Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/dr-ir-sugiyono-msi-5'>DR. IR. SUGIYONO, MSI</a>
OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
  • Minggu, 17 Mei 2026, 03:59 WIB
Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan
Food estate di Papua. (Foto: Dokumentasi Bapanas)
LUMBUNG pangan (food estate) di Merauke sesungguhnya sudah dirintis sejak tahun 1939 oleh Pemerintahan Kerajaan Belanda. Proyek tersebut bernama Kumbe Rice Estate yang berlokasi di wilayah Kurik Merauke pada lahan seluas 300 hektar. Lahan di bagian hilir Sungai Kumbe merupakan tanah rawa, yang menggunakan sistem irigasi dengan cara memompa air sungai sebagai sumber pengairan.  

Suku Marind asli di Merauke hidup dengan mengandalkan hutan alam, pohon sagu, dan berburu rusa ketika itu telah menolak aspirasi perubahan dari budaya berburu dan pemanfaatan hutan sakral menjadi budaya bercocok tanam padi sawah. Menolak perubahan cepat dari hubungan spiritual dengan memanfaatkan alam menjadi era bercocok tanam padi di sawah lahan gambut. 

Kemudian Belanda bertindak mendatangkan tenaga kerja dari Pulau Jawa melalui mekanisme transmigrasi untuk dijadikan sumber pekerja dalam mengerjakan proyek Kumbe Rice Estate, dibandingkan dengan Belanda yang bersikeras untuk mengubah perilaku berburu secara cepat menjadi bercocok tanam.

Program lumbung pangan di Merauke selanjutnya dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia tahun 2010 pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Nama proyeknya adalah Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). 

Luas lahan program MIFEE seluas 1,28 juta hektar untuk menanam padi, perkebunan tebu, dan agroindustri minyak goreng kelapa sawit. MIFEE ketika masih seluas 0,23 juta hektar bukan hanya mendapat hambatan teknis atas pemanfaatan lahan gambut. Juga kembali menghadapi persoalan sengketa hak atas tanah masyarakat adat.

Masyarakat setempat tentu saja masih kesulitan untuk mengubah secara cepat dari budaya perekonomian berburu dan berpindah ke hutan menjadi mempraktikkan intensifikasi bercocok tanam di sawah lahan gambut. 

Relokasi puluhan kampung adat dengan melibatkan aparat keamanan juga menambah penolakan-penolakan dari masyarakat adat. Maksud pemerintah melakukan pengenalan transformasi cepat dari perekonomian berburu dan berpindah hutan menjadi modernisasi intensifikasi lahan pertanian dan agroindustri menjadi persoalan yang bersifat laten tersembunyi. Juga terhadap transformasi penguasaan lahan adat menjadi hak guna usaha pada era agroindustri modern.

PSN Lumbung Pangan  

Pencetakan sawah baru seluas 1,2 juta hektar kemudian dilanjutkan di Merauke tahun 2015 pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Pada tahun 2020, program ini dinamakan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Selanjutnya pada tahun 2024-2026 dilakukan percepatan mencetak sawah 1 juta hektar pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Kembali terjadi pengulangan berupa kegagalan transformasi budaya dari perekonomian berburu dan hutan berpindah menjadi intensifikasi lahan pertanian, bahkan perekonomian agroindustri modern dan korporasi. Perwakilan masyarakat adat kembali menolak keras pengubahan status 0,49 juta hektar kawasan hutan adat menjadi wilayah non-kawasan hutan untuk PSN swasembada pangan, energi, dan air. Kawasan wilayah adat tersebut terletak di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. 

Sementara itu sebanyak minimal 38 perusahaan telah mempunyai izin penguasaan lahan di wilayah adat di Papua Selatan seluas 1,6 juta hektar.

Jadi, konflik agraria pada PSN lumbung pangan tersebut yang terjadi pada suku Marind, Maklew, Khimaira, Yei, Awyu, Muyu, dan Mardobo/Wambon merupakan pengulangan atas resistensi dan kekakuan terhadap usaha transformasi secara cepat menjadi perekonomian agroindustri modern. Lompatan transformasi budaya terkesan gagal terjadi.

Dukungan Marga 

Meskipun demikian, terdapat sebanyak 22 marga di beberapa distrik yang justru memberikan dukungan penuh “tanpa paksaan” untuk rela melepaskan lahan, guna dijadikan program lumbung pangan nasional sebagai bagian dari proyek strategis nasional swasembada pangan.

Suku tidaklah sama dengan marga. Suku seperti Kanum, Marind, Marori, dan Yei sebagai kelompok besar, yang disatukan oleh kesamaan bahasa induk, wilayah geografis, adat istiadat, dan mitologi tentang roh leluhur yang sama. Kemudian, marga adalah unit sosial terkecil yang anggotanya diikat oleh garis keturunan darah yang sama dari garis ayah. Contoh nama marga di Papua Selatan, misalnya Gebze, Kaize, Mahuze, Ndiken, Balagaize, dan Samkakai.

Marga merupakan pemilik sah dan absolut atas hak ulayat tanah dan hutan, dimana negara atau suku tidak bisa menyatakan sebidang tanah tanpa persetujuan dari marga yang menguasai wilayah tersebut. Misalnya, suku Marind dari marga Gebze tidak mempunyai hak berburu dan mengambil sagu di wilayah hutan milik suku Marind dari marga Mahuze jika tanpa izin. Lambang antarmarga pun berbeda. 

Marga Gebze menggunakan lambang sagu. Marga Kaize menggunakan lambang burung Kasuari. Marga Gebze menggunakan lambang kelapa. Keberagaman tersebut seharusnya merupakan kekayaan budaya, namun bukan sebagai sumber bibit konflik agraria.

Marga yang setuju dengan program lumbung pangan menggunakan skema kerja sama jangka panjang dengan badan usaha korporasi modern. Marga yang setuju ini memperoleh kompensasi berupa fasilitas sosial, pembangunan perumahan, dan pembagian keuntungan yang disatukan  secara berkala menggunakan mekanisme koperasi plasma lokal.
          
Marga yang tidak kunjung setuju menganggap tanah dan hutan sebagai mama kandung yang tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apa pun. Marga ini menggunakan jargon bahwa Papua bukanlah tanah kosong. 

Marga ini bersikukuh untuk mempertahankan budaya berburu dan berpindah hutan dibandingkan dengan mempraktikkan transformasi budaya pertanian agroindustri dari perkebunan kelapa sawit menjadi industri minyak goreng, memproduksi biosolar 50, intensifikasi padi sawah, berkebun tebu, memproduksi bioetanol dan berkebun jagung.

Marga ini juga sebagaimana pada periode Belanda juga antipati, skeptis, dan risau soal keadilan terhadap masa depannya dan kehidupan generasi penerus. 

Bahkan terkesan seolah-olah menolak kedatangan transmigrasi, sulit menerima masuknya alat berat pertanian modern, resisten terhadap kedatangan perusahaan besar, curiga terhadap kehadiran TNI, dan seterusnya, khawatir terhadap keberhasilan mitigasi dampak negatif deforestasi, sehingga PSN lumbung padi masih memerlukan perbaikan pendekatan atas perubahan pengenalan cepat transformasi modernisasi budaya tersebut di atas. rmol news logo article

*Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan pengajar Universitas Mercu Buana.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA