Prabowo Sahkan Keppres Pembentukan Satgas PHK di Hari Buruh 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 01 Mei 2026, 13:51 WIB
Prabowo Sahkan Keppres Pembentukan Satgas PHK di Hari Buruh 2026
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
rmol news logo Komitmen Presiden Prabowo Subianto melindungi buruh dari ancaman pemutusan hubungan kerja diwujudkan lewat pengesahan Keppres Satgas Mitigasi PHK. 

Kabar menggembirakan itu diumumkan langsung oleh Prabowo dalam peringatan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. 

Pada kesempatan itu, Presiden mengumumkan pengesahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kebijakan tersebut merupakan bukti konkret bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman gelombang PHK yang membayangi kalangan pekerja. 

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo.

Tidak berhenti pada pembentukan satgas, Prabowo juga menegaskan kekuatan negara sebagai benteng terakhir bagi rakyat pekerja apabila dunia usaha mengalami kegagalan. 

Dalam pidatonya yang disambut riuh massa buruh, ia menegaskan negara tidak akan membiarkan rakyat menghadapi keterpurukan sendirian.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” tuturnya.

Sebagai bagian dari kebijakan perlindungan menyeluruh, pemerintah juga mengalokasikan perlindungan sosial besar-besaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp500 triliun pada tahun ini. 

“Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” ungkapnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA