilaksanakan sesuai konteks peraturan yang berlaku. Bukan didasarkan pada penafsiran semata. Melalui pendekatan peraturan tersebut, dia optimis, semua sanksi yang dijatuhkan bakal menimbulkan efek jera.

"Saya yakin kepolisian bakal tegas dalam menindak pelang­garan administrasi maupun hukum terhadap oknum inter­nalnya sekalipun."

Apalagi, sambungnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa perkara ini menjadi momentum dalam membersihkan internal kepolisian.

Polisi Tidak Boleh Merekayasa Perkara
Alfons Leomau, Purnawirawan Polri
Kombes (purn) Alfons Leomau mengingatkan, kepoli­sian tidak boleh merekayasa pengusutan suatu perkara.

Apalagi, jika rekayasa itu dibangun untuk tujuan menda­patkan keuntungan pribadi. "Lakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profe­sional," katanya.

Dari profesionalisme itu, ia yakin, pengusutan suatu perkara akan memberikan hasil yang optimal. Dia menekankan, untuk membangun profesionalisme tersebut, setiap penyidik perlu membekali diri dengan berbagai ilmu. "Bersikap terbuka dalam menerima perubahan, mau selalu belajar, dan tidak arogan."

Dia menyadari, wewenang dan jabatan yang dimiliki anggota kepolisian membuka potensi atau celah untuk disalahgunakan. Dicontohkan, reserse narkoba, sehari-hari berhubungan dengan berbagai jenis narkotika serta mempunyai pengetahuan seputar jar­ingan sindikat narkotika.

Di sini, peran individu seba­gai petugas dengan individu se­bagai bagian dari masyarakat, sangat tipis. Oleh sebab itu, setiap reserse yang baik pasti mampu menempatkan diri atau posisinya. Ia optimis, ke­mampuan profesional tersebut, bakal meloloskan petugas dari ancaman sanksi profesi mau­pun pidana.

Intinya, lanjut dia, keterlibatan oknum kepolisian dalam suatu kejahatan, tidak bisa ditolerir. Sebab, sebagai pelindung masyarakat, anggota kepoli­sian berkewajiban menjunjung tinggi korpsnya. Jangan justru mencoreng wibawa korps den­gan merekayasa perkara.

"Ancaman hukuman terhadap oknum kepolisian yang terbukti berbuat kriminal harus lebih berat dibanding masyarakat biasa," tegasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA