Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Persis Harap Putusan MK Akhiri Keterbelahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 23 April 2024, 13:20 WIB
Persis Harap Putusan MK Akhiri Keterbelahan
Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist
rmol news logo Usai melalui berbagai rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang menolak permohonan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persis, Prof Atip Latipul Hayat mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Putusan ini sudah barang tentu tidak dapat memuaskan semua pihak.

"Namun, putusan ini merupakan kebenaran dan keadilan hukum yang dapat dicapai guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa," kata Atip dalam keterangannya, Selasa (23/4).

Atip berharap putusan MK ini dapat mengakhiri keterbelahan yang ada di masyarakat karena perbedaan pilihan. Sekaligus juga dapat memberikan panduan untuk penyelenggaraan pemilu dan pilpres ke depan yang lebih baik.

"Kepada pasangan Prabowo–Gibran, kami mengucapkan selamat mengemban amanah rakyat sebagai Presiden dan Wakil Presiden," kata Atip.

"Kami menitipkan agar amanah ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab serta menghormati dan menaati hukum dan konstitusi," sambungnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA