Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak setuju revisi dilaksanaÂkan sekarang karena khawatir mengganggu persiapan pilkada serentak.
DPR sedang berjuang keras agar kedua undang-undang itu direvisi. Ini buntut KPU tidak menerima rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR.
Berdasarkan Peraturan KPU, parpol yang berhak mengikuti pilkada yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Bila terjadi konflik dalam inÂternal parpol, KPU berpegangan pada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR berdasarkan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.
Apakah ketidalsetujuan peÂmerintah terhadap revisi kedua undang-undang itu semata karena khawatir persiapan pilkada serÂentak terganggu atau ada muatan politik?
Berikut wawancara denganTjahjo Kumolo, kemarin:
Kenapa revisi itu tidak perlu? Begini, walau di dalamnya hanya tiga poin, dan tidak tahu poin mana yang akan direvisi. Tapi kalau melebar, maka pemerinÂtah khawatir bisa menganggu tahapan pilkada yang jadwalnya mepet. Pemerintah khawatir kaÂlau diadakan revisi, nanti mengÂganggu pilkada serentak.
Tapi DPR meminta agar direvisi? Usul revisi yang dilancarkan Komisi II DPR itu adalah hal yang wajar. DPR menganggap perlu adanya revisi, tapi sejauh ini pemerintah mengikuti kepuÂtusan KPU.
Apa alasannya hanya khawatir terhadap persiapan pilkada terÂganggu, atau ada alasan lain? Keinginan DPR yang ingin reÂvisi UU Pilkada dan Parpol akan berdampak pada berlangsungnya pilkada. Pemerintah khawatir kalau diadakan revisi, walaupun hanya usulan tiga poin, nanti bisa menjadi melebar hingga menganggu Pilkada serentak.
Berarti usulan itu tidak perlu dikaji? Namanya politik kemungkinan tak dibahas juga bisa, keÂmungkinan dibahas juga bisa. Ideal dari sisi mana. Dari sisi pemerintah dan KPU tak perlu dikaji tapi kalau dari sisi DPR mungkin sah-sah saja.
Kenapa? Alasannya, KPU telah mengakomodir kepentingan parÂpol yang terlibat langsung di dalam pilkada serentak. Lantaran komitmen bersama untuk mensukseskan pilkada serentak. Saya tak tahu arahnya ke mana tapi bisa dicermati kira-kira arahnya ke mana. DPR itu kanperpanjangan politik dari kekuatan parpol. Kami ikut KPU saja. Kalau merasa keberaÂtan bukan aspek substansi maÂterinya, tapi aspek waktu yang dikhawatirkan terganggu.
Bagaimana dengan dualisme parpol yang berkonflik? Mengenai dualisme parpol berkonflik, hal itu telah diatur KPU ke Mahkamah Agung. Saya kira itu cukup. Lagipula, KPU juga sudah menjelaskan bahwa pendaftaran sampai bulan Juli mendatang.
Kalau dianggap perlu penguaÂtan seperti rekomendasi Komisi II DPR, bisa diarahkan lewat peraturan KPU. Saya rasa Ketua KPU sangat bijak mengakomodir kepentingan parpol yang sedang bermasalah. Ini demi komitmen bersama untuk mensukseskan pilkada serentak. ***
BERITA TERKAIT: