Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran agama Buddha Kemenag 2012 itu belum ditahan.
Menurut Tony, bersamaan dengan pemeriksaan dan penaÂhanan tersangka Joko Wiryanto selaku Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag, penyidik semula berencana menahan Heru. Namun, Heru tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Ada keterangan dari tersangka kepada penyidik. Isinya berhalangan menghadiri pemeriksaan karena sakit," ujarnya.
Dia menambahkan, akibat ketakhadiran tersangka, penyidik terpaksa menunda jadwal pemeriksaan berikut agenda penahanan tersangka yang satu ini.
Lebih jauh, saat dikonfirmasi, apa jenis penyakit yang diidap tersangka Heru, Tony mengaku tidak tahu persis. Yang jelas, kehadiran dalam pemeriksaan sudah dipenuhi tersangka lainnya.
Dia juga belum mengetahui, apa peran tersangka Heru dalam proyek buku pelajaran Agama Buddha tersebut. "Soal itu nanti saya konfirmasi lebih dulu pada penyidiknya."
Dia memastikan, dari analisis dan bukti-bukti yang dikantongi penyidik, proyek pengadaan buku pelajaran tersebut memakan anggaran total Rp 7,2 miliar. Anggaran proyek tersebut, diduga digunakan secara serampangan.
Kata dia, ada dugaan bahwa anggaran proyek tersebut tak seÂsuai dengan kenyataan. Dengan kata lain, jaksa menduga adanya unsur mark-up serta pelaksanaan teknis tender, dan pendistribuÂsian yang tidak tepat sasaran.
Dia merinci, modus penyalahgunaan anggaran kasus ini diduga dilakukan tersangka dengan memotong nilai bantuan untuk Lembaga Keagamaan Buddha/Yayasan Buddha, Majelis Agama Buddha, Program Sekolah Minggu Dharma Sekha, Perguruan Tinggi Agama Buddha Swasta/Negeri di seluruh provinsi di Indonesia.
Namun lagi-lagi, Tony belum bisa memastikan berapa total kerugian negara akibat pelaksanaan proyek itu. Disampaikan, penyidik telah berkoorÂdinasi secara intensif dengan BPKP untuk menghitung total kerugian negara kasus ini. "Kita tunggu hasil auditnya tuntas dulu," ucapnya.
Tony membeberkan soal penahanan tersangka kasus ini. Dia bilang, dalam perkara ini terdapat lima tersangka. Tiga orang terÂsangka berasal dari pihak swasta atau rekanan proyek. Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur CV Samoa Raya, Samson Sawangin, Direktur CV Kurnia Jaya, Edi Sriyanto dan stafnya, Wilton Nadea.
Dua tersangka lainnya, beÂrasal dari lingkungan Kemenag alias Pegawai Negeri Sipil (PNS)."Empat tersangka sudah ditahan," ujarnya.
Penahanan terakhir dilakukan untuk tersangka Joko. Bekas Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag itu ditahan pada Selasa (24/3) malam di LP Cipinang. "Ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan."
Tony menerangkan, dasar peÂnahan tersangka dilatari ketak-kooperatifan menyelesaikan persoalan tersebut. Ketidak-kooperatifan tersangka itu terlihat dari berbelit-belitnya jawaban yang disampaikan pada penyidik. Di samping itu, terdapat penilaian dari penyidik bahwa tersangka bisa menghilangkan barang bukti serta melarikan diri dari tanggungjawab hukum.
Menjawab pertanyaan sepuÂtar penyusunan berkas perkara tersangka, Tony menginformasiÂkan, penyidik nyaris melengkapi berkas perkara tersangka. Upaya mempercepat penanganan kasus ini pun dilaksanakan dengan pemeriksaan sedikitnya 22 saksi serta pengumpulan dokumen kasus tersebut.
"Saksi ahli sudah diperiksa dan menyebut adanya dugaan korupsi di sini," tuturnya.
Kilas Balik
Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Pada 25 September 2014 Perkara dugaan korupsi ini, mulai ditangani Kejagung secara intensif pada September 2014. Meningkatnya intensitas penanganan kasus ini, terlihat tatkala penyidik menetapkan lima tersangka.
Penetapan status tersangka itu pada 25 September 2014,†kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana.
Hanya, penyidik baru mulai menetapkan penahanan tersangÂka pada pekan lalu. Pada tahap pertama, penyidik menahan tiga tersangka, yaitu, Direktur CV Samoa Raya Samson Sawangin, Direktur CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto, dan seorang stafnya Wilton Nadea.
Tony menjelaskan, ketiga tersangka mulai ditahan Kamis (19/3). "Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini ditujukan untuk kepentingan peÂnyidikan," katanya di Kejagung.
Saat itu, Tony menambahkan, dua tersangka lainnya, bekas Dirjen Bimas Agama Buddha, Kemenag AJoko Wiryanto dan Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha, Kemenag Heru Budi Santoso, masih dalam tahap pemeriksaan.
Kata dia lagi, penyidik menÂduga kelima tersangka melangÂgar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menduga ada dua penyimpangan dalam proyek itu.
Dugaan itu meliputi rekayasa tender untuk mengarahkan pihak tertentu sebagai pemenang tenÂder proyek, serta dugaan pengÂgelembungan harga barang atau mark-up.
Dia mengemukakan, penyidik masih mendalami bukti-bukti lain terkait korupsi yang dilakuÂkan tersangka. Tak tertutup keÂmungkinan, penyidik mengemÂbangkan kasus korupsi ini ke arah pencucian uang juga.
Sebab, bebernya, penyidik mengantongi sinyalemen adanya permainan anggaran proyek denÂgan cara memotong anggaran proyek tersebut. Disampaikan, untuk memastikan pelanggaÂran yang dilakukan tersangka, penyidik berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag serta pihak terkait lainnya.
Pihak lain yang dimaksud ialah, Yayasan Agama Buddha, Majelis Agama Buddha, pengelola program Dharma Sekha, perguruan tinggi Buddha baik swasta maupun negeri. Pihak-pihak tersebut, merupakan obyek yang semestinya mendapat banÂtuan buku dari Ditjen Bimas Agama Buddha, Kemenag.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan proyek ini. Salah satu pola penyimpangan, sebut dia, diduga dilakukan dengan cara meminta pihak yang memperoleh alokasi bantuan unÂtuk mengembalikan dana bantuan sebesar 30 sampai 40 persen.
Tak sampai di situ saja, upaya penyidik menelisik kasus ini memperoleh keterangan bahwa tersangka diduga bersekongÂkol untuk memonopoli sejumÂlah proyek pengadaan pada Ditjen Bimas Agama Buddha, Kemenag.
"Itjen Kemenag pun memberikan bantuan pada Kejagung dalam menghimpun data dan keterangan saksi-saksi di tingkat pusat dan daerah-daerah."
Dia berharap, kerjasama yang sudah baik ini, menghasilkan hal positif dalam upaya pemberantasan korupsi. Lebih jauh, dia menegaskan, Kejagung tidak akan segan-segan dalam menindak siapapun yang diduga terlibat perkara ini.
"Sesuai arahan Pak Jaksa Agung, kasus korupsi ini masuk skala penanganan prioritas. Jadi, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menyelesaikan perkara tersebut," tandasnya.
Tidak Ada Kata Terlambat Tangani Korupsi Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengataÂkan, tidak ada kata terlambat dalam menyelesaikan kasus korupsi. Termasuk kasus koÂrupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penahanan terhadap pegawai Kementerian Agama berinisial HBS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukanlah suatu hal yang terlambat.
Dia menyatakan, meskipun kasus pengadaan buku pelajaÂran Agama Buddha ini muncul tahun 2012, penahan tersangka yang baru dilakukan Kejagung, perlu dihargai. "Sebab, tidak ada kata terlambat untuk menindak para pelaku kasus koruÂpsi," kata Ruhut.
Ruhut pun meminta agar khalayak tidak melihat kasus korupsi hanya dari besar atau kecilnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Sebab, setiap perkara korupsi perlu penanganan yang sama.
"Jadi, jangan lihat dari besar kecilnya yang dikorupsi, tapi yang jelas kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, harus ditindak tegas," tandasnya.
Dia juga meminta Kejagung dan KPK bisa bersinergi dalam memerangi korupsi. Sebab, kedua lembaga itu merupakan garda depan dalam memberanÂtas praktik korupsi.
"Semua upaya yang dilakuÂkan Kejagung dan KPK harus kita dukung," ucapnya.
Ruhut juga meminta agar Satuan Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus) Kejagung bekerja sama dengan KPK dan kepolisian. Sebab, keberadaan Satgassus bukan untuk menyaingi kedua lembaga penegak hukum tersebut.
"Karena tujuan dibentuknya Satgassus bukan untuk meÂnyaingi KPK dan Polri, tetapi harus dapat bekerjasama denÂgan mereka. Mereka harus bahu membahu dalam memberantas korupsi," tutupnya.
Fokus Saja Pada Kasus Yang Besar Abdul FickarHadjar, Pengamat Hukum Dosen Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengÂingatkan, Kejaksaan Agung jangan tebang pilih dalam meÂnyelesaikan perkara korupsi.
Sebab, kata Fickar, selain kasus dugaan korupsi penÂgadaan buku pelajaran Agama Buddha tahun 2012, masih banyak kasus yang menyebabÂkan kerugian negara lebih beÂsar dan penanganannya perlu dipercepat.
"Jangan sampai hanya kasus lama supaya terkesan ada penÂindakan. Kasus korupsi yang diduga dilakukan penegak huÂkum, juga harus dituntaskan," tegas Fickar.
Dia pun mewanti-wanti, penahanan terhadap pegawai Kementerian Agama berinisial HBS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, jangan sampai pencitraan semata. Tapi, mesti serius dituntaskan kasusnya.
"Tidak boleh kalau penegakan hukum ditarget dan demi penciÂtraan, sehingga terkesan mengÂorek-ngorek peristiwa lama. Kesannya dicari cari, padahal masih banyak kasus, terutama di lembaga-lembaga penegakan hukum," kata Fickar.
Dia juga meminta Kejagung fokus terhadap kasus besar. Seperti, katanya, kasus yang diduga melibatkan gubernur, bupati dan penegak hukum.
"Semestinya prioritas pada kasus besar, tapi sepertinya keÂjaksaan kurang berani menanÂgani pejabat aktif," nilainya.
Namun, lanjut Fickar, beÂrani atau tidaknya penindakan, bukan terletak pada Satuan Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) yang baru dibentuk Kejagung. Sebab, komandÂonya ada pada Jaksa Agung.
"Penyidik tinggal ikut komanÂdo saja," tutup Fickar. ***
BERITA TERKAIT: