Hal itu didasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Januari 2015 yang menyatakan bahwa SK bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kecermatan.
"Dewan Komisioner OJK harus mencabut SK tersebut. Putusan yang diambil oleh PTUN telah sesuai dengan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo Pasal I angka I UU No. 48 tahun 2009," demikian tertulis dalam keterangan resmi tim kuasa hukum yang diterima redaksi, Selasa (3/3).
Dalam SK OJK yang diterbitkan pada 8 Mei 2014 tersebut dinyatakan Bien tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan seleksi direksi Bank BJB. Bien dinilai melanggar proses pengadaan Gedung Kantor Bank BJB yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta. Bien juga dinilai tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota direksi Bank BJB untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Tim kuasa hukum mengungkapkan alasan dasar gugatan kliennya ke PTUN yakni karena SK OJK Nomor 40 mengada-ada. SK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 53 ayat (2) huruf a UU Nomor 09 Tahun 2004 yang telah dilakukan perubahan terakhir melalui UU Nomor 51 Tahun 2009.
Tim kuasa hukum penggugat juga melihat, dasar pertimbangan yang digunakan tergugat dalam SK OJK tersebut sangat menuduh dan merupakan fitnah. OJK telah menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang, menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain.
Dengan putusan SK OJK tersebut, Bien tidak dapat lagi berkecimpung di bidang perbankan seperti menjadi pemegang saham pengendali di bank, memiliki saham di bank, menjadi anggota dewan komisaris/anggota direksi/pejabat eksekutif di bank. Larangan karir di bidang perbankan untuk Bien ini dinyatakan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan OJK ditetapkan.
"SK OJK Nomor 40 Tahun 2014 berdampak sangat merugikan untuk kepentingan Bien Subiantoro karena telah menghancurkan kehidupan penggugat. SK telah menghalangi Bien untuk mencari nafkah dan juga berdampak buruk terhadap keluarga yang menjadi tanggungannya," begitu bagian lain tertulis dalam press rilis yang ditandatangani Rahmad Irwan, Affandi M, Herry Hermansyah dan Safardi selaku tim kuasa hukum.
[dem]
BERITA TERKAIT: