Penyidik Garap Angelina di Rutan Pondok Bambu

Kasus Cuci Uang Nazar Rp 300 Miliar

Rabu, 04 Maret 2015, 10:12 WIB
Penyidik Garap Angelina di Rutan Pondok Bambu
Angelina Sondakh
rmol news logo KPK mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin, terpidana perkara suap Wisma Atlet.

Dalam penyidikan kasus TPPU Nazar, KPK memanggil bekas anggota DPR Angelina Patricia Pingkan Sondakh, alias Angie sebagai saksi.

Kali ini, Puteri Indonesia 2001 yang sering mondar-mandir KPK itu, dipanggil terkait TPPU Nazarudin dalam pembelian sa­ham PT Garuda Indonesia.

"Dia dipanggil sebagai saksi untuk Nazaruddin," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, kemarin siang.

Angelina yang telah menjadi terpidana 12 tahun, dipanggil pe­nyidik KPK karena keterangannya diperlukan untuk pemberkasan TPPU Nazaruddin.

Malam harinya, Priharsa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Anggelina Sondakh sudah dilaksanakan. Namun, kata dia, pemeriksaan itu tidak dilakukan di Gedung KPK. Melainkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Anggie kini mendekam.

"Demi efisiensi saja diperiksa di sana," ucapnya.

Namun, priharsa mengaku tidak tahu detail materi pemeriksaannya. Menurutnya, mengenaimateri pemeriksaan harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik. "Karena kalau materi pemeriksaan merupakan wewenang penyidik," alasan Priharsa.

Priharsa melanjutkan, untuk membongkar pencucian uang yang diduga dilakukan Nazaruddin, selain memanggil Angelina Sondakh, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya.

Mereka adalah Sopar Baktiar Marpaung (swasta), Bantu Marpaung (swasta), Irwan (swasta) dan seorang notaris bernama Mohammad Dalwan Ginting. "Mereka hadir semua," kata Priharsa.

Nazaruddin menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang karena disangka membeli saham Garuda Indonesia dengan uang hasil korupsi. Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini, terungkap dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet.

Bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan bahwa Permai Grup, perusahaan Nazaruddin, memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu, dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Dalam kasus pencucian uang, KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a subsid­air Pasal 5 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 atau Pasal 4, juncto Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Nazaruddin te­lah menjadi terpidana 7 tahun karena menyuap sebesar Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indonesia dalam proyek Wisma Atlet.

Dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, tahun anggaran 2009, nama Nazarudin juga muncul sebagai saksi, kemarin.

Di jadwal KPK, Nazarudin akan diperiksa sebagai saksi untuk Marisi Matondang, pihak swasta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan Nazarudin seba­gai saksi itu, kata Priharsa, ren­cananya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Sebab, Nazarudin tengah menjalani masa hukuman di Sukamiskin.

"Nazarudin tidak jadi diperiksa karena sakit. Pekan depan, penyidik akan ke Lapas Sukamiskin."

Kilas Balik
Kasus TPPUNazaruddin Bermula dari Kesaksian Bekas Anak Buahnya


Hampir tiga tahun KPK menyidik kasus tindak pidana pencu­cian uang (TPPU) Nazaruddin terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Sejak Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU pada 13 Februari 2012, belum ada perkembangan berarti.

Wakil Ketua KPK saat itu, Busyro Muqoddas pernah menyam­paikan bahwa lamanya penyidi­kan kasus TPPU Nazaruddin disebabkan kasus Nazar tercecer, dan beberapa sudah ditangani penegak hukum yang lain.

"Untuk Nazaruddin ada ko­rupsi dan pencucian uang untuk kekayaannya yang diduga dari perbuatan melawan hukum. Jadi, ada dua pasal yang akan ditujukan ke Nazaruddin," ucap Busyro.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad mengatakan, penyidikan kasus TPPU Nazaruddin masih dilakukan. Hanya saja, masih perlu pemberkasan kembali.

Seperti diketahui, kasus TPPU yang menjerat Nazaruddin be­rasal dari pengembangan perka­ra suap Wisma Atlet yang meli­batkan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.

Ketika bersaksi dalam sidang perkara suap Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Grup mengaku, ada pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh Nazaruddin sebe­sar Rp 300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut, ungkap Yulianis, berasal dari keuntungan yang didapat Permai Grup dari komisi yang diberikan perusahaan-perusahaan yang mendapat proyek-proyek dari Permai Grup.

Keterangan Yulianis didalami KPK yang kemudian menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka TPPU. Nazar dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Dimintai tanggapannya, pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang mempersilakan lembaga an­tikorupsi itu menetapkan kliennya sebagai tersangka pencucian uang. Namun, Junimart menyayangkan waktu penetapan tersangka yang dinilainya terlalu cepat.

"Mestinya tuntas dulu satu perkara, jangan secara psikolo­gis Nazar semakin tertekan. Kalau mau mencari kebenaran materil selesaikan dulu satu," ujar Junimart.

Ia mengatakan, kliennya su­dah siap menghadapi segala risiko yang ada. Menurutnya ke­saksian Yulianis di persidangan belum tentu kebenarannya. "Ada tidak buktinya, Yulianis itu bisa saja ember," tutupnya.

Menurut Busyro, KPK pernah merilis bahwa ada sampai 30 kasus korupsi yang diduga melibat­kan Nazaruddin. Bahkan, kasus korupsi tersebut diduga terjadi di lima sampai enam kementerian, dengan nilai proyek mencapai Rp 6 triliun. Salah satunya kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

KPK Masih Punya Semangat Untuk Berantas Korupsi
Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum LBH Fakta Anhar Nasution menyatakan, upaya KPK memeriksa terpidana Angelina Sondakh di Lapas, sah-sah saja.

Hal itu menunjukkan bahwa masih ada komitmen penyidik untuk menuntaskan perkara yang menggantung. "Mungkin KPK beranggapan, perkara pencucian uang yang terkait Nazaruddin ini masih perlu diselesaikan," katanya.

Tindaklanjut atas perkara ini pun memberi gambaran, di ten­gah keterpurukannya saat ini, KPK masih memiliki semangat untuk memberantas korupsi.

Dia menandaskan, meskipun kasus yang diusut ini masuk kategori kasus lama, toh kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Oleh karenanya, akhir dari perjalanan perkara ini pun mesti jelas.

Dia menambahkan, penegak hukum mempunyai kewenan­gan memeriksa seseorang di manapun. Jadi, bila penyidik KPK mendatangi lapas untuk kepentingan memeriksa Angelina Sondakh, hal itu tidak melanggar aturan.

"Jika saksi atau terpidana tidak bisa hadir memenuhi panggilan, penyidiklah yang perlu pro aktif mendatangi mereka. Ini ibaratnya upaya menjemput bola."

Upaya positif itu tentunya ditujukan untuk mempercepat proses penuntasan perkara.

Lebih jauh, lanjutnya, un­tuk kepentingan pemeriksaan tersebut, penyidik KPK tentu berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan. "Saya rasa, tidak ada alasan bagi Lapas tak memberikan izin pemeriksaan."

Asalkan, terpidananya da­lam kondisi sehat serta dinilai memiliki pengetahuan atas suatu perkara, penyidik ber­wenang meminta kesaksian mereka.

Kasus Apapun Idealnya Ditangani Sampai Tuntas
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Hanura Syarifuddin Suding meminta penegakan hukum oleh KPK dilakukan secara terukur dan terstruktur. Upaya itu ditujukan agar lang­kah hukum yang diambil tidak melenceng.

Menurutnya, sebagai lem­baga penegak hukum, KPK memiliki kompetensi menelu­suri atau menindaklanjuti suatu perkara. Oleh sebab itu, upaya tersebut hendaknya dilaksana­kan secara profesional.

"Langkah KPK menegakkan hukum hendaknya diimbangi dengan norma dan kaidah yang dapat dipertanggungjawab­kan," katanya.

Dengan keseimbangan terse­but, otomatis penyidikan akan proporsional. Bahkan, tidak memicu munculnya anggapan tentang adanya pelanggaran maupun diabaikannya hak-hak hukum seseorang.

"Kewenangan KPK idealnya diaplikasikan secara te­pat," tandasnya.

Dia sepakat apabila KPK saat ini menindaklanjuti perka­ra pencucian uang Nazaruddin. Sebab, biar bagaimanapun, persoalan hukum apapun dan kepada siapapun idealnya diselesaikan secara tuntas.

Dia meyakini, koleganya yang pernah menjadi Bendahara Umum Partai Demokrat itu, menyadari dan menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK. Yang penting, prosesnya dilaksanakan sesuai kaidah dan etika hukum.

"Tidak dipaksakan, terlebih dilatari oleh kepentingan poli­tik pihak tertentu," wanti-wantinya.

Disampaikan, preseden yang membelenggu KPK belakan­gan ini, seyogyanya dijadikan pembelajaran dalam menerapkan dan mengawal langkah menegakkan supremasi hu­kum. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA