Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony T Spontana menyatakan, Kejagung telah menahan semua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan armada busway, Bus TransJakarta tahun anggaran 2013.
Tujuh tersangka itu, terdiri dari empat pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga orang swasta. Keempat tersangka dari unsur PNS terseÂbut adalah bekas Kadishub DKI Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus dan Peremajaan Angkutan Umum Reguler Drajat Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Setyo Tuhu.
Sedangka tiga tersangka dari swasta ialah, Agus Sudiarso, Dirut PT Ifani Dewi, Budi Susanto, Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang, dan Chen Chong Kyeon, Dirut PT Korindo Motors. "Tersangka yang teraÂkhir ditahan adalah Chen Chong Kyeon," kata Tony.
Penahanan tersangka dilaksanakan menyusul penahanan terÂhadap tersangka Budi Susanto, 23 Maret lalu. Menurut dia, pemeriksaan dan penahanan Chen Chong semula diagendakan bersamaan dengan tersangka Budi Susanto.
Namun, Chen Chong mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka mengirim surat keteranÂgan dokter yang menyebutkan tengah sakit. Atas alasan itu, penyidik terpaksa menunda pemeriksaannya sampai 26 Maret.
Kasubdit Tipikor Jampidsus Sardjono Turin menerangkan, sebelum dijebloskan ke tahanan, warga negara asing (WNA) ini sempat diperiksa intensif.
Substansi pemeriksaan secara garis besar, berhubungan dengan kronologi pelaksanaan proyek pengadaan 15 paket kegiatan hingga perusahaan tersangka ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek.
Selain itu, penyidik juga mengorek keterangan seputar hasil pelaksanaan pekerjaan pengadaan bus gandeng yang digarap PT Korindo Motors.
"Pemeriksaan itu dilaksanaÂkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka."
Begitu selesai memeriksa hampir tujuh jam, penyidik pun memutuskan menahan tersangka tersebut di Rutan Kejagung. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan. Dasar penahanan tersangka dilatari lengkapnya bukti-bukti keterlibatannya pada proyek TransJakarta. Di samping itu, penyidik merasa khawatir terÂsangka itu menghilangkan baÂrang bukti serta melarikan diri.
Tony menginformasikan, peÂnyidik berupaya mengantisipasi kendala dan kesalahan dalam menahan tersangka ekspatriat ini. Oleh karena itu, untuk kepentinÂgan penahanan Chen Chong, peÂnyidik perlu koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri terlebih dahulu.
"Pada prinsipnya, semua tersangka diperlakukan sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," terangnya.
Tony menambahkan, kejakÂsaan tidak memberi toleransi bagi setiap pelaku tindak pidana lepas dari jerat hukum. Jadi, sekalipun Chen Chong adalah WNA, proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukannya sama seperti yang diberlakukan terhadap tersangka lainnya.
"Tidak benar bila kejaksaan disebut memberi perlakuan istimewa pada tersangka warga negara asing ini," sergahnya.
Apalagi, bilang dia, saat ini peÂnyusunan dan penelitian berkas perkara tersebut sudah masuk tahap akhir. "Berkas perkara tersangka sedang disusun dan diteliti untuk kepentingan peÂlimpahan tahap dua."
Dengan kata lain, menyusul penahanan ini, penyidik berupaya maksimal segera melimpahkan berkas perkara, tersangka dan baÂrang bukti ke pengadilan.
Kilas Balik
Chen Chong Kyeon Jadi Tersangka Kasus Busway Sejak 15 Agustus 2014Chen Chong Kyeon menyanÂdang status tersangka sejak 15 Agustus 2014. Dari tangannya, penyidik menyita uang sekitar Rp 6 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana menyatakan, bos PT Korindo Motors itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan koruÂpsi pengadaan bus TransJakarta 2013 bersamaan dengan pihak swasta lainnya, Budi Susanto dan Agus Sudiarso.
"Penyidik Jampidsus menetapkan tiga tersangka baru," ujar Tony pada Jumat (15/8/2014).
Tiga tersangka dari pihak swasta yang dimaksud adalah Budi Susanto, Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso, Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon, Dirut PT Korindo Motors.
Tony menambahkan, penetapan tiga tersangka pihak swasta dilakukan setelah penyidik mengorek keterangan sedikitnya 60 saksi. "Termasuk keterangan ahli," katanya.
Selain pemeriksaan terhadap 60 saksi, penyidik juga telah memeriksa spesifikasi teknis 125 unit bus yang diadakan dalam proyek ini. Dari rangkaian peÂmeriksaan saksi dan penelitian spesifikasi teknis yang dikomÂbinasi dengan hasil penelitian terhadap alat bukti dokumen, surat, serta barang bukti yang telah disita, penyidik menemuÂkan adanya keterlibatan ketiga tersangka.
Temuan atau bukti yang lebih signifikan menunjukkan adanya dugaan korupsi proyek ini, samÂbung Tony, diperkuat dengan rampungnya audit alias penghiÂtungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "BPKP menyampaikan data adanya kerugian negara Rp 54 miliar." Dugaan kerugian negara itu mengarah pada peran tiga tersangka dari pihak swasta tersebut.
Disampaikan, dalam kasus ini penyidik telah menggeledah kantor PT Korindo Motors. Selain menyita dokumen proyek dari perusahaan tersebut, penyÂidik juga menyita uang sebanyak Rp 6 miliar dari Chen Chong Kyeon. "Penyidik menyita uang Rp 6.201.798.959 dari tersangka Dirut PT Korindo Motors," ucap Tony di Jakarta, Selasa malam (2/12/2014).
Selain menyita uang dari PT Korindo Motors, penyidik juga telah menyita sejumlah aset miÂlik bekas Kadishub DKI, Udar Pristono.
Aset-aset yang disita berupa, rumah di Bintaro, Tangerang Selatan dan Bogor, Jawa Barat, kondominium di Bali, serta dua unit apartemen di Jakarta Selatan. Salah satu apartemen milik Udar, ditempati artis penÂdatang baru, Bella Sophie.
Pada pemeriksaan saksi, Bella Sophie membantah mempunyai hubungan istimewa dengan Udar. Dia bilang, menempati apartemen tersebut dengan cara menyewa.
Selanjutnya, pada pengusuÂtan kasus ini, penyidik juga telah memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI, I Made Karma Yoga dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Sutanto sebaÂgai saksi.
Kedua anak buah Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama ini, diperiksa terkait posisinÂya sebagai Tim Pendamping Pengendalian Teknis yang tidak diketahui para saksi, apa tugas pokok dan fungsinya.
Pemeriksaan pun berhubungan dengan diterima atau tidaknya honor atas jabatannya selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis proyek tahun anggaran 2013 ini.
Warga Negara Asing Mesti Hormati Hukum Di SiniTogar M Sianipar, Wakil Ketua Umum PP PolriWakil Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Komjen (purn) Togar MSianipar menegaskan, hukum yang tidak dijalankan, bukanlah hukum. Karena itu, siapapun yang melanggar hukum perlu diproses secara hukum pula.
"Saya melihat, Kejaksaan Agung sudah menunjukkan komitmennya memberantas koÂrupsi dalam kasus ini," katanya.
Disampaikan, sikap kejaksaan tersebut hendaknya diperÂtegas guna mendukung KPK memerangi korupsi yang beÂgitu akut.
Menurut dia, kegaduhan proses penegakan hukum, semestinya disudahi secepatnya. Karenanya, mulai saat ini duÂkungan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum perlu diintensifkan.
Dia menilai, sikap penyidik menahan warga negara asing yang diduga terlibat kasus koÂrupsi TransJakarta, jadi salah satu contoh konkret tindakan tegas. Hal itu sedikit banyak memperlihatkan bahwa penyÂidik memahami hukum positif yang berlaku.
"Hukum itu harus dijalankan. Kalau tidak, maka itu bukan hukum," tuturnya. Jadi, siapapun dia, termasuk warga negara asing hendaknya patuh terhadap hukum yang berlaku di sini.
Dia mengingatkan, penegak hukum seperti kejaksaan, keÂpolisian, dan KPK idealnya tidak ragu dalam menindak pelanggaran oleh warga asing. Sebab, ketegasan penegak hukum, bakal menjadi peringatan bagi para ekspatriat untuk menghormati dan menghargai hukum negara kita.
Di luar itu, bisa dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat bahwa penegak hukum tidak pandang bulu dalam melaksanÂakan amanat undang-undang." Jadi, ke depannya, tidak terjadi lagi anggapan bahwa hukum kita hanya tegas pada kaum lemah."
Mesti Gerak Cepat Supaya Tidak Dicurigai Ada Perlakuan Khusus Muslim Ayyub, Anggota Komisi III DPRPolitisi PAN Muslim Ayyub meminta, Kejagung segera melengkapi berkas perkara tersangka warga asing dalam perkara korupsi proyek Bus TransJakarta.
Upaya itu dilaksanakan guna menangkal asumsi adanya pemberian perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi.
"Jangan sampai ada lagi ketaksamaan visi dan misi dalam konteks pemberantasan korupsi," katanya.
Oleh sebab itu, siapapun yang diduga terlibat perkara korupsi, perlu ditindak secara cepat dan tepat. Dia yakin, peÂnyidik kejaksaan mempunyai formula dalam menyelesaikan kasus ini. Keprofesionalan itulah yang semestinya dikedepankan. Ditunjukkan untuk memerangi korupsi.
Disampaikan, perkara koÂrupsi proyek TransJakarta ini, sebelumnya sudah menyedot perhatian publik secara luas. Tarik-ulur kepentingan dalam pengusutan kasus tersebut pun diduga sangat besar.
Dia tak menginginkan, kejaksaan yang mengusut perkara hukum ini, terjebak beragam kepentingan tersebut.
"Persoalan hukum ini idealÂnya diselesaikan murni lewat mekanisme hukum. Tidak diÂcampur dengan persoalan atau kepentingan di luar hukum."
Yang paling penting, upaya menegakkan hukum, tidak dilaksanakan secara membabi buta. Dengan kata lain, jangan mentang-mentang penyidik sudah memiliki bukti-bukti, lantas bertindak gegabah tanpa mempedulikan hak-hak terÂsangka.
"Biar bagaimanapun perlu diingat juga, tersangka belum tentu bersalah. Sesuai ketenÂtuan hukum yang berlaku, mereka mempunyai hak untuk membela diri." ***
BERITA TERKAIT: