Lewat Kaderisasi Parpol, Setengah Persoalan Bernegara Bisa Teratasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 27 Februari 2015, 11:42 WIB
Lewat Kaderisasi Parpol, Setengah Persoalan Bernegara Bisa Teratasi
ilustrasi/net
rmol news logo . Pertikaian internal partai politik disayangkan oleh berbagai kalangan. Karena pertikaian tersebut menambah panjang deret kegagalan parpol, menjalankan perannya turut serta dalam upaya pemerataan kesejahteraan. Pertikaian internal juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parpol.

Demikian disampaikan pakar komunikasi politik Dr. Fauzi dalam seminar konstitusi 'Menata Sistem Ketatanegaraan: Maksimalisasi Peran Legislatif dalam Membangun Bangsa dan Daerah' di Mamuju Sulawesi Barat, Kamis (26/2). Seminar ini diikuti para bupati/walikota dan anggota DPRD se-Sulawesi Barat, pengurus organisasi kemasyarakatan, LSM dan mahasiswa.

Seminar yang terlaksana atas kerjasama MPR RI dengan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, itu menghadirkan lima orang narasumber. Mereka adalah Dr. Fauzi, Bupati Mamuju Dr. H. Suhardi Duka, Dr. Ma'ruf Cahyono, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Usman Suhuriah dan Pimpinan Kelompok DPD MPR RI M. Asri Anas.

Partai politik, menurut Fauzi sesungguhnya bisa berperan besar dalam proses pembangunan bangsa. Antara lain melalui proses penyaringan yang baik dalam menentukan kandididat kepala daerah, dan calon anggota legislatif. Kalau pekerjaan tersebut bisa dilakukan, maka setengah dari persoalan kehidupan bernegara akan bisa teratasi.

"Kalau kadernya bagus caleg dan kandidat kepala daerahnya juga bagus, maka peluang munculnya politik uang bisa ditekan sekecil mungkin," kata Fauzi menambahkan.

Sementara Asri Anas menekankan pentingnya amandemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menata sistem ketatanegaraan. Ini penting karena banyaknya masalah yang terdapat dalam sistem ketatanegaraan membuat negara tidak bisa segera meratakan kesejahteraan masyarakat.

"Ini adalah catatan yang diberikan MPR periode 2009-2014, dan fakta yang ditemukan oleh MPR selama melaksanakan kajian sistem ketatanegaraan selama ini," ungkapnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA