KPK Lanjutkan Garap Saksi Perkara Haji

Meski Digugat Praperadilan Oleh Suryadharma Ali

Jumat, 27 Februari 2015, 10:02 WIB
KPK Lanjutkan Garap Saksi Perkara Haji
Suryadharma Ali
rmol news logo Langkah praperadilan yang ditempuh bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) guna terbebas dari status tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji, tak menyurutkan upaya KPK menangani perkara ini.

Hal itu terlihat dari upaya KPK memanggil Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis sebagai saksi, kemarin.

Bekas anak buah SDA itu, mendatangi Gedung KPK pukul 10.25 WIB. Tak banyak komen­tar yang terlontar dari mulutnya. Perempuan berkerudung hitam itu langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Sekitar pukul 13.50 WIB, Sri keluar ruang pemeriksaan. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci materi pertanyaan pe­nyidik. "Saya ditanya terkait haji saja. Tidak banyak," tutur Sri.

Dia menambahkan, kedatan­gannya ke KPK ini sekaligus menyerahkan sebuah dokumen. Namun, dia tidak menjelaskan isi dokumen tersebut. Diduga, dokumen tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang men­jerat SDA menjadi tersangka.

"Menyerahkan dokumen saja, sudah ya," elaknya.

Saat ditanya seputar proses praperadilan yang sedang ditem­puh SDA, Sri mengaku tidak menjalin komunikasi dengan bekas bosnya tersebut.

"Tidak ada koordinasi, sudah ya," ucapnya seraya pergi meninggalkan Gedung KPK.

Nama Sri sebelumnya pernah muncul dalam dua agenda pemeriksaan selama kurun dua bulan ke belakang. Disinyalir, sebagai pejabat yang tugasnya bersinggungan langsung den­gan pengadaan ibadah haji, Sri diduga tahu banyak perkara yang menjerat SDA.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, proses penyidikan kasus korupsi yang ditangani pihaknya, tidak ter­pengaruh dengan langkah praperadilan yang marak dilakukan tersangka korupsi.

Menurutnya, meski putusan praperadilan SDAbelum diputus pengadilan, pihaknya akan tetap berupaya melengkapi berkas perkara ini.

"Makanya, keterangan Sri tetap dibutuhkan penyidik seba­gai saksi untuk kasus tersangka SDA," jelas Priharsa.

Hal itu, kata Priharsa, supaya penyelesaian kasus ini tidak berlarut-larut karena upaya praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum SDA. Apalagi, tiga kali panggilan dari KPK untuk menggelar pemeriksaan, tidak dipenuhi SDA.

Perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Suryadharma juga telah dilakukan KPK. Pencegahan pertama terhadap SDAdilakukan pada 22 Mei 2014 hingga November 2014. Selanjutnya, KPK memperpan­jang lagi selama enam bulan.

"Diperpanjang sejak 1 November 2014 hingga Mei 2015," ujar Priharsa.

Dugaan korupsi yang disangkakan kepada SDAberawal dari laporan transaksi mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2013. Saat itu, PPATK menemukan transaksi Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya.

Dalam transaksi itu, ada in­dikasi dana haji ditempatkan di suatu bank. Hal itu menjadi permulaan penyelidikan KPK. Menurut Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, periode 2004-2012 ada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga Rp 2,3 triliun.

Menanggapi informasi itu, tim satgas KPK melakukan peng­geledahan di ruang kerja SDApada 22 Mei 2014 bersamaan dengan penetapan tersangka. SDAdisangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 ta­hun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana pada jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Ancaman pidana bagi Suryadharma, yaitu penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kilas Balik
Beralasan Tunggu Putusan Hakim, Suryadharma Tidak Nongol di KPK


Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yakin me­nang dalam upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait sta­tus tersangkanya dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Menurutnya, sidang yang akan dimulai pada Rabu 4 Maret dan ditangani Hakim Matin Ponto Bidara itu, akan memenangkan dirinya sebagai pemohon.

"Optimis dong," ucap SDAdi kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (25/2).

SDApun ogah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama belum ada putusan praperadilan. Ia justru berharap, KPK dapat terlebih dahulu menghormati proses praperadilan yang akan berlangsung.

"Ini ada proses hukum yang kita namakan praperadilan, se­layaknya KPK menghormati," kata politisi PPP itu.

Sementara mengenai persia­pan saksi-saksi dan barang bukti yang akan dihadirkan di dalam sidang praperadilan nanti, SDAbelum mau mengumbarnya di hadapan publik. "Nanti-nanti itu," ujarnya ngeles.

Guna melengkapi berkas perkara SDA, KPK sebelumnya pernah memanggil politisi par­tai kabah itu sebagai tersangka. Namun, dari tiga surat pang­gilan yang dilayangkan KPK, SDAtidak sekalipun memenuhi panggilan.

Menurut kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, ketidakhadiran itu disebabkan karena kliennya sedang menempuh praperadilan. Dia juga menegaskan, kliennya tidak akan hadir memenuhi panggilan sebelum proses praperadilannya diputus hakim.

Menurut Andreas, praperadilan ampuh jika melihat per­mohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan diterima hakim tunggal Sarpin Rizaldi. "Apalagi, ada sejumlah permohonan prap­eradilan di luar Pasal 77 KUHAP yang juga diterima," katanya di Jakarta, Selasa (24/2).

Namun, Andreas membantah praperadilan yang diajukan merupakan upaya menghalangi proses penyidikan. Dia mengatakan, langkah praperadilan tidak keluar dari koridor hukum, bahkan diatur dalam undang-undang (UU).

"Sangat jauh kalau diang­gap menghambat penyidikan. Ini adalah upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memulihkan hak-haknya," ujarnya.

Dia juga meminta KPK menunda sementara penyidikan kasus yang menjerat kliennya, hingga ada putusan hakim praperadilan ini. "Jika pengadilan menerima permohonan prapera­dilan yang kami ajukan, maka upaya KPK menyidik kasus ini hanya buang waktu dan energi," kata Andreas.

Andreas beralasan, penetapan tersangka kliennya dilakukan ter­lalu dini. Penetapan semestinya setelah alat bukti cukup. "SDAditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Setelah itu baru dilakukan penyidikan. Kerugian negaranya saja kita belum tahu," cetusnya.

SDAdisangkakan KPK dalam kasus dugaan korupsi penyeleng­garaan haji 2010-2013. Status tersangka itu resmi melekat pada 22 Mei 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang atau perbua­tan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus yang diduga digunakan SDAadalah dengan memanfaat­kan dana setoran awal haji masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama naik haji. Istri para pejabat Kementerian Agama pun ikut diongkosi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mengirimkan timnya ke Mekkah dan Madinah untuk memantau langsung penyeleng­garaan haji 2013. Terkait penye­lidikan dana haji, KPK telah meminta keterangan anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar.

Jauh sebelum menyelidiki pengelolaan dana haji, KPK telah melakukan kajian terkait penyelenggaraan haji. Menurut Juru Bicara KPK kala itu, Johan Budi, salah satu hasil kajian tersebut merekomendasikan agar pendaftar haji tidak perlu menyetor uang. Sementara itu, SDA mengaku telah melakukan penataan pengelolan keuangan dana haji.

Penetapan Tersangka Bukanlah Obyek Praperadilan
Eva Achjani Zulfa, Pengamat Hukum

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengata­kan, maraknya tersangka kasus korupsi melakukan upaya praperadilan, mesti betul-betul dicermati.

Dia mengingatkan, dalam Pasal 77 KUHAP sudah dijelaskan secara gamblang, bah­wa proses praperadilan hanya mencakup sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Serta ganti rugi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Jadi, bukan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka. "Dari perspektif hukum pi­dana, Pasal 77 KUHAP itu bersifat limitatitif," ucap dosen hukum pidana ini.

Dia pun menjelaskan, jika penetapan seseorang menjadi tersangka dijadikan acuan un­tuk melakukan praperadilan, maka tidak menutup kemung­kinan permohonan praperadi­lan akan meluas pada pelaku tindak pidana lainnya.

"Maka, pengadilan akan ke­banjiran permohonan praperadi­lan. Jadi, ibarat menyebar angin menuai badai," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, jika ada tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sedang menempuh up­aya praperadilan, maka KPK mesti bertindak tegas.

Tindakan tegas itu, menurut Eva, bisa dilakukan dengan melakukan upaya pemanggi­lan paksa terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana korupsi.

"Karena upaya paksa itu dibenarkan dalam undang-undang," tegasnya.

Dilanjutkan Eva, tersangka tidak bisa menyalahkan penyidik jika melakukan upaya penjemputan paksa. Sebab, katanya, upaya praperadilan tidak bisa dijadikan tameng guna menghindari proses pemeriksaan tersangka.

"Penangkapan dan penahan­an adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada penyidik dalam proses perkara pidana, dan itu sah menurut KUHAP," tutupnya.

Hakim Praperadilan Semestinya Bukan Hakim Tunggal

M Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan, maraknya tersangka korupsi mengajukan prap­eradilan adalah dampak dari putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gu­gatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Memang itu namanya Sarpin efek. Ini menjadi seja­rah dalam penegakan hukum di Indonesia, dimana seorang tersangka ramai-ramai menga­jukan praperadilan," katanya.

Lebih jauh Nasir mengata­kan, tersangka memiliki hak untuk menuntut status hukum yang menjeratnya dengan upaya praperadilan.

Maka dari itu, katanya, lem­baga penegak hukum seperti Polri, KPK serta Kejaksaan Agung harus berhati-hati da­lam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Ini jadi pelajaran penting bagi penegak hukum. Karena kalau tidak hati-hati, bisa jadi bumerang," ingatnya.

Nasir memaparkan, selama ini proses penyidikan yang dilakukan penegak hukum cenderung tertutup. Dua alat bukti semestinya dibeberkan kepada publik. Dia pun kha­watir, proses yang tertutup itu rawan penyelewengan.

"Proses yang tertutup rawan abuse of power, makanya dibutuhkan alasan dan bukti yang valid dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.

Nasir pun mengusulkan, agar hakim yang memutus praperadilan bukan hakim tunggal. Sebab, jelasnya, ji­ka hanya diputus satu orang rawan salah.

"Seharusnya jangan hakim tunggal. Mestinya tiga hakim agar bisa mengambil putusan berdasarkan keputusan ber­sama," katanya.

Namun, lanjut Nasir, lang­kah praperadilan adalah proses yang lazim terjadi dalam penegakan hukum.

"Tidak usah takut ini jadi ancaman. Ini wajar, bukan upaya pelemahan dalam pemberan­tasan korupsi," tutupnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA