WAWANCARA

Suparman Marzuki: Ketua Komisi Yudisial Penyelidikan Hakim Sarpin Dikebut Agar Tak Terjadi Gelombang Gugatan Praperadilan

Selasa, 03 Maret 2015, 07:23 WIB
Suparman Marzuki: Ketua Komisi Yudisial Penyelidikan Hakim Sarpin Dikebut Agar Tak Terjadi Gelombang Gugatan Praperadilan
Suparman Marzuki
rmol news logo Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki optimistis paling lama sebulan akan merampungkan penyelidikan laporan pelanggaran yang diduga dilakukan hakim Sarpin Rizaldi.

"Kalau saya lihat dari tahapan-tahapannya, proses pe­nyelidikannya sudah mencapai sekitar 20 persen," ujar Suparman Marzuki.

Hakim Sarpin dilaporkan ke KY karena mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai ter­sangka.

Suparman kepada Rakyat Merdeka mengaku, penyelidikan itu dikebut dengan memben­tuk Tim Panel agar tak terjadi gelombang pengajuan gugatan praperadilan. Jika kasus ini tidak segera dibikin terang dikha­watirkan banyak yang melaku­kan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka.

"Tim ini saya bentuk sejak ada laporan dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi terhadap hakim Sarpin," tambah Suparman.

Berikut kutipan selengkap­nya;

Apa saja yang sudah dilaku­kan KY?
Tim ini telah mengumpulkan informasi, meminta salinan pu­tusannya, me-record rekaman sidang, akan memeriksa pelapor yaitu Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk membuat terang ada tidaknya pelang­garan.

Selain itu?
Tim ini telah mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan fak­tor x pada putusan itu.

Apa yang melandasi KY membentuk Tim Panel?
Pertama, tim itu dibentuk karena ada laporan. Kedua, putusan hakim itu kan men­jadi kontroversial, sehingga KY berkewajiban menyelidiki dan memeriksa potensi-potensinya.

Menurut KY, apa yang janggal dari putusan hakim Sarpin?
Nah itulah yang sedang dipelajari tim. Kita punya rekamannya.

Jika terbukti bersalah, apa sanksi yang akan diberikan?
Jika terbukti bersalah pasti akan dijatuhi sanksi. Soal kuali­fikasi sanksinya tergantung dari tingkat keseriusan akibat, besar kecilnya atau jauh dekatnya pe­nyimpangan. Ini semua tergan­tung dari hasil pemeriksaan.

Bisa sampai pada peme­catan?
Sangat mungkin. Tergantung pada temuan dari tim nanti.

Apa kasus praperadilan status tersangka ini yang per­tama terjadi?
Sudah pernah terjadi sebel­umnya. Tidak sama tapi serupa. Ketika status tersangka itu di-praperadilan-kan.

Tersangka mana itu?
Pertama, tersangka kasus Chevron melalui kuasa hukum­nya mengajukan praperadilan. Tapi putusan itu kalau saya tidak keliru dianulir. Kemudian hakim yang bersangkutan diberi sanksi selama satu tahun.

Kedua, penyidik pajak yang sedang melakukan penyelidikan di-praperadilan-kan oleh orang yang sedang disidik dan dika­bulkan oleh hakim. Kemudian dihentikan penyidikan.

Apa hakim itu yang memu­tuskan gugatan praperadilan itu telah diperiksa KY?
Sudah kami periksa dan ditemukan pelanggaran kode etik hakim. Yang bersangkutan su­dah kita rekomendasikan untuk diberikan sanksi.

Sekarang ini gugatan praperadilan mulai marak, apa ini dampak dari dikabulkannya gugatan Budi Gunawan?
Ya, betul. Itulah yang saya sebut terjadinya gelombang pengajuan praperadilan yang tak berdasar. Ini saya sebut sebagai kekisruhan dan keruwetan hu­kum yang tidak perlu.

Kenapa terjadi demikian?
Putusan hakim itu tidak hanya berdampak pada putusan hukum yang ditangani dalam perkara itu. Tapi juga menimbulkan kegoncangan sosial dan psikolo­gis yang bisa juga berimplikasi pada politik jika tidak di-manage dengan baik oleh Mahkamah Agung (MA).

MA sebaiknya harus ber­sikap bagaimana?
KY berharap MAresponsif dan cepat melakukan tinda­kan untuk membangun tertib hukumnya, tertib berperkara. MAharus berjanji menertibkan hakim-hakimnya yang melaku­kan lompatan-lompatan hukum yang tidak masuk akal. ***

ARTIKEL LAINNYA