Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penjelasan KPI Soal Izin Tayang CNN Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Maret 2015, 21:05 WIB
RMOL. Ketua KPI Pusat Judhariksawan mempersilahkan masyarakat untuk mempertanyakan soal perizinan CNN Indonesia yang sudah memulai siaran percobaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.

KPI menegaskan tidak berwenang untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan siaran TV  asing seperti CNN Indonesia. Sebab JKPI hanya mengawasi konten siaran saja.

"Soal tayang tanpa izin, saya tidak tahu itu kewenangan kominfo apakah mereka sudah punya izin atau belum.KPI sendiri sudah pernah memberikan pandangan terkait hal itu kepada kementrian kominfo terkait izin tayang CNN Indonesia," ujar Judhariksawan ketika dihubungi wartawan, Rabu (18/3).

Judhariksawan sendiri menjelaskan bahwa CNN  Indonesia itu awalnya bernama detik tv yang kemudian oleh pemiliknya diganti nama dengan CNN Indonesia.

"Kami sendiri memberikan pandangan dan pertimbangan khusus terkait CNN Indonesia. Yang jelas CNN Indonesia ini belum dilakukan FRB atau forum rapat bersama," imbuhnya.

Ketika ditanyakan mengapa KPI membiarkan siaran tv asing seperti TV Indonesia sebelum ada Forum Rapat Bersama antara kemenlu, Bais dan BIN, dia menunjuk kominfo sebagai pemegang kuasa izin siaran.

"Kalau memang menyalahi aturan, silahkan tanyakan hal itu ke kominfo kok belum ada izin bisa siaran," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I yang salah satunya membidangi penyiaran, Tantowi Yahya mengatakan bahwa CNN  Indonesia hanyalah sekedar merk dagang saja dan bukan benar-benar milik asing karena pada kenyataannya semuanya milik Indonesia. Penggunaan nama CNN Indonesia menurutnya hanyalah upaya atau strategi bisnis mencapai konsumen yang luas.

"Ini kan sama saja dengan restoran cepat saji Mc Donald ataupun KFC yang menggunakan nama asing dan merk dagang asing tapi pemiliknya 100 persen orang  Indonesia. Ini hanya strategi bisnis untuk meraih perhatian konsumen. Jadi meski mungkin produk kita lebih enak, tapi kalau menggunakan nama lokal mungkin kurang menjual," jelasnya.

Pihak CNN Indonesia, menurut Tantowi sudah menjelaskan bahwa penggunaan nama Indonesia dibelakang nama CNN sudah digunakan di negara-negara lain. Dengan demikian selama kedaulatan  berita ada di tangan kita maka hal ini tidak menjadi masalah.

"Saya justru berpikir sebaliknya, selama ini berita-berita CNN itu selalu  saja negatif tentang Indonesia. Dengan CNN Indonesia maka saya harapkan berita-berita positif bisa diberitakan juga di CNN. Jadi saya melihat tidak ada agenda asing dibalik berdirinya CNN Indonesia.CNN Indonesia bisa bersuara positif ke luar,"  tegasnya.

Terkait isu adanya desakan yang dilakukan oleh Mantan Presiden SBY kepada Mantan Menkominfo, Tifatul Sembiring supaya  mempercepat izin siaran sebelum dirinya lengser dan kemudian menjadi komisaris utama Transcorp yang menjadi induk perusahaan media CNN Indonesia, Tantowi mengatakan bahwa hal itu sudah dibantah oleh pihak Transcorp.

"Soal SBY berkantor di Transcorp, hal itu sudah dibantah oleh pihak Transcorp bahwa SBY tidak menjadi komisaris disana. Mungkin perlu diklarifikasi lagi dengan orang Trans. Dia berkantor disana karena persahabatan beliau dengan Chairul Tandjung Pemilik Transcorp. Jadi tidak ada urusannya," tandasnya.

Direktur Centre For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi dan Pengamat Politik dari Universitas Indonesia,  Muhammad Budyatna sebelumnya meminta KPK dan PPATK menelusuri siapa sebenarnya pemilik Transcorp.Bagi mereka sangat aneh jika SBY saat ini bekerja di perusahaan milik Mantan Mentrinya Chairul Tandjung. Aneh juga kalau SBY menjadi komisaris utama Transcorp tapi bukan sebagai pemilik.

"Dimana-mana di perusahaan swasta yang namanya komisaris utama yah pemiliknya. Kalau di BUMN yang menjadi komut memang bukan pemilik, tapi di perusahaan swasta gak normal kalau pemiliknya jadi komut," tegas mereka beberapa waktu lalu.

Sebelumnya beredar isu di kalangan wartawan bahwa CNN Indonesia belum mengantongi izin. Untuk mendapatkan izin tersebut harus mendapatkan persetujuan dari BAIS, BIN dan juga kementrian luar negeri.Selama ini memang dibutuhkan izin khsusu bagi lembaga penyiaran asing dan selama ini jangankan bersiaran untuk meliput di Indonesia  saja, para wartawan asing memerlukan izin dari BIN, Bais maupun kemenlu. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA