Ponakan Nazar Jadi Saksi Perkara Pencucian Uang

Diperiksa Tim Penyidik KPK

Kamis, 07 Mei 2015, 08:18 WIB
Ponakan Nazar Jadi Saksi Perkara Pencucian Uang
Muhamad Nazaruddin/net
rmol news logo Kasus pencucian uang yang bermula dari perkara korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, kembali didalami KPK.

Kasus pencucian uang yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin ini, dipertajam penyidik dengan menggarap Nazir Rahmat. Orang yang dise­but-sebut merupakan keponakan Nazaruddin ini, diperiksa seba­gai saksi, kemarin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik membutuhkan keterangan Rahmat dalam pemberkasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazarudin. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk MNZ," kata Priharsa, kemarin.

Sekadar mengingatkan, Nazaruddin telah menjadi ter­pidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games. Tapi, perkara pencucian uangnya masih tahap penyidikan. TPPU ini terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia Airlines sebesar Rp 300 miiar.

Diduga, Rahmat merupakan kerabat yang ikut bersama Nazaruddin dan istri, Neneng Sri Wahyuni saat berada di Kolombia. Saat itu, Nazaruddin menjadi buronan Kepolisian internasional (Interpol).

Dalam pelarian itu, Nazaruddin diduga masih menjalankan roda bisnisnya. Salah satu bisnis yang masih sempat dijalankan­nya adalah membeli saham PT Garuda. Uang yang digunakan dalam bisnis itu, diduga berasal dari hasil korupsi proyek Wisma Atlet yang dikerjakan PT Duta Graha Indah (DGI).

Pembelian saham perdana PTGaruda Indonesia itu, dilakukan lima anak perusahaan Permai Grup yang diketahui sebagai induk bisnis Nazaruddin. Yakni, PTPermai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Selain Rahmat, penyidik juga memeriksa satu saksi lain dari pihak swasta, yaitu Juliandi. Iya dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama,” jelas Priharsa.

Pada Selasa (5/5), penyidik ju­ga memeriksa istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi bagi suaminya itu. Namun, Neneng yang merupakan ter­pidana kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini, tidak hadir.

Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, penetapan tersangka terhadap Nazaruddin dalam kasus TPPU, merupakan pengembangan penyidikan perkara Wisma Atlet. Dalam kasus Wisma Atlet, Nazaruddin telah menjadi terpidana 7 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 300 juta.

Menurut Johan, pemilik Permai Grup itu diduga membeli saham PTGaruda mengguna­kan dana hasil korupsi proyek Wisma Atlet. "Berdasarkan alat bukti, KPK menaikkan ke proses penyidikan, pembelian saham PTGaruda melalui Mandiri Securitas," kata Johan.

Untuk itu, KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 hu­ruf a subsidair Pasal 5 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan pasal yang di­gunakan, KPK sepertinya ju­ga membidik korporasi milik Nazaruddin. Hal ini merujuk pada rumusan Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang yang dilakukan korporasi.

Kilas Balik
Nazaruddin Disangka KPK Beli Saham PT Garuda Rp 300 Miliar

 
Sudah tiga tahun, KPK me­nyidik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Sejak Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 13 Februari 2012, belum ada perkembangan berarti.

TPPU yang menjerat Nazaruddin berasal dari pengembangan perkara suap Wisma Atlet yang melibatkan Direktur Pemasaran PTDuta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris.

Ketika bersaksi dalam sidang perkara suap Wisma Atlet, Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Grup mengaku, ada pembelian sa­ham PTGaruda Indonesia oleh Nazaruddin sebesar Rp 300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut, ungkap Yulianis, berasal dari keuntungan Permai Grup. Keuntungan itu merupakan komisi dari perusahaan-perusahaan yang mendapat proyek dari Permai Grup.

Dimintai tanggapannya, pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang mempersilakan KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka pencucian uang. Namun, Junimart menyayangkan waktu penetapan tersangka yang dinilainya terlalu cepat ini.

"Mestinya tuntas dulu satu perkara, jangan secara psikolo­gis Pak Nazar semakin tertekan. Kalau mau mencari kebenaran materil, selesaikan dulu satu," ujar Junimart.

Ia mengatakan, kliennya su­dah siap menghadapi segala risiko yang ada. Menurutnya ke­saksian Yulianis di persidangan belum tentu kebenarannya.

"Ada tidak mana buktinya beli saham Garuda, Yulianis itu bisa aja ember," tutupnya.

Wakil Ketua KPK yang be­rakhir tugas pada 16 Desember 2014, Busyro Muqoddas pernah merilis, ada sampai 30 kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin.

Kasus dugaan korupsi terse­but diduga terjadi di lima sampai enam kementerian, dengan nilai proyek mencapai Rp 6 triliun. Namun, sejauh ini, yang ber­hasil disidangkan baru kasus suap pembangunan Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut Busyro Muqoddas, lamanya penyidikan kasus TPPU Nazaruddin disebabkan berkas­nya akan disatukan dengan kasus pencucian uang tersangka lainnya.

Penyidikan berjalan lama mengingat kasusnya tercecer dan beberapa sudah ditangani para penegak hukum yang lain, seperti kejaksaan dan kepolisian.

"Untuk Nazaruddin ada ko­rupsi dan pencucian uang yang diduga dari menghimpun keka­yaan karena perbuatan melawan hukum. Jadi, ada dua pasal yang akan ditujukan ke Nazaruddin," ucap Busyro.

Perusahaan Bisa Ikut Dijerat Tindak Pidana
Oce Madril, Peneliti Pukat UGM
 
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menuturkan, sebuah korporasi bisa dijerat tindak pi­dana pencucian uang (TPPU), jika KPK memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.

Menurutnya, dalam kasus yang menjerat Nazaruddin, penyidik KPK bisa mengem­bangakan kasus ini dengan menjerat sebagian besar perusahaan milik Nazaruddin jika tegas dalam mendirikan pasal TPPU.

Bahkan, dia menyebutkan, jika petinggi perusahaan-peru­sahaan itu bisa ikut menemani Nazaruddin di balik jeruji besi. "Korporasi dan pengendali korporasi mesti ikut bertang­gung jawab," ujarnya.

Tapi lagi-lagi, kata dia, hal itu bisa terwujud apabila ada niat yang kuat dari internal KPK dalam menuntaskan kasus ini.

Dia pun menyebut, dalam putusan Nazaruddin sudah disebutkan bahwa Grup Permai ikut berkecimpung dalam sengkarut korupsi yang men­jadikan bekas Bendahara Umum Demokrat itu sebagai terpidana.

Oleh karenanya, kata Madril, saat ini tinggal menunggu bagaimana sikap KPK terhadap kelanjutan perkara tersebut.

"Grup Permai sudah disebutkan, siapa kemudian pengendali korporasi grup ini? Maka itu bisa dikejar dengan menggunakan Undang-Undang TPPU," imbuhnya.

Madril yakin, jika pasal tersebut digunakan sepantas­nya, akan ada banyak nama yang terjerat TPPU jika KPK memiliki komitmen untuk melakukan hal itu.

Misalnya kasus Angie, kalau kemudian KPK berani mener­apkan penggabungan UU Korupsi dan UU Pencucian Uang, maka dia yakin akan ada banyak nama yang terjerat dalam model penggabungan ini.

Ada Tangan Lain Yang Diduga Ikut Terlibat
Almuzzammil Yusuf, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf ikut ang­kat bicara soal kasus tindak pi­dana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham PTGaruda Indonesia Airlines.

Menurutnya, dalam kasus korupsi yang diduga melibat­kan korporasi, kemungkinan besar tidak dilakukan oleh satu orang saja. Oleh sebab itu, dia curiga, dalam kasus tersebut ada pemain selain Nazaruddin.

Dia pun mendesak agar KPK mengembangkan penyidikan ke berbagai arah guna menel­isik dugaan keterlibatan pihak lain. "Dari informasi pembe­lian saham Garuda dengan jumlah besar oleh Nazaruddin itu, tentu ada tangan-tangan lain yang terlibat," ujar politisi PKS ini.

Yusuf melanjutkan, ada du­gaan sejumlah pejabat dan politisi terlibat dalam sengkarut korupsi tersebut. Oleh sebab itu, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ada sejumlah oknum yang mempolitisir kasus ini. Bahkan, sebutnya, berusaha menghentikan kasus ini demi melindungi pihak lain tersebut.

Sambung Yusuf, seandainya KPK mau menuntaskan be­berapa kasus yang menjerat Nazarudin, akan memakan waktu bertahun-tahun.

Pasalnya, jelas dia, rent­etan kasus tersebut pertama kali muncul sejak dua tahun silam. Saat KPK menetapkan Nazarudin dalam perkara suap Wisma Atlet.

"Toh sampai sekarang be­lum rampung," tegasnya.

Kendati demikian, Yusuf berharap KPK dapat bekerja secara profesional dan propor­sional dalam menyelesaikan kasus seperti ini. Meskipun banyak hambatan, kata dia, diharapkan KPK bisa menjadi garda terdepan dalam pember­antasan korupsi.

"Meski ada sisi politisnya, tapi KPK tak boleh terpengar­uh. KPK harus fokus dan tetap independen sebagai lembaga antikorupsi," tutupnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA