Dalam sidang tersebut terÂungkap, Fuad menitipkan rekenÂing fiktif di Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) untuk menampung uang setoran dari PT Media Karya Sentosa (MKS).
Hal itu diungkapkan bekas Direktur PD Sumber Daya Abdul Razak, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi untuk terÂdakwa Antonius, kemarin.
Razak yang menjabat sebaÂgai Plt Dirut PD Sumber Daya pada April 2010 sampai akhir September 2011 itu menjelasÂkan, ada 6 rekening resmi milik PD Sumber Daya yang bergerak di bidang perdagangan umum seperti menjual alat tulis kanÂtor, baju batik dan penyewaan alat berat.
Namun, Fuad meminta dibuatÂkan satu rekening tambahan yang tidak resmi atas nama PD Sumber Daya pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Menurut Razak, uang yang mengalir dari PT MKS ke rekening tidak resmi itu Rp 1.313.524.100 per bulan.
Setiap bulan, katanya, uang tersebut disetorkan PT MKS dan dipantau Fuad. "Begitu uang masuk, ditanya sama pak Fuad, ada masuk? Setiap bulan, terus habis itu, terus dikeluarkan. Bulan berikutnya begitu terus," ujar Razak di hadapan majelis haÂkim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Razak menjelaskan, dirinya yang membuat rekening itu, melalui Sugeng Tomi Firyanto selaku Wakil Direktur RSUD Bangkalan atas perintah Fuad. "Iya, saya yang buat, intinya itu," ucapnya menjawab pertanÂyaan JPU.
Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin dkk juga menanyakan soal perjanjian tentang pengaliran uang dari PD Sumber Daya kepada Fuad. "Apakah ada perÂjanjian pada 20 September 2011 terkait kompensasi Rp 30 Miliar, dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan kepada Fuad Amin," tanya JPU Ahmad.
Mendengar pertanyaan itu, Razak pun mengakuinya. Tapi, dia mengaku tidak tahu apa isi detail kontrak tersebut.
"Pernah tanda tangan kontrak. Saya tidak tau persis detailnya. Pas ada kasusnya baru saya baca. Kalau tidak salah, isi kontraknya mengenai kompensasi Rp 30 miliar," jelasnya.
Keterangan Razak tersebut, diperkuat bekas Direktur PD SD Abdul Hakim yang juga dihadirÂkan sebagai saksi.
Menurut Abdul, PT MKS memberikan duit setoran berupa imbalan dan kompensasi ke PD Sumber Daya, terkait kerjasama suplai pasokan gas. Total duit yang diberikan mencapai puluÂhan miliar. "Kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan," katanya.
Namun, Abdul yang menjaÂbat Direktur PD Sumber Daya pada Maret 2012-Oktober 2014 itu, mengaku tidak mengingat waktu pemberian imbalan dan kompensasi. "Kalau tidak keliru, total duit imbalan Rp 70 miliar dan uang kompensasi Rp 30 miliar, diberikan ke rekening atas nama PD Sumber Daya," sebut Abdul.
Pada perkara ini, JPU KPK mendakwa Antonius menyuap Fuad. Suap lebih dari Rp 18 miliar itu, diberikan atas tercapaÂinya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyÂaluran gas alam ke Gili Timur.
Antonio didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kilas Balik
Penyidik KPK Sita Rekening Berisi Rp 250 MiliarPerkara suap jual-beli gas buÂmi, berkembang ke arah pencuÂcian uang (TPPU) bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Makanya, KPK menyita satu unit rumah mewah di Perumahan Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, karena diduga berkaitan dengan TPPU Fuad Amin.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan, kepemiÂlikan rumah itu atas nama Imron Amin, adik Fuad Amin. "Penyitaan dilakukan dari Imron Amin," katanya.
KPK juga telah menyita seÂjumlah aset milik Fuad Amin. Meliputi rekening senilai Rp 250 miliar, 14 rumah, apartemen, kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan, 19 mobil, 70 bidang tanah dan bangunan, serta butik milik istri Fuad Amin.
Diduga, aset itu merupakan hasil pencucian uang yang diÂlakukan politisi Partai Gerindra tersebut. "Ada juga satu kondoÂminium dengan 50-60 kamar di Bali," imbuh Priharsa.
Pada 4 Maret lalu, tim peÂnyidik juga menyita sejumlah aset bekas Bupati Bangkalan tersebut. Aset Fuad yang disita itu berupa enam bidang tanah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah, Bangkalan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga, keenam biÂdang tanah itu diatasnamakan PT Sumber Daya, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan menjadi mitra kerja penÂgelola migas PT Media Karya Sentosa (MKS).
KPK menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka TPPU pada Senin, 29 Desember 2014.
Fuad disangka telah melangÂgar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Jerat TPPU kepada Fuad Amin merupakan pengembanÂgan kasus korupsi yang sudah menjeratnya sebagai tersangka lebih dulu, yaitu suap jual beli gas alam Bangkalan. Dimana Fuad diduga menerima suap Rp 18,85 miliar dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur dari PT Media Karya Sentosa.
KPK pun mendalami peran Siti Masnuri, terkait TPPU suaminya, Fuad. Untuk itu, penyidik KPK memanggil Siti sebagai saksi. Siti memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (13/3). Siti baru keluar Gedung KPK pada pukul 20.38 WIB.
Namun, setelah 6,5 jam digarap penyidik, perempuan berkerudung abu-abu itu, enggan memberikan komentar apapun mengenai maÂteri pemeriksaannya ini.
Menurut anggota tim kuasa hukum keluarga Fuad, Danies Kurniartha, kedatangan Siti ke Gedung KPK merupakan pemerÂiksaan lanjutan mengenai harta kekayaan Fuad. "Diperiksa unÂtuk kasus TPPU-nya Pak Fuad," ujar Danies di Gedung KPK.
Dalam sidang penyuap Fuad Amin, terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (PT MKS) terungkap, ada uang yang mengalir ke kantong PD Sumber Daya dari PT MKS.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardjojo yang dihadirÂkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pribadi menuturkan, pernah mendengar dari Antonius ada sejumlah dana tambahan yang akan diberikan perusahaannya kepada Fuad.
Duit Antonius Juga Perlu Ditelusuri LagiRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRKPK perlu mendalami kasus suap jual-beli gas alam Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Menurut anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, hal itu harus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterÂlibatan pihak lain.
Sebab, jelas Ruhut, daÂlam dakwaan KPK terhadap Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS), dijabarÂkan secara gamblang ada peruÂsahaan lain yang bekerjasama selain PT MKS. "Makanya, harus dicari, apakah ada pihak lain yang ikut menerima," kata politisi Partai Demokrat ini, kemarin.
Selain mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, kata Ruhut, penyidik KPK juga mesti menelusuri aset milik Antonius. Karena, katanya, bukan tidak mungkin ada uang yang diberikan Fuad Amin kepada Antonius. "Apalagi, dalam dakwaan dijabarkan bahwa Antonius meminta bagian dari setiap setoran per bulan itu," jelasnya.
Lebih jauh, Ruhut juga meÂminta penyidik KPK melacak proyek-proyek di Bangkalan. Apakah ada lagi kasus yang akan menjerat Fuad. Lalu, apakah anak Fuad yang kini menjadi Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad juga berÂperan.
"Apakah berhenti hanya dalam proyek gas alam? Penyidik harus kembangkan kasus ini, karena cukup lama Fuad Amin berkuasa di sana," tandasnya.
Masuk Kategori Kasus Tindak Pidana Pencucian UangUchok Sky Khadafi, Direktur Centre for Budget AnalysisDirektur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi mengatakan, KPK harus menjerat semua pihak yang membantu Fuad Amin Imron dalam praktik suap jual-beli gas alam.
Menurutnya, fakta perÂsidangan yang menyebut, Fuad Amin pernah meminta dibuatkan rekening atas nama Perusahaan Daerah Sumber Daya, bisa masuk dalam kategori pencucian uang.
Dia pun berharap, setiap orang yang berusaha memÂbantu Fuad Amin dalam meÂnyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi, tidak terlepas dari pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena peran mereka daÂlam kasus ini cukup penting, jadi sudah seharusnya ikut dijerat pasal TPPU jika cuÂkup alat buktinya," tegasnya, kemarin.
Selain itu, menurutnya, peÂnyidik KPK perlu mengemÂbangkan kasus suap jual beli gas alam itu ke berbagai arah. Menurutnya, selain fokus terhÂadap tersangka yang sudah ada, penyidik perlu mencari dugaan keterlibatan pihak lain.
Bahkan, menurutnya, keÂmungkinan ada duit yang dikirimkan Fuad Amin kepada pihak tertentu, terkait jual beli gas alam itu. "Ini seharusnya jangan hanya Fuad Amin yang jadi tersangka, tapi melebar," katanya.
Ditanya soal lambatnya pemÂberkasan Fuad Amin, menurut Uchok, itu adalah salah satu strategi KPK dalam mencari dugaan keterlibatan pihak lain. "Mungkin saja KPK menungÂgu hasil persidangan Antonius, siapa tahu ada tersangka yang baru muncul namanya dalam sidang," tutupnya. ***
BERITA TERKAIT: