Politisi PAN: Bicara Mengada-ada, Wibawa Kajari Bengkulu Merosot

Jumat, 20 Maret 2015, 10:55 WIB
Politisi PAN: Bicara Mengada-ada, Wibawa Kajari Bengkulu Merosot
indra sukma
rmol news logo Kekhawatiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito, terhadap keselamatan jiwa jaksa yang terlibat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2012 dan 2013 dinilai terlalu mengada-ngada.

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, mengatakan, kesan terancam ini seringkali dilontarkan Wito untuk memancing simpati publik terhadap Korps Adhyaksa yang ia pimpin. Padahal, selama ini ancaman yang dikeluhkan Wito tidak pernah terbukti.

"Namun Kejari Bengkulu seringkali merasa paranoid dan membesar-besarkan hal tersebut. Dengan berkeluh-kesah seperti itu, dia tidak menunjukkan wibawanya sebagai seorang pendekar hukum. Inilah yang membuat wibawa Kejari Bengkulu sebagai lembaga yudikatif terus merosot karena paranoid terhadap berbagai kritikan," kata Indra Sukma kepada RMOL Bengkulu, Jumat (20/3).

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu ini juga mengkritik tuduhan Kejari Bengkulu bahwa Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, mengambil kebijakan yang menyimpang dan melanggar hukum terkait bansos.

"Salah satu saksi kunci yang juga mantan Sekda Kota Bengkulu, Yadi, sudah tegas-tegas mengatakan kepada sidang praperadilan bahwa Helmi Hasan memberikannya perintah untuk mendistribusikan dana bansos untuk orang miskin, bukan untuk memperkaya diri. Ini secara tegas merupakan perintah dan amanah konstitusi kita Pasal 34 ayat 1  Undang Undang Dasar 1945," tandasnya.

Bila kebijakan Wali Kota Helmi Hasan dinyatakan menyimpang, lanjutnya, seharusnya Kejari Bengkulu berkaca pada kebijakan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Dulu Presiden SBY mengeluarkan kebijakan BLT dan Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan KIS juga mengabaikan undang-undang. Karena kebijakan mereka tidak ditetapkan dalam APBN, atau dilaksanakan tanpa melalui pembahasan bersama DPR RI. Kenapa SBY dan Jokowi tidak dianggap mengambil kebijakan yang menyimpang? Apakah karena Kejagungnya bukan Wito?" ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kejari Bengkulu, Wito, mengaku mendapat ancaman. Ancaman ini ia dapatkan setelah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bansos APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2012 dan 2013 yang dilakukan saat Kota Bengkulu merayakan Hari Ulang Tahun ke-296, Selasa (17/3).

Ketujuh orang tersebut adalah Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, dan Wakilnya, Patriana Sosialinda. Selain wali kota dan wakilnya, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi yang sekarang duduk sebagai anggota DPD RI dari Dapil Bengkulu juga ikut terseret ditetapkan tersangka.

Begitu pula Ketua DPRD Kota Bengkulu periode 2009 hingga 2014, Sawaludin Simbolon; Wakil Ketua I DPRD, Irman Sawiran, Shandi Bernando sebagai Wakil Ketua II DPRD dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra. [muammarsyarif/sim/bkl/ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA