Selain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif dan nonaktif, bekas wakil Menteri Hukum Dan HAM Denny Indrayana dan bekas Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang dikenal cukup lantang menduÂkung KPK, kini masuk radar Bareskrim Mabes Polri.
Denny dilaporkan terkait proyek
Payment Gateway pemÂbuatan
pasport online, sementara Yunus dituduh membocorkan rahasia negara.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie risih juga melihat keadaan ini. Dia meminta Polri mengharÂgai seni penegakan hukum dan politik dalam menyikapi rentetan laporan yang menyeret sejumlah penggiat anti korupsi
Kepada
Rakyat Merdeka, Minggu (8/3), Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pandangannya tentang perkembangan penegaÂkan hukum yang dilakukan Polri saat ini:
Apa penilian Anda dengan yang dilakukan Polri sekarang ini:Seni penegakan hukum dan politik harus dilaksanakan secara arif.Jangan sampai setiap lapoÂran langsung diproses. Lihat-lihat dulu timing-nya.
Apa tidak pas diproses sekaÂrang?Menurut saya begitu. Sebab, sebelumnya ada konflik KPK-Polri, kemudian pendukung KPK diproses setelah Polri mendapat laporan. Seharusnya kasus penggiat anti korupsi itu tidak diselidiki sekarang. Ini bisa menimbulkan kesan upaya kriminalisasi. Makanya KPK perlu menangkis masalah ini. Selain itu, gunakan hak hukuÂmnya yang kalah dalam gugaÂtan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG).
Misalnya melakukan apa?Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Jika upaya hukum ini berhasil, kasus dugaan gratifikasi perwira tinggi Polri itu terbuka kemungkinan untuk diambil alih KPK.
Ada yang menilai MA nggak bakal menerima PK?Diajukan saja dulu. Masalah ditolak itu urusan lain. Wong namanya saja mengajukan perÂmohonan. Yang penting usaha dulu. Semua upaya hukum itu disediakan. Bukan soal menang dan kalah. Tapi hak untuk melakuÂkan upaya hukum itu dipakai. Masyarakat menuntut supaya KPK mengajukan permohonan, lha kenapa nggak dilakukan.
Argumen apa yang bisa diÂpakai KPK untuk memenangi PK?Kalau soal argumen apa, nanti akan dibangun. Kan ada pengacaranya, itu ahli hukum semua. Tapi ajukan saja dulu.
Jangan orientasi hasil. Selama masih ada kesempatan, jangan nyerah dulu.
Jika PK diterima, apa KPK dibenarkan menarik kasus Komjen BG dari Polri?Bukan ditarik, tapi dibicaraÂkan. Yang diserahkan kan doÂkumennya. Saya tidak tahu sudah final apa belum itu penyerahannya.
Kalau belum?Kalau belum final, kan bisa diminta lagi.
Tapi kalau sudah final, ya nggak bisa lagi. Apalagi kalau sudah resmi dengan surat, itu kan agak susah.
Bukankah KPK boleh saja ambil alih kasus di Kejakgung dan Polri melalui supervisi?Boleh. Tapi ini kan KPK yang menyerahkan ke Kejakgung, lalu dilimpahkan lagi ke Polri. Kalau menurut saya ada dua kemungkinan.
Apa saja itu?Apakah itu melimpahkan keÂwenangan atau sifatnya bukan pelimpahan kewenangan.
Konkretnya seperti apa?Kalau sifatnya hanya memÂberi mandat, dalam rangka komunikasi, KPK memberikan tugas kepada Kejaksaan unÂtuk melakukan penyelidikan maka itu berarti bisa ditarik kembali.
Tapi kalau sebaliknya?Kalau itu dikatakan pelimpaÂhan kewenangan, pendelegasian wewenang, sekali diberikan tidak bisa ditarik lagi. Nah yang perlu ditanyakan ke KPK ini pelimpahan kewenangan atau pelimpahan berkas saja, yang bisa dimaknai sebagai pemberiÂan tugas KPK kepada Kejaksaan sebagai koordinasi. ***
BERITA TERKAIT: