Ketua KY Suparman Marzuki mengapresiasi langkah kepolisian yang mengagendakan pemeriksaan dirinya dan Komisioner KY Taufiqqurohman Syahuri.
Menurut Suparman, laporan hakim Sarpin yang memperkaraÂkan dua orang pimpinan KY itu, merupakan hak pelapor. "Langkah itu perlu dihormati," katanya.
Diminta memberi keterangan ikhwal agenda pemeriksaannya yang dijadwalkan pada Rabu (31/3) lalu, Suparman menuturkan, pihaknya belum bisa memenuhi panggilan kepolisian lantaran masih sibuk menangani berbagai perkara.
Suparman mengaku, sejauh ini belum mengetahui secara pasti letak pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.
Suparman menegaskan, ketakhadirannya memenuhi panggilan polisi, bukan karena menolak atau menghindari pemeriksaan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksa di KY Kamis lalu. Tapi sampai saat ini, belum ada pemeriksaan kepolisian mengenai laporan pencemaran nama baik itu," ucapnya.
Belum adanya pemeriksaan tersebut, lagi-lagi membuat Suparman tak bisa memberi keterangan lebih jauh. Prinsipnya, lanjut dia, KY memberi ruang bagi kepolisian untuk menyelesaikan laporan hakim Sarpin.
"Kami menghargai upaya kepolisian dan siap memberi bantuan kepada kepolisian," tuturnya.
Senada dengan Suparman, Komisioner KY Taufiqqurohman Syahuri mengaku belum bisa memberi penjelasan mengenai hal tersebut.
Dia juga mengaku sangat menghormati upaya hukum yang dilakukan kepolisian. "Saya tak berkomentar dulu sampai persoÂalan ini clear," ucapnya.
Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Polri Kombes Rikwanto, kepolisian proporsional dalam menindaklanjuti perkara ini. Kepolisian, katanya, tetap memberi kesempatan kepada terlapor kasus ini menyiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan.
"Penyidik menerima keteranÂgan tentang ketakhadiran dua pimpinan KY. Kesibukan saksi terlapor pun dimaklumi kepoliÂsian," ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik pun mempertimbangkan permohonan dua terlapor untuk menjalani pemeriksaan di KY. Hanya, bekas Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut mengaku, belum mengetahui kapan pemeriksaan dua pimpinan KY tersebut akan dilakukan penyidik.
Menurut Suparman Marzuki, terlepas dari laporan hakim Sarpin ke kepolisian, agenda KY menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan diÂsiplin oleh hakim Sarpin, tetap dilanjutkan.
KY pun tidak mempermasalahkan langkah hakim Sarpin yang menolak menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan penyimpangan kode etik dan disiplin hakim.
Selebihnya, diminta membeÂberkan sejauhmana penanganan perkara dugaan penyimpangan hakim Sarpin dalam memutus perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan, Suparman menuturkan, fakta-fakta mengenai hal itu tengah dikumpulkan tim panel KY.
Upaya menghimpun fakta-fakÂta tersebut, dilaksanakan dengan memintai keterangan saksi-saksi dari KPK, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan ahli hukum.
Ia pun tak bersedia menguraikan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Dia bilang, keterangan yang dikumpulkan tersebut, masih ditelaah tim KY. Nanti hasil pemeriksaan saksi-saksi itu akan dibawa tim investigasi KY ke rapat pleno.
"Dari situ baru akan ditentuÂkan jenis pelanggarannya serta rekomendasi sanksi yang perlu disampaikan ke Mahkamah Agung," ucapnya.
Kilas Balik
Sarpin Dilaporkan, Sarpin Melaporkan Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY).
Di sisi lain, Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqqurohman Syahuri ke Bareskrim Polri.
Sarpin menyatakan, putusan pra peradilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, diamÂbilnya berdasarkan pertimbanÂgan dan kewenangannya selaku hakim tunggal.
Atas hal itu, dia menilai, tindaÂkan KY melalui dua petingginya mengusut putusan tersebut, patut diduga mencemarkan nama baiÂknya. "Saya merasa nama baik saya tercemar. Maka, saya melapor," ujar Sarpin di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang (30/3).
Sarpin tidak menjelaskan seÂcara detail, apa pernyataan pihak KY yang membuat namanya tercemar.
Sarpin mengaku sudah memÂbuat laporan sepekan sebelÂumnya. Agendanya hari itu, dia diperiksa sebagai pelapor. Dia berharap, penyidik segera memeriksa Suparman dan Taufiqqurohman. Nanti bagaimana di dalam saja. Saya juga tak tahu apa pertanyaan penyidik, tunggu saja,†ujarnya.
Menurut Komisioner KY Taufiqqurohman Syahuri, pengusuÂtan dugaan pelanggaran etika hakim ini, dipicu indikasi bahwa Sarpin melakukan penerobosan hukum acara pidana.
"Yang jelas, ada hukum acara yang ditabrak, diterobos," kaÂtanya, Selasa (10/3).
Menurut dia, KY perlu meneliti, apakah penabrakan ini karena terobosan hukum secara ilmiah, atau ada kaitan dengan pelanggaran etik. Sebab, hakim memiliki hak untuk melakukan terobosan hukum.
Persoalannya di sini, sambungnya, upaya hakim Sarpin belakangan menjadi pembicaraan dan perhatian publik. Atas hal itu, KY merasa perlu meneliti, apa penerobosan norma undang-undang itu mengandung pelanggaran etik atau tidak.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Februari 2015, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang berisi penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Namun, ada juga yang meÂnilai, putusan Sarpin melampaui kewenangan hakim praperdilan seperti tertuang dalam pasal 77 KUHAP. Pasal tersebut mengatur bahwa, pengadilan negeri berÂwenang memeriksa dan memuÂtuskan sah tidaknya penangkaÂpan, penahanan. Bukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Tapi, menurut kuasa hukum Sarpin, Dion Pongkor, KY tak berwenang memeriksa materi putusan praperadilan. KY tidak punya kewenangan memeriksa materi perkara,†tambahnya.
Dion mengatakan, KY melamÂpaui kewenangannya, karena berbicara bahwa materi pemeriksaan terhadap Sarpin mengenai penerapan pasal 77 KUHAP.
Dia bilang, sebelum ada peÂmeriksaan menyeluruh dan rekoÂmendasi panel KY, komisioner KY tidak boleh menunjukÂkan sikap bahwa hakim Sarpin melakukan kesalahan.
Lantaran itu, Dion menamÂbahkan, kliennya tidak akan menghadiri pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran etika dan disiplin yang ditangani KY. "Sejak dikonfirmasi terakhir, dia mengatakan tidak akan hadir. Dia meminta untuk tidak menanggapi pemanggilan ini," ujarnya, Kamis (2/4).
Dion mengatakan, tim kuasa hukum juga tidak diminta Sarpin untuk datang mewakilinya.
Dalam surat panggilan, KY meminta Sarpin hadir di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Alasan KY memeriksa Sarpin di PT DKI, kata Taufiqurrohman Syahuri, sengaja dilaksanakan agar hakim PNJaksel itu berseÂdia datang.
Semua Pihak Mesti Menyadari Hak & KewajibanAditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Aditya Mufti Arifin menyaÂtakan, Komisi Yudisial (KY) mempunyai kewenangan unÂtuk menjaga kredibilitas dan martabat para hakim.
Di sisi lain, lanjut Aditya, kepolisian juga mempunyai komÂpetensi menegakkan hukum. Fungsi dan peran lembaga-lembaga negara itu, seyogyanya berjalan secara harmonis.
"Jangan sampai saling berÂbenturan, apalagi dijadikan alat untuk membela kepentingan pihak tertentu," ingat politisi PPP ini.
Dia meyakini, kepolisian maupun KY sudah memahami dan bisa mengatasi hal seperti itu. Selanjutnya, hal yang diperlukan saat ini ialah, mensinergikan kewenangan masing-masing lembaga agar tidak terjebak menjadi alat untuk membela kepentingan pihak tertentu.
Aditya menambahkan, haÂkim terlapor kasus dugaan pelanggaran etika, mempuÂnyai kewajiban untuk memÂberi keterangan kepada KY. Keterangan itu juga bisa menÂjadi ajang klarifikasi bagi hakim terlapor.
Tapi, lanjutnya, hakim terlapor juga mempunyai hak untuk memperkarakan penanganan perkara tersebut ke ranah piÂdana. Yang dilaporkan oleh hakim pun, wajib memberikan keterangan kepada kepoliÂsian. Ini pun bisa jadi ajang klarifikasi.
"Intinya, semua pihak harus menghormati hak dan kewaÂjiban itu. Semua pihak mesti melihat persoalan ini secara proporsional," ujarnya.
Oleh sebab itu, diperlukan kearifan semua pihak. Sikap kooperatif semua pihak, menuÂrut Aditya, idealnya dikedepankan untuk menjaga tegaknya etika hakim dan proses hukum.
"Masing-masing pihak jangan sampai berlindung di balik kewenangan lembaga atau sejenisnya," tandas dia.
Aditya menambahkan, perlu ada koordinasi antar lembaga untuk menyelesaikan persoalan ini, dan menghormati kewenangan lembaga-lembaga tersebut.
Carilah Kebenaran Bukan Cari-cari KesalahanAnhar Nasution, Ketua Umum LBH FaktaKetua Umum LBH Fakta Anhar Nasution meminta pimpinan KY dan hakim terlapor mematuhi seluruh prosedur yang ada.
Dia mengingatkan, jangan sampai egoisme menghalangi upaya menuju ke arah perbaikan. "Saat ini sudah bukan waktunya lagi untuk mencari-cari kesalahan. Tapi sebaliknya, bagaimana mencari dan mewuÂjudkan kebenaran," katanya.
Makanya, dia menyarankÂan, hakim terlapor sebaiknya memenuhi panggilan KY. "Itu juga menunjukkan sikap kooperatif hakim kepada KY yang berwenang sebagai lemÂbaga pengawas hakim," ucap Anhar.
Sebaliknya, komisioner KY pun semestinya tidak beralaÂsan sibuk mengurus perkara, sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan di kepoliÂsian. "Dua sikap itu sangat disayangkan," katanya.
Padahal, lanjut dia, dalam rangka menuntaskan persoalan yang ada, kedua pihak tersebut bisa sama-sama menyadari pentingnya kesaksian masing-masing pihak.
Dia pun meminta kepolisian tidak ragu-ragu untuk segera memeriksa terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin. Yang terpenting, semangat dalam menuntaskan kasus ini bukan ditujukan untuk mengkriminalÂisasi individu atau lembaga.
Sebaliknya, bagi KY, disertai atau tidak disertainya keterangan hakim terlapor, KY tetap bisa merekomendasikan sanksi terhadap hakim yang diduga melanggar etika hakim ke Mahkamah Agung (MA)
Masing-masing kewenangan itu hendaknya dijalankan seÂcara amanah. Sebab, apapun keputusan dari penanganan persoalan ini, akan menghasilÂkan suatu pembelajaran yang baik. "Asalkan, niatnya tidak untuk mencari-cari kesalahan, melainkan mencari kebenaran," tandas Anhar. ***
BERITA TERKAIT: