Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 18 Oktober 2024, 03:36 WIB
Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka
Praktisi Hukum, Chandra Muliawan/RMOLLampung
rmol news logo Praktisi hukum, Chandra Muliawan, mengapresiasi kinerja sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Metro yang menetapkan petahana Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Qomaru jadi tersangka karena memenuhi unsur melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara lewat bansos.

"Saya melihat ini merupakan langkah tegas dari Gakkumdu, baik Bawaslu, polres, dan kejaksaan Metro perlu diapresiasi," kata Chandra Muliawan, dikutip RMOLLampung, Kamis, 17 Oktober 2024. 

Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini menegaskan, dalam Pilkada harus dipastikan berjalan adil, dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

Jika terjadi dan terbukti, maka harus ditindak sebagaimana mestinya karena berhubungan dengan kualitas demokrasi. 

"Melihat peristiwa yang sudah disidik oleh Gakkumdu Kota Metro yang telah menetapkan Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka merupakan langkah maju dalam penegakan hukum pemilihan, mengenai perbuatan-perbuatan yang melanggar dan harus ditegakkan sanksi pidana," jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan Pasal 71 UU 10 Tahun 2016, unsur petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 

"Ketentuan Pasal itu memang ditujukan di luar masa kampanye. Kemudian, lebih dari itu, walaupun masih terjadi perdebatan dalam hal proses atau formilnya, sanksi dalam pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat 2 dan 3 itu kan KPU Metro dapat memberikan sanksi pembatalan sebagai calon," jelasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA