Putusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persis, Prof Atip Latipul Hayat mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Putusan ini sudah barang tentu tidak dapat memuaskan semua pihak.
"Namun, putusan ini merupakan kebenaran dan keadilan hukum yang dapat dicapai guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa," kata Atip dalam keterangannya, Selasa (23/4).
Atip berharap putusan MK ini dapat mengakhiri keterbelahan yang ada di masyarakat karena perbedaan pilihan. Sekaligus juga dapat memberikan panduan untuk penyelenggaraan pemilu dan pilpres ke depan yang lebih baik.
"Kepada pasangan Prabowo–Gibran, kami mengucapkan selamat mengemban amanah rakyat sebagai Presiden dan Wakil Presiden," kata Atip.
"Kami menitipkan agar amanah ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab serta menghormati dan menaati hukum dan konstitusi," sambungnya.
BERITA TERKAIT: