Demikian ditegaskan Ketua Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah, saat menjadi narasumber di salah satu stasiun Tv Berita Nasional, Kamis (5/3). Hal ini pun telah dijelaskan dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diterbitkan oleh MPR dan menjadi salah satu buku materi sosialisasi.
Jelas Basarah, ketika istilah Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara dipersoalkan oleh sebagian masyarakat, diikuti dengan putusan MK yang menyatakan frasa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara untuk merujuk Pancasila bertentangan dengan konstitusi, sesungguhnya yang terjadi adalah persoalan semantik atau kebahasaan.
Pada akhirnya, secara bijak MPR periode 2014-2019 melakukan rebranding kegiatan sosialisasi, menjadi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI; Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara; UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR; NKRI sebagai bentuk negara; dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
"Penggunaan istilah ini telah diksonsultasikan dan mendapat persetujuan MK," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Sosialisasi tersebut, lanjut Basarah, sangat penting sebab dalam era reformasi ini tumbuh subur sikap individualisme. Sikap yang mementingkan diri sendiri menggejala, seiring tumbuhnya sikap skeptis terhadap Pancasila. Pada era Orde Baru, segala tindakan yang dilakukan untuk mengkritisi pemerintah disebut anti Pancasila. Sehingga ketika Orde Baru tumbang, Pancasila seolah-olah dijadikan sebuah kesalahan sehingga semua hal yang berbau Pancasila semuanya dihapus, seperti BP7 dihapus, mata pelajaran PMP juga dihapus.
"Pancasila di awal reformasi dipinggirkan," ungkapnya.
Akibat selanjutnya adalah munculnya problem-problem kebangsaan. Problem kebangsaan terjadi, menurut MPR karena masyarakat meninggalkan Pancasila. Untuk itu, menurut Basarah, MPR memandang penting untuk melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Diakui bahwa yang melakukan sosialisasi seharusnya Presiden (eksekutif). Presiden seharusnya melakukan sosialisasi dengan membentuk sebuah badan di mana badan itu yang bertugas mengkoordinir sosialisasi. Namun Basarah menegaskan dengan adanya UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, maka MPR diberi tugas untuk melaksanakan sosialisasi.
Dalam melakukan sosialisasi, cara yang digunakan dengan menggunakan berbagai metode dan dengan sasaran semua kalangan. Ditegaskan oleh mantan aktivis GMNI itu bahwa yang lebih penting bahwa sosialisasi dilakukan tidak hanya oleh MPR.
"Untuk itu kami melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Kami melakukan kerja sama dengan lembaga negara lainnya," sebut Basarah, sambil menambahkan kerja sama yang sudah dilakukan oleh MPR dengan pihak lain, yaitu Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan PGRI. Dalam waktu dekat akan melakukan kerja sama dengan MK.
[rus]
BERITA TERKAIT: