Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jenderal Tarto Pertanyakan Wacana Wakil Panglima TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 19 Maret 2015, 09:32 WIB
Jenderal Tarto Pertanyakan Wacana Wakil Panglima TNI
Endriartono Sutarto
rmol news logo Indonesia saat ini tidak sedang dalam posisi perang. Sehingga tidak ada urgensi untuk menghidupkan kembali pos wakil panglima TNI yang dihapus pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid.

"Wacana diadakannya lagi jabatan Wapang TNI, menurut saya perlu penjelasan lebih rinci, karena kita sedang tidak dlm keadaan siap berperang," ujar mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto lewat akun Twitter-nya pagi ini.

"Apalagi kalau gagasan itu sekedar mengantisipasi kalau Panglima TNI sedang ke LN. Alat komunikasi kita sekarang sdh sangat canggih," sambungnya.

Apalagi dia semakin mempertanyakan kalau wakil panglima TNI ini akan mengganti pos pos kepala staf umum (Kasum). "Isunya, jab Kasum mau dihilangkan. Wapang jadi koordinator staf. Aneh lg," ungkapnya.

Usulan jabatan wakil panglima TNI dihidupkan lagi, berdasarkan usulan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Dia mengatakan, jabatan wakil panglima itu nanti akan menggantikan pos Kepala Staf Umum (Kasum).

Karena sebagai jabatan di bawah Panglima TNI, Kasum selama ini hanya berfungsi mengkoordinasikan para asisten TNI, tapi tak bisa membuat keputusan. Sedangkan wakil panglima bisa bertindak sebagaimana panglima saat pimpinan lembaga TNI itu sedang berhalangan, seperti berada di luar negeri. Karena itu, penunjukan Wakil Panglima TNI harus melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Namun sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq tidak sepakat dengan usulan tersebut. "Soal wakil ini tidak diatur di undang-undang. Mubazir pos Wakil Panglima, malah berpotensi tumpang-tindih tupoksi (tugas pokok dan fungsi), jadi tidak efektif dan efisien organisasinya," komentar Mahfudz. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA