WAWANCARA

Siti Noor Laila: Baru Kali ini Polri Somasi, Biasanya Kami Analisa Bersama & Tukar Informasi

Kamis, 12 Maret 2015, 08:26 WIB
Siti Noor Laila: Baru Kali ini Polri Somasi, Biasanya Kami Analisa Bersama & Tukar Informasi
Siti Noor Laila
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disomasi untuk pertama kali oleh penyidik Polri terkait penanganan kasus penangkapan wakil ketua KPK non­aktif Bambang Widjojanto.

Untuk mengetahui duduk perkaranya, sejumlah pihak mendatangi Kantor Komnas HAM, Selasa (10/3) malam. Termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Badrodin Haiti hadir.

"Dalam forum itu ada komi­sioner Komnas HAM, be­kas komisioner, ada penasi­hat Komnas HAM, dan Tim Sembilan (Tim Independen un­tuk menyelesaikan konflik KPK-Polri). Kita mendiskusikan dan mendapatkan berbagai masukan terkait informasi yang disam­paikan Komnas HAM," papar Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila.

Berikut wawancara seleng­kapnya:

Kedatangan Plt Kapolri apakah untuk mengklarifikasi soal Somasi?
Mendengarkan berbagai masukan dari Komnas HAM men­genai itu (somasi).

Apa tanggapan Plt Kapolri?
Beliau mendengarkan seluruh masukan dan akan jadi pertim­bangan, akan didiskusikan.

Cuma itu?
Komnas HAM juga akan mendiskusikan langkah-langkah apa yang kita lakukan bersama.

Apa somasi ini berlanjut setelah kedatangan Plt Kapolri ke Komnas HAM?
Kami tunggu perkembangan­nya dan kami masih sebatas mendengarkan.

Bagaimana Anda menyikapi somasi itu?
Begini, proses kerja Komnas HAM juga harus disampaikan ke publik hasilnya.

Komnas HAM berkewa­jiban menerima pengaduan dari manapun. Melakukan langkah-langkah pemantauan atau mediasi.

Apa ada hal yang dilakukan secara tertutup oleh Komnas HAM?
Ya, data, dokumen, meminta keterangan dari pihak terkait di­lakukan secara tertutup. Karena secara umum kerja yang kami lakukan tentu publik menanti. Sama halnya dengan Kepolisian ketika penyelidikan kasus ter­tentu, publik akan minta pen­jelasan.

Apa keterangan saksi diterangkan secara detil?
Keterangan saksi tidak akan disampaikan secara detil, tapi secara umum akan disampaikan. Ini bagian dari pertanggung­jawaban ke publik.

Apa somasi semacam ini pernah terjadi sebelumnya?
Kalau dari pihak Kepolisian kayaknya baru ini. Kalo somasi-somasi lain, itu biasa saja.

Bagaimana hubungan Komnas HAM dengan Polri selama ini?
Selama ini kami kerja sama baik dengan Polri. Dalam kon­teks penyelidikan selalu bertu­kar informasi dan menganalisa bersama-sama.

Kenapa ini bisa terjadi?
Dalam konteks ini kan bebera­pa orang di Bareskrim memberi­kan kuasa pengacara, itu yang kemudian memberi somasi.

Apa Komnas HAM akan menanggapi somasi itu?
Komnas HAM merasa tidak ada pencemaran dan fitnah yang kami lakukan. Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, kewajiban pemenuhan terhadap HAM adalah negara, dalam hal ini pemerintah. Pelaksananya institusi-institusi negara, ter­masuk Kepolisian.

Bagaimana dengan kabar dilaporkannya Komnas HAM ke Polda Metro?
Masih belum sampai di situ. Harus dicek betul ada laporan atau belum.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA