Langkah ini disebut untuk memastikan beleid baru tidak kembali menuai polemik hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, serikat pekerja dan APINDO sebelumnya sudah sepakat duduk bersama guna merumuskan poin-poin yang nantinya dimasukkan dalam undang-undang baru tersebut.
Menurut Dasco, DPR sengaja membalik pola pembahasan agar substansi awal justru lahir dari kelompok yang langsung terdampak aturan ketenagakerjaan.
“Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh,” kata Dasco dalam audiensi Hari Buruh di Kompleks Parlemen, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menegaskan, regulasi yang akan dibentuk bukan sekadar revisi dari aturan lama, melainkan undang-undang baru sesuai amanat putusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
“Nah, ini kita serahkan yang masak teman-teman buruh,” ujarnya.
Setelah konsep dari buruh dan pengusaha dinilai matang, barulah DPR bersama pemerintah akan masuk ke tahap pembahasan resmi di parlemen.
“Nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR, nanti kita kemudian bahas bersama,” lanjut Dasco.
Ia juga menyebut pemerintah meminta agar UU Ketenagakerjaan baru bisa rampung tahun ini agar tidak kembali bermasalah secara konstitusional.
“Pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini, undang-undang ketenagakerjaan harus selesai,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: