Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menegaskan, jajarannya masih menindaklanjuti pengusuÂtan perkara dugaan korupsi di PT Pos. Menurutnya, informasi tentang penghentian penyidikan kasus tersebut, tidak benar.
"Tidak ada penghentian perkara. Kasus ini jalan terus," katanya, kemarin.
Dia menandaskan, penyelidiÂkan dan penyidikan perkara ini sudah dilakukan susah-payah. Jadi, sangat disayangkan apabila pengusutannya tidak tuntas.
Dia menandaskan, penyidik sudah menggeledah kantor PT Pos Indonesia di Bandung, Jawa Barat, menggeledah Kantor Pos Besar Jakarta, serta menyatroni perusahaan yang jadi rekanan PT Pos dalam pengadaan alat PDT.
"Barang bukti dan dokumen terkait perkara itu sudah disita. Keterangan saksi-saksi juga menguatkan bukti-bukti tentang dugaan korupsi."
Jadi, menurut Widyo, sama sekali tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menghentikan penyidikan perkara ini. Apalagi, pada penanganan kasus ini, peÂnyidik sudah menetapkan enam tersangka.
Dikonfirmasi tentang kemaÂjuan pengusutan kasus ini, serta agenda pemeriksaan perkara tersebut, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Ia pun meminta waktu untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik. Yang jelas, kata dia, pengusutan kasus ini berjalan, bahkan sudah hampir tuntas.
Diketahui, pada penanganan kasus ini, penyidik menetapkan enam tersangka. Enam tersangka itu adalah Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan, karyÂawan PT Pos Muhajirin, Dirut PT Pos Budi Setiawan, Direktur PT Datindo Infonet Prima (PT DIP) Effendy Christina, dan Karyawati PT DIP Sukianti Hartanto.
Menurut Widyo, kabar menÂgenai dihentikannya penyidikan perkara ini, dihembuskan pihak yang tak bertanggungjawab.
"Kita bekerja maksimal. Jadi, jangan mempercayai kabar yang tidak benar," tuturnya.
Senada dengan Jampidsus, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menÂjelaskan, pemberkasan perkara tersangka nyaris rampung.
"Kejaksaan tengah meneliti kelengkapan berkas perkara," ucapnya.
Diharapkan, dalam waktu tidak begitu lama lagi, perkara ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. "Jadi, penanganan kasus ini tetap berjalan," ucap Tony.
Diinfokan, seluruh dokumen tender proyek, kronologi pelaksanaan proyek, sampai pada teknis pengambilan kebijakan mengenai PDT yang dibeli, ditÂanyakan dan dianalisis penyidik. Selain itu, penyidik juga telah menyita alat yang dibeli PT Pos. Adapun jumah alat yang disita mencapai ribuan unit.
"Pengusutan kasus itu masuk skala prioritas. Kita ingin perkara ini segera lengkap," ujar Tony.
Kepala Humas PT Pos Indonesia, Abu Sofyan yang dihubungi kemarin, tak menjawab pertanyaan mengenai hal ini.
Sebelumnya, dia mengatakan, PT Pos Indonesia menyerahÂkan proses penegakan hukum kepada pihak berwajib. "Kita menghormati upaya kejaksaan dalam memproses perkara ini," katanya.
Kilas Balik
Kejaksaan Agung Sita Alat Kontrol Pemeriksaan Barang Milik PT PosDugaan keterlibatan Dirut PT Pos Indonesia Budi Setiawan dalam kasus korupsi pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi (Infokom) periode 2012-2013, didasari hasil pengembangan kasus tersangka lainnya.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, penetapan status tersangka Budi Setiawan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014.
Sebelumnya, pada awal September lalu, Kejagung menyita 1675 unit portable data terminal (PDT) dari Kantor Pos Besar Jakarta dan Kantor Pos Pusat di Bandung.
Ia mengatakan, alat yang disita tersebut merupakan alat yang digunakan petugas pos lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang. Tapi, alat itu tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai secara maksimal.
Terkait perkara itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di gudang Kantor Pos Indonesia, di lantai enam, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 1.675 unit PDT merk Intermec.
Penyidik menduga, dari 1.725 unit alat yang dibeli PT Pos, hanya 50 unit yang beroperasi, tapi tetap tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan perjanjian kerja sama, alat itu seharusnya memiliki fitur alat pelacak lokasi atau global positioning system (GPS).
Selain itu, seharusnya alat bermerek Intermec itu memiliki baterai berdaya tahan hingga delapan jam, tapi ternyata alat itu hanya mampu hidup tiga jam.
Pengadaan proyek itu dilakuÂkan pada Mei hingga Agustus 2013. Penyidikan kasus itu berawal dari laporan yang diterima Kejagung, 19 Agustus 2014.
Untuk proyek pengadaan itu, PT Pos menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet. PT Pos membeli PDT dari PT Datindo dengan nilai total kontrak Rp 50 miliar. Akibat penyimpangan proyek ini, negara diduga mengalami kerugian Rp 10,5 miliar.
Untuk kepentingan penyidiÂkan, Kejagung telah menyita uang Rp 9,4 miliar dari tangan tersangka Effendy Christina. Penyitaan dilaksanakan pada Selasa, 9 Desember 2014.
"Selanjutnya, uang tersebut dititipkan ke rekening penamÂpungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata Tony.
Saat kasus ini mencuat awal September lalu, Humas PT Pos Indonesia Abu Sofyan memÂbantah dugaan itu. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar
Proses pengadaan, jelasnya, telah dilakukan sesuai rencana kerja anggaran, prosedur yang berlaku, dan dilakukan divisi pengadaan secara bersih, transÂparan, dan profesional.
Jangan Cuma Heboh di Awal Penanganan Kasus Martin Hutabarat, Anggota Komisi III DPRPolitisi Gerindra Martin Hutabarat meminta Kejagung tetap on the track dalam menangani kasus korupsi di PT Pos Indonesia.
Biar bagaimanapun, tidak ada alasan yang menguatkan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut. "Sejak awal, Kejagung sudah mengklaim memiliki bukti-bukti yang konkret," ucapnya.
Atas bukti-bukti tersebut, maka kejaksaan berani menetapkan status tersangka serta menahan tersangka. Jadi, kemajuan hasil penyidikan itu menunjukkan bahwa kejakÂsaan serius menggarap kasus tersebut.
Akan sangat disayangkan apabila Kejagung tidak menyelesaikan kasus ini, atau bahkan menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Justru, bilang dia, penghentian penyidikan akan menimbulkan tanda tanya besar. Terlebih, jika penghentian penyidikan perkara dilakukan secara diam-diam.
"Itu bisa membahayakan korps kejaksaaan."
Tidak tertutup kemungkinan, hal itu memicu ketakpuasan masyarakat yang selama ini menantikan keprofesionalan kejaksaan. Lebih jauh, ia meÂnyatakan, ketegasan kejaksaan menindaklanjuti perkara perlu didorong oleh semua pihak. Jangan sampai hanya heboh di awal, tapi ujung-ujungnya penyidikan dihentikan.
Intinya, saat ini kejaksaan perlu menunjukkan keseriusan dan transparansinya dalam menangani perkara korupsi. Dengan mengedepankan sikap tersebut, praktis hal itu bisa meminimalisir munculnya kabar miring terkait penanganan suatu kasus.
Penanganan Kasus Tidak Boleh Ada Pemaksaan Kehendak Hendardi, Direktur Setara InstitutDirektur Setara Institut Hendardi mengingatkan, penÂanganan kasus korupsi oleh kejaksaan idealnya dilakukan secara profesional.
Apalagi, pondasi menunÂtaskan kasus korupsi tersebut sudah dikantongi penyidik. Soalnya, pihak Kejagung menÂgaku sudah mengantongi bukti yang cukup, sehingga melakuÂkan penetapan tersangka.
Tapi, Hendardi juga mengÂingatkan, penyidik mesti puÂnya perhitungan matang daÂlam menilai ada atau tidaknya unsur korupsi. Jika analisa peÂnyidik menyebutkan tidak ada unsur korupsi, seyogyanya penyidik tidak memaksakan kehendak.
Di sisi lain, pelapor kasus ini pun perlu memahami langkah hukum yang dilakoni kejakÂsaan. Bukan justru mendesak kejaksaan untuk melakukan langkah hukum yang tidak proporsional.
Yang paling penting diÂlakukan kejaksaan adalah, baÂgaimana mengkomunikasikan proses penanganan perkara seÂcara terbuka. Transparansi ini, sedikit banyak akan membantu kejaksaan dalam menentukan lancar atau tidaknya proses penuntasan sebuah perkara.
"Penyidik memiliki keÂwenangan penuh terhadap perkara yang ditanganinya," ujarnya.
Kewenangan penuh itu pun dapat dijadikan alat untuk melanjutkan perkara atau menghentikan perkara yang tengah disidik.
Apabila bukti pelanggaran tindak pidananya sudah terÂpenuhi, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan perkara.
"Pengusutan atau penyidiÂkannya wajib diselesaikan," tandasnya.
Dia menambahkan, pola pengusutan perkara oleh keÂjaksaan semestinya dilaksanaÂkan secara terbuka. Dengan kata lain, setiap tahapan daÂlam memproses suatu perkara idealnya disampaikan kepada masyarakat.
Upaya ini, diharapkan mampu menepis munculnya penilaian negatif dari pihak yang merasa punya kepentingan dengan perkara yang ditangani kejaksaan. ***
BERITA TERKAIT: