Fuad Suruh Perusahaan Daerah Buka Rekening Untuk Terima Suap

Kesaksian Bekas Direktur PD Sumber Daya

Selasa, 17 Maret 2015, 10:22 WIB
Fuad Suruh Perusahaan Daerah Buka Rekening Untuk Terima Suap
Fuad Amin Imron
rmol news logo Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko, terdakwa penyuap Bupati yang kemudian menjadi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

 Dalam sidang tersebut ter­ungkap, Fuad menitipkan reken­ing fiktif di Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) untuk menampung uang setoran dari PT Media Karya Sentosa (MKS).

Hal itu diungkapkan bekas Direktur PD Sumber Daya Abdul Razak, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi untuk ter­dakwa Antonius, kemarin.

Razak yang menjabat seba­gai Plt Dirut PD Sumber Daya pada April 2010 sampai akhir September 2011 itu menjelas­kan, ada 6 rekening resmi milik PD Sumber Daya yang bergerak di bidang perdagangan umum seperti menjual alat tulis kan­tor, baju batik dan penyewaan alat berat.

Namun, Fuad meminta dibuat­kan satu rekening tambahan yang tidak resmi atas nama PD Sumber Daya pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Menurut Razak, uang yang mengalir dari PT MKS ke rekening tidak resmi itu Rp 1.313.524.100 per bulan.

Setiap bulan, katanya, uang tersebut disetorkan PT MKS dan dipantau Fuad. "Begitu uang masuk, ditanya sama pak Fuad, ada masuk? Setiap bulan, terus habis itu, terus dikeluarkan. Bulan berikutnya begitu terus," ujar Razak di hadapan majelis ha­kim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Razak menjelaskan, dirinya yang membuat rekening itu, melalui Sugeng Tomi Firyanto selaku Wakil Direktur RSUD Bangkalan atas perintah Fuad. "Iya, saya yang buat, intinya itu," ucapnya menjawab pertan­yaan JPU.

Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin dkk juga menanyakan soal perjanjian tentang pengaliran uang dari PD Sumber Daya kepada Fuad. "Apakah ada per­janjian pada 20 September 2011 terkait kompensasi Rp 30 Miliar, dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan kepada Fuad Amin," tanya JPU Ahmad.

Mendengar pertanyaan itu, Razak pun mengakuinya. Tapi, dia mengaku tidak tahu apa isi detail kontrak tersebut.

"Pernah tanda tangan kontrak. Saya tidak tau persis detailnya. Pas ada kasusnya baru saya baca. Kalau tidak salah, isi kontraknya mengenai kompensasi Rp 30 miliar," jelasnya.

Keterangan Razak tersebut, diperkuat bekas Direktur PD SD Abdul Hakim yang juga dihadir­kan sebagai saksi.

Menurut Abdul, PT MKS memberikan duit setoran berupa imbalan dan kompensasi ke PD Sumber Daya, terkait kerjasama suplai pasokan gas. Total duit yang diberikan mencapai pulu­han miliar. "Kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan," katanya.

Namun, Abdul yang menja­bat Direktur PD Sumber Daya pada Maret 2012-Oktober 2014 itu, mengaku tidak mengingat waktu pemberian imbalan dan kompensasi. "Kalau tidak keliru, total duit imbalan Rp 70 miliar dan uang kompensasi Rp 30 miliar, diberikan ke rekening atas nama PD Sumber Daya," sebut Abdul.

Pada perkara ini, JPU KPK mendakwa Antonius menyuap Fuad. Suap lebih dari Rp 18 miliar itu, diberikan atas tercapa­inya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan peny­aluran gas alam ke Gili Timur.

Antonio didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kilas Balik
Penyidik KPK Sita Rekening Berisi Rp 250 Miliar


Perkara suap jual-beli gas bu­mi, berkembang ke arah pencu­cian uang (TPPU) bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Makanya, KPK menyita satu unit rumah mewah di Perumahan Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, karena diduga berkaitan dengan TPPU Fuad Amin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan, kepemi­likan rumah itu atas nama Imron Amin, adik Fuad Amin. "Penyitaan dilakukan dari Imron Amin," katanya.

KPK juga telah menyita se­jumlah aset milik Fuad Amin. Meliputi rekening senilai Rp 250 miliar, 14 rumah, apartemen, kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan, 19 mobil, 70 bidang tanah dan bangunan, serta butik milik istri Fuad Amin.

Diduga, aset itu merupakan hasil pencucian uang yang di­lakukan politisi Partai Gerindra tersebut. "Ada juga satu kondo­minium dengan 50-60 kamar di Bali," imbuh Priharsa.

Pada 4 Maret lalu, tim pe­nyidik juga menyita sejumlah aset bekas Bupati Bangkalan tersebut. Aset Fuad yang disita itu berupa enam bidang tanah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah, Bangkalan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga, keenam bi­dang tanah itu diatasnamakan PT Sumber Daya, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan menjadi mitra kerja pen­gelola migas PT Media Karya Sentosa (MKS).

KPK menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka TPPU pada Senin, 29 Desember 2014.

Fuad disangka telah melang­gar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Jerat TPPU kepada Fuad Amin merupakan pengemban­gan kasus korupsi yang sudah menjeratnya sebagai tersangka lebih dulu, yaitu suap jual beli gas alam Bangkalan. Dimana Fuad diduga menerima suap Rp 18,85 miliar dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur dari PT Media Karya Sentosa.

KPK pun mendalami peran Siti Masnuri, terkait TPPU suaminya, Fuad. Untuk itu, penyidik KPK memanggil Siti sebagai saksi. Siti memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (13/3). Siti baru keluar Gedung KPK pada pukul 20.38 WIB.

Namun, setelah 6,5 jam digarap penyidik, perempuan berkerudung abu-abu itu, enggan memberikan komentar apapun mengenai ma­teri pemeriksaannya ini.

Menurut anggota tim kuasa hukum keluarga Fuad, Danies Kurniartha, kedatangan Siti ke Gedung KPK merupakan pemer­iksaan lanjutan mengenai harta kekayaan Fuad. "Diperiksa un­tuk kasus TPPU-nya Pak Fuad," ujar Danies di Gedung KPK.

Dalam sidang penyuap Fuad Amin, terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (PT MKS) terungkap, ada uang yang mengalir ke kantong PD Sumber Daya dari PT MKS.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardjojo yang dihadir­kan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pribadi menuturkan, pernah mendengar dari Antonius ada sejumlah dana tambahan yang akan diberikan perusahaannya kepada Fuad.

Duit Antonius Juga Perlu  Ditelusuri Lagi
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

KPK perlu mendalami kasus suap jual-beli gas alam Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Menurut anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, hal itu harus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keter­libatan pihak lain.

Sebab, jelas Ruhut, da­lam dakwaan KPK terhadap Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS), dijabar­kan secara gamblang ada peru­sahaan lain yang bekerjasama selain PT MKS. "Makanya, harus dicari, apakah ada pihak lain yang ikut menerima," kata politisi Partai Demokrat ini, kemarin.

Selain mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, kata Ruhut, penyidik KPK juga mesti menelusuri aset milik Antonius. Karena, katanya, bukan tidak mungkin ada uang yang diberikan Fuad Amin kepada Antonius. "Apalagi, dalam dakwaan dijabarkan bahwa Antonius meminta bagian dari setiap setoran per bulan itu," jelasnya.

Lebih jauh, Ruhut juga me­minta penyidik KPK melacak proyek-proyek di Bangkalan. Apakah ada lagi kasus yang akan menjerat Fuad. Lalu, apakah anak Fuad yang kini menjadi Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad juga ber­peran.

"Apakah berhenti hanya dalam proyek gas alam? Penyidik harus kembangkan kasus ini, karena cukup lama Fuad Amin berkuasa di sana," tandasnya.
 
Masuk Kategori Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Uchok Sky Khadafi, Direktur Centre for Budget Analysis

Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi mengatakan, KPK harus menjerat semua pihak yang membantu Fuad Amin Imron dalam praktik suap jual-beli gas alam.

Menurutnya, fakta per­sidangan yang menyebut, Fuad Amin pernah meminta dibuatkan rekening atas nama Perusahaan Daerah Sumber Daya, bisa masuk dalam kategori pencucian uang.

Dia pun berharap, setiap orang yang berusaha mem­bantu Fuad Amin dalam me­nyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi, tidak terlepas dari pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena peran mereka da­lam kasus ini cukup penting, jadi sudah seharusnya ikut dijerat pasal TPPU jika cu­kup alat buktinya," tegasnya, kemarin.

Selain itu, menurutnya, pe­nyidik KPK perlu mengem­bangkan kasus suap jual beli gas alam itu ke berbagai arah. Menurutnya, selain fokus terh­adap tersangka yang sudah ada, penyidik perlu mencari dugaan keterlibatan pihak lain.

Bahkan, menurutnya, ke­mungkinan ada duit yang dikirimkan Fuad Amin kepada pihak tertentu, terkait jual beli gas alam itu. "Ini seharusnya jangan hanya Fuad Amin yang jadi tersangka, tapi melebar," katanya.

Ditanya soal lambatnya pem­berkasan Fuad Amin, menurut Uchok, itu adalah salah satu strategi KPK dalam mencari dugaan keterlibatan pihak lain. "Mungkin saja KPK menung­gu hasil persidangan Antonius, siapa tahu ada tersangka yang baru muncul namanya dalam sidang," tutupnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA