DPR Tunggu Rumusan Buruh dan APINDO Sebelum Bahas UU Ketenagakerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Jumat, 01 Mei 2026, 13:46 WIB
DPR Tunggu Rumusan Buruh dan APINDO Sebelum Bahas UU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo DPR meminta kalangan buruh dan pengusaha menyusun lebih dulu rumusan awal Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebelum dibahas resmi di parlemen. 

Langkah ini disebut untuk memastikan beleid baru tidak kembali menuai polemik hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, serikat pekerja dan APINDO sebelumnya sudah sepakat duduk bersama guna merumuskan poin-poin yang nantinya dimasukkan dalam undang-undang baru tersebut.

Menurut Dasco, DPR sengaja membalik pola pembahasan agar substansi awal justru lahir dari kelompok yang langsung terdampak aturan ketenagakerjaan.

“Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh,” kata Dasco dalam audiensi Hari Buruh di Kompleks Parlemen, Jumat, 1 Mei 2026. 

Ia menegaskan, regulasi yang akan dibentuk bukan sekadar revisi dari aturan lama, melainkan undang-undang baru sesuai amanat putusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

“Nah, ini kita serahkan yang masak teman-teman buruh,” ujarnya.

Setelah konsep dari buruh dan pengusaha dinilai matang, barulah DPR bersama pemerintah akan masuk ke tahap pembahasan resmi di parlemen.

“Nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR, nanti kita kemudian bahas bersama,” lanjut Dasco.

Ia juga menyebut pemerintah meminta agar UU Ketenagakerjaan baru bisa rampung tahun ini agar tidak kembali bermasalah secara konstitusional.

“Pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini, undang-undang ketenagakerjaan harus selesai,” pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA