Fuad Minta Presdir MKS Jadi Terdakwa Suap Gas

Bersaksi Untuk Terdakwa Antonius

Selasa, 24 Maret 2015, 10:06 WIB
Fuad Minta Presdir MKS Jadi Terdakwa Suap Gas
Fuad Amin Imron
rmol news logo Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menyebut Direktur Human Resource Development PTMedia Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko hanya kacung Presiden Direktur PT MKS Sardjono.

 Hal itu diungkapkan Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, ke­marin, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Antonius Bambang, terkait suap jual beli gas alam di Bangkalan dan Gili Timur, Madura, Jawa Timur.

Dalam kesaksiannya, Fuad menyebut, Sardjono sudah selayaknya menjadi tersangka perkara ini. Fuad yang kini Ketua DPRD Bangkalan, juga menya­takan, dirinya lebih mengenal Sardjono ketimbang Antonius Bambang.

Sardjono, kata Fuad, berjanji muluk-muluk memberikan pe­masukan kepada Kabupaten Bangkalan. Dia pun menyata­kan, Sardjono seharusnya yang menjadi terdakwa. "Harusnya Pak Sardjono yang duduk di kursi Pak Bambang," tandas Fuad yang juga tersangka kasus ini.

Menurutnya, Sardjono meru­pakan orang yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari proyek jual beli gas alam terse­but. Lantaran itu, Fuad meminta majelis hakim yang menangani perkara Antonius Bambang, mempertimbangkan kesaksian­nya ini.

Menurutnya, Sardjono yang punya inisiatif mendekati Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk mendapatkan pasokan gas alam dari PT Pertamina EP di Blok Poleng, Bangkalan, yang di­operasikan PT Kodeco Energy.

Gas alam yang didapat itu, lan­jut Fuad, akan dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali untuk disalurkan ke Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur.

Sehingga, katanya, kurang pas jika Antonius Bambang yang jadi tersangka atau terdakwa. "Karena Pak Sardjono yang pernah datang ke Bangkalan dan ke Pemda, menyampaikan presentasi keun­tungan," ujar Fuad.

Keinginan Sardjono ditin­daklanjuti Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD). Tindak lanjutnya adalah, membuat perjanjian dengan PT MKS untuk dijadikan pertimbangan dalam pembelian gas alam ke Pertamina EP.

Kerja sama itu, kata Fuad, intinya untuk investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam. Fuad juga mengakui PD SD yang mengurus perizinan pe­masangan pipa penyaluran gas tersebut.

Padahal, lanjut Fuad, PD SD tidak paham soal bisnis gas. "Kita tertarik janji-janji itu, dan akan diberi keuntungan besar supaya menaikkan anggaran pemda," sambungnya.

Terkait perjanjian ini, PT MKS diwajibkan membagikan keuntungan yang diperoleh terkait penjualan gas ke PD SD. Namun, dari seluruh total duit yang didakwakan jaksa diterima Fuad, yakni Rp 18,85 miliar, Fuad mengaku hanya mengan­tungi Rp 5 miliar. Sementara lainnya, mengalir ke PD SD.

Dalam berkas dakwaan, duit rutin diberikan setiap bulan sejak tahun 2009. Mulanya, duit diberikan dalam jumlah Rp 50 juta tiap bulan pada tahun 2007 hingga 2009. Kemudian, nomi­nal tersebut meningkat hingga Rp 200 juta tiap bulan pada tahun 2009 sampai 2013.

Sementara itu, pada 2013 sam­pai 2014, Fuad Amin menerima duit Rp 600 juta per bulan. Akan tetapi, Fuad menyangkal pen­erimaan sebelum tahun 2014. "Pokoknya saya hanya menerima uang tahun 2014, uang itu dikirim melalui Abdul Rouf dan Taufik," ucapnya.

Menanggapi keterangan Fuad, kuasa hukum Antonius Bambang, Fransisca Indrasari, bersikukuh bahwa kliennya menyerahkan duit atas permintaan Fuad. Semua pengiriman dari yang Rp 50 juta sampai Rp 600 juta dikirim atas permintaan Pak Fuad. Pak Fuad tahu semuanya,” ujar Fransisca.

Dalam perkara ini, Antonius Bambang didakwa bersama-sa­ma dengan Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo, mem­berikan uang kepada Fuad Amin karena selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan per­janjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.

Masih dalam surat dakwaan Antonius Bambang, Sardjono juga ikut memberikan suap kepada Fuad Amin senilai Rp 2 miliar. Uang itu merupakan bagian dari Rp 18,850 miliar yang diterima Fuad. Sardjono mem­berikan uang suap itu dengan cara mentransfer ke sebuah rekening milik Ali Imron, keluarga Fuad, di Bank Panin.

Atas perbuatannya, Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kilas Balik
Duit Untuk Bupati Bangkalan Dikirim Lewat Rekening Perusahaan Daerah


 Jaksa KPK mendakwa, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko menyuap Fuad Amin Imron selaku Bupati Bangkalan.

Suap sekitar Rp 18 miliar itu, diberikan atas tercapainya per­janjian konsorsium dan perjan­jian kerjasama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya, serta memberi­kan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Nah, Fuad Amin menitipkan rekening di PD Sumber Daya untuk menampung uang setoran dari PT MKS, terkait jual beli gas alam tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa Antonius Bambang. Adalah saksi bekas Direktur PD Sumber Daya, Abdul Razak yang mengungkapkan hal itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (16/3) lalu.

Razak yang menjabat seba­gai Plt Dirut PD Sumber Daya pada April 2010 sampai akhir September 2011 itu menjelas­kan, ada 6 rekening resmi milik PD Sumber Daya yang bergerak di bidang perdagangan umum seperti menjual alat tulis k an­tor, baju batik dan penyewaan alat berat.

Namun, Fuad meminta dibuat­kan satu rekening tambahan yang tidak resmi atas nama PD Sumber Daya pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Menurut Razak, uang yang mengalir dari PT MKS ke rekening tidak resmi itu Rp 1.313.524.100 per bulan.

Setiap bulan, katanya, uang tersebut disetorkan PT MKS dan dipantau Fuad. "Begitu uang masuk, ditanya sama pak Fuad, ada masuk? Setiap bulan, terus habis itu, terus dikeluarkan. Bulan berikutnya begitu terus," ujar Razak di hadapan majelis hakim.

Razak menjelaskan, dirinya yang membuat rekening itu, melalui Sugeng Tomi Firyanto selaku Wakil Direktur RSUD Bangkalan atas perintah Fuad. "Iya, saya yang buat, intinya itu," ucapnya menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin dkk juga menanyakan soal perjanjian tentang pengaliran uang dari PD Sumber Daya kepada Fuad.

"Apakah ada perjanjian pada 20 September 2011 terkait kompensasi Rp 30 Miliar, dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan kepada Fuad Amin," tanya Ahmad.

Mendengar pertanyaan itu, Razak pun mengakuinya. Tapi, dia mengaku tidak tahu apa isi detail kontrak tersebut.

"Pernah tanda tangan kontrak. Saya tidak tau persis detailnya. Pas ada kasusnya baru saya baca. Kalau tidak salah, isi kontraknya mengenai kompensasi Rp 30 miliar," jelasnya.

Keterangan Razak tersebut, diperkuat bekas Direktur PD Sumber Daya Abdul Hakim yang juga dihadirkan sebagai saksi. Menurut Abdul, PT MKS memberikan duit setoran berupa imbalan dan kompensasi ke PD Sumber Daya, terkait kerjasama suplai pasokan gas. Total duit yang diberikan mencapai pulu­han miliar. "Kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan," katanya.

Namun, Abdul yang menja­bat Direktur PD Sumber Daya pada Maret 2012-Oktober 2014 itu, mengaku tidak mengingat waktu pemberian imbalan dan kompensasi.

"Kalau tidak keliru, total duit imbalan Rp 70 miliar dan uang kompensasi Rp 30 miliar, diberikan ke rekening atas nama PD Sumber Daya," sebut Abdul.

Minta KPK Jerat Semua yang Terlibat
Fariz Fachryan, Peneliti PUKAT UGM

PenelitiPusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan meminta KPK mem­bidik keterlibatan sejumlah petinggi PT Media Karya Sentosa (MKS) dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan.

Menurutnya, semua pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap menyuap Bupati yang kemudian menjadi Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, juga harus dijerat.

Apalagi, dugaan keterlibatan sejumlah petinggi PT MKS ikut disertakan dalam surat dakwaan terdakwa Direktur Human Resource Development PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. "Jadi harus dijerat semuanya, jangan Cuma Antonius," tegas Fariz.

Dalam dakwaan, Antonius disebut bersama-sama petinggi PT MKS lainnya menyuap Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan, Jawa Timur mencapai Rp 18,850 miliar.

Para petinggi PT MKS itu adalah Sardjono selaku Presiden Direktur, Sunaryo Suhadi selaku Managing Director, Achmad Harijanto selaku Direktur Teknik, dan Pribadi Wardojo selaku General Manager Unit Pengolahan.

"Jika bukti-bukti yang ditemukan dalam pengembangan penyidikan dan persidangan mengarah ke sana, seharusnya ditangkap," ucap Fariz.

Pengembangan penyidikan yang dimaksud lantaran proses penyidikan terhadap Fuad Amin Imron sebagai tersangka penerima suap, masih terus didalami KPK.

Menanggapi hal itu, Fariz menilai KPK masih memer­lukan waktu cukup lama guna menjerat semua pihak yang diduga terlibat. Sebab, kata dia, KPK harus mengembangkan ka­sus ini semaksimal mungkin.

Karena kasus ini menyang­kut perusahaan yang bertugas mengelola atau mengurusi blok-blok migas, maka KPK perlu waktu untuk mengung­kap semuanya.

"Yang jelas, KPK harus menjerat semua yang terlibat dan tuntut dengan hukuman maksimal," tegasnya.

Apakah Mungkin Antonius Menyuap Tanpa Perintah Atasan
 Martin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan, apakah petinggi PT Media Karya Sentosa (MKS) cuci tangan dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Antonius Bambang Djatmiko selaku Human Resource Development PT MKS, lanjut­nya, apakah hanya dijadikan tumbal oleh petinggi di perusahaannya. "Apakah dia hanya dijadikan tameng oleh pelaku lain," ucap Martin.

Menurutnya, apakah mung­kin Antonius menyuap Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron tanpa perintah atasannya. Terlebih lagi dalam dakwaan Antonius disebutkan, Presiden Direktur PT MKS Sardjono ikut andil dalam praktik suap tersebut.

"Jadi, jangan hanya Antonius yang dijerat. Mereka yang di­duga terlibat juga harus ikut bertanggungjawab," katanya.

Lanjut Martin, Antonius hanya pegawai, apakah mung­kin bergerak sendiri atas inisi­atifnya. "Apakah karena saran atau masukan dari atasannya," sambungnya.

Dia pun meminta agar Antonius bersikap kooperatif da­lam persidangannya. Karena, kata Martin, bisa saja nantinya ada keringanan hukum bagi seorang terdakwa jika men­gungkap adanya keterlibatan pihak lain.

"Dia harus bisa menjadi justice collaborator. Meskipun tidak menutup kemungkinan berada di bawah tekanan, tapi jangan takut. Karena kalau berhasil, ada reward dari penegak hukum," katanya.

Martin menegaskan, kasus tersebut jangan hanya berhenti pada tersangka yang sudah ada saat ini. Sebab, katanya, selain Antonius, Fuad Amin Imron dan Abdul Rauf, diduga masih ada pelaku lain yang bebas berkeliaran.

"Jadi, jangan berhenti pada tersangka yang ada saat ini saja. Kalau mengarah adanya tersangka lain, ya harus dikem­bangkan," tutup Martin. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA