"Seharusnya putusan hukum yang telah diambil oleh hakim Sarpin harus kita hormati bersama sebagai semangat berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara," kata Direktur Advokasi Indonesia Development Monitoring, Malvin Baringin, dalam siaran pers beberapa saat lalu (Senin, 2/3).
Putusan hakim Sarpin, kata Malvin, lebih kepada hukum yang bertumpu pada keyakinan hakim, dimana hakim tidak terbelenggu pada rumusan UU. Mengunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan keadilan dengan melanggar UU. Apalagi, tak selamanya UU bersifat adil bagi setiap warga negara Indonesia.
"Seperti Kasus Budi Gunawan yang mencari keadilan akibat kita terlalu mensakralkan KPK. Padahal apalagi pimpinan KPK itu lahir dari hasil kompromi politik di parlemen yang syarat dengan kepentingan politik dan pribadi para pimpinan KPK," tegasnya.
Penggunaan penafsiran yang dilakukan oleh Sarpin dinilai Malvin, dasarnya membuka peluang bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum secara progresif. Penemuan hukum secara progresif tidak terlepas dari keinginan hati nurani untuk menegakkan keadilan dengan berpijak pada nilai-nilai hukum di masyarakat.
[ysa]
BERITA TERKAIT: