Untuk mengetahui duduk perkaranya, sejumlah pihak mendatangi Kantor Komnas HAM, Selasa (10/3) malam. Termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Badrodin Haiti hadir.
"Dalam forum itu ada komiÂsioner Komnas HAM, beÂkas komisioner, ada penasiÂhat Komnas HAM, dan Tim Sembilan (Tim Independen unÂtuk menyelesaikan konflik KPK-Polri). Kita mendiskusikan dan mendapatkan berbagai masukan terkait informasi yang disamÂpaikan Komnas HAM," papar Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila.
Berikut wawancara selengÂkapnya:
Kedatangan Plt Kapolri apakah untuk mengklarifikasi soal Somasi?Mendengarkan berbagai masukan dari Komnas HAM menÂgenai itu (somasi).
Apa tanggapan Plt Kapolri?Beliau mendengarkan seluruh masukan dan akan jadi pertimÂbangan, akan didiskusikan.
Cuma itu?Komnas HAM juga akan mendiskusikan langkah-langkah apa yang kita lakukan bersama.
Apa somasi ini berlanjut setelah kedatangan Plt Kapolri ke Komnas HAM?Kami tunggu perkembanganÂnya dan kami masih sebatas mendengarkan.
Bagaimana Anda menyikapi somasi itu?Begini, proses kerja Komnas HAM juga harus disampaikan ke publik hasilnya.
Komnas HAM berkewaÂjiban menerima pengaduan dari manapun. Melakukan langkah-langkah pemantauan atau mediasi.
Apa ada hal yang dilakukan secara tertutup oleh Komnas HAM?Ya, data, dokumen, meminta keterangan dari pihak terkait diÂlakukan secara tertutup. Karena secara umum kerja yang kami lakukan tentu publik menanti. Sama halnya dengan Kepolisian ketika penyelidikan kasus terÂtentu, publik akan minta penÂjelasan.
Apa keterangan saksi diterangkan secara detil?Keterangan saksi tidak akan disampaikan secara detil, tapi secara umum akan disampaikan. Ini bagian dari pertanggungÂjawaban ke publik.
Apa somasi semacam ini pernah terjadi sebelumnya?Kalau dari pihak Kepolisian kayaknya baru ini. Kalo somasi-somasi lain, itu biasa saja.
Bagaimana hubungan Komnas HAM dengan Polri selama ini? Selama ini kami kerja sama baik dengan Polri. Dalam konÂteks penyelidikan selalu bertuÂkar informasi dan menganalisa bersama-sama.
Kenapa ini bisa terjadi?Dalam konteks ini kan beberaÂpa orang di Bareskrim memberiÂkan kuasa pengacara, itu yang kemudian memberi somasi.
Apa Komnas HAM akan menanggapi somasi itu?Komnas HAM merasa tidak ada pencemaran dan fitnah yang kami lakukan. Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, kewajiban pemenuhan terhadap HAM adalah negara, dalam hal ini pemerintah. Pelaksananya institusi-institusi negara, terÂmasuk Kepolisian.
Bagaimana dengan kabar dilaporkannya Komnas HAM ke Polda Metro?Masih belum sampai di situ. Harus dicek betul ada laporan atau belum. ***
BERITA TERKAIT: