WAWANCARA

Siti Noor Laila: Baru Kali ini Polri Somasi, Biasanya Kami Analisa Bersama & Tukar Informasi

Kamis, 12 Maret 2015, 08:26 WIB
Siti Noor Laila: Baru Kali ini Polri Somasi, Biasanya Kami Analisa Bersama & Tukar Informasi
Siti Noor Laila
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disomasi untuk pertama kali oleh penyidik Polri terkait penanganan kasus penangkapan wakil ketua KPK non­aktif Bambang Widjojanto.
HUT RMOL news

Untuk mengetahui duduk perkaranya, sejumlah pihak mendatangi Kantor Komnas HAM, Selasa (10/3) malam. Termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Badrodin Haiti hadir.

"Dalam forum itu ada komi­sioner Komnas HAM, be­kas komisioner, ada penasi­hat Komnas HAM, dan Tim Sembilan (Tim Independen un­tuk menyelesaikan konflik KPK-Polri). Kita mendiskusikan dan mendapatkan berbagai masukan terkait informasi yang disam­paikan Komnas HAM," papar Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila.

Berikut wawancara seleng­kapnya:

Kedatangan Plt Kapolri apakah untuk mengklarifikasi soal Somasi?
Mendengarkan berbagai masukan dari Komnas HAM men­genai itu (somasi).

Apa tanggapan Plt Kapolri?
Beliau mendengarkan seluruh masukan dan akan jadi pertim­bangan, akan didiskusikan.

Cuma itu?
Komnas HAM juga akan mendiskusikan langkah-langkah apa yang kita lakukan bersama.

Apa somasi ini berlanjut setelah kedatangan Plt Kapolri ke Komnas HAM?
Kami tunggu perkembangan­nya dan kami masih sebatas mendengarkan.

Bagaimana Anda menyikapi somasi itu?
Begini, proses kerja Komnas HAM juga harus disampaikan ke publik hasilnya.

Komnas HAM berkewa­jiban menerima pengaduan dari manapun. Melakukan langkah-langkah pemantauan atau mediasi.

Apa ada hal yang dilakukan secara tertutup oleh Komnas HAM?
Ya, data, dokumen, meminta keterangan dari pihak terkait di­lakukan secara tertutup. Karena secara umum kerja yang kami lakukan tentu publik menanti. Sama halnya dengan Kepolisian ketika penyelidikan kasus ter­tentu, publik akan minta pen­jelasan.

Apa keterangan saksi diterangkan secara detil?
Keterangan saksi tidak akan disampaikan secara detil, tapi secara umum akan disampaikan. Ini bagian dari pertanggung­jawaban ke publik.

Apa somasi semacam ini pernah terjadi sebelumnya?
Kalau dari pihak Kepolisian kayaknya baru ini. Kalo somasi-somasi lain, itu biasa saja.

Bagaimana hubungan Komnas HAM dengan Polri selama ini?
Selama ini kami kerja sama baik dengan Polri. Dalam kon­teks penyelidikan selalu bertu­kar informasi dan menganalisa bersama-sama.

Kenapa ini bisa terjadi?
Dalam konteks ini kan bebera­pa orang di Bareskrim memberi­kan kuasa pengacara, itu yang kemudian memberi somasi.

Apa Komnas HAM akan menanggapi somasi itu?
Komnas HAM merasa tidak ada pencemaran dan fitnah yang kami lakukan. Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, kewajiban pemenuhan terhadap HAM adalah negara, dalam hal ini pemerintah. Pelaksananya institusi-institusi negara, ter­masuk Kepolisian.

Bagaimana dengan kabar dilaporkannya Komnas HAM ke Polda Metro?
Masih belum sampai di situ. Harus dicek betul ada laporan atau belum.  ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA