"Demi menghindari kegaduhan politik, sahkan saja kepenguruÂsan PPP hasil Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua umum seperti putusan PTUN bahwa kepengurusan kubu Romahurmuziy tidak sah," tegas Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut bekas Juru Bicara Satgas TKI itu, perlu ada kepasÂtian mengenai kepengurusan sah sesuai putusan PTUN. Sebab, tahun 2015 ini akan digelar Pilkada secara serentak.
"Pemerintah kan berkewaÂjiban menciptakan iklim politik yang kondusif. Maka jalankan saja putusan PTUN," papar Ketua Tim Penasihat Hukum PPP versi Djan Faridz ini.
Berikut kutipan selengkapnya;Kenapa Anda mendesak Menkumham sahkan kepengurusan Djan Faridz?Itu kan sesuai putusan PTUN, Rabu (25/2) bahwa kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy tidak sah.
PTUN mewajibkan Menkumham mencabut SK-nya yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.
Ini berarti yang sah kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dikomando Djan Faridz.
Pengesahan itu perlu cepat diÂlakukan agar bisa mempersiapÂkan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2015.
Bukankah Menkumham dan kubu Romahurmuziy akan mengajukan banding?Sebaiknya Menkumham Yasonna Laoly tidak banding. Sebab kalau ajukan bandingakan memperjelas sikap keberÂpihakannya dan ada intervensi dalam konflik PPP. Bukankah Menkumhm pernah bilang mematuhi dan tunduk pada putusan PTUN tingkat perÂtama ini.
Kalau banding malah akan memperkeruh konflik dan membuat kondisi politik tidak stabil, sehingga fokus untuk pembangunan mensejahterakan rakyat terpecah. Apakah ini maunya Yasonna Laoly.
Bukankah Menkumham berkewajiban mempertahankan keputusannya?Begini, berdasarkan putuÂsan PTUN, kepemimpinan Djan Faridz sudah mendapatÂkan kepastian hukum. Sebab, PTUN telah membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Pertanyaannya, kalau kepengurusan kubu Romahurmuziy sudah dibatalkan, dan kepenguÂrusan Djan Faridz nggak disahÂkan, lalu siapa yang bertanggung jawab mempersipkan Pilkada 2015. Ini kan pemerintah bisa dituding menciptakan kegaduÂhan politik.
Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti menangis tersedu-sedu ketika membaca putusan itu, tanggapan Anda?Beliau orang muslim yang beriman. Siapapun kalau orang beriman akan menangis apabila mendengarkan ayat ayat Allah. Apalagi ini terkait satu satunya partai Islam, rumah umat yang dipecah belah. Hati siapa yang tidak sedih melihat umat dipecah belah.
Ada yang menilai, hakim itu menangis karena ditekan, ini bagaimana?Itu tidak benar. Siapa yang bisa menekan hakim.
Barangkali karena banyak massa Djan Faridz mengÂhadiri sidang?Itu juga tidak benar karena suasananya kondusif saat itu. Mereka hanya duduk-duduk sambil berdoa. Lagi pula unÂtuk apa menekan karena putuÂsan sudah dibuat hakim sebeÂlum sidang. Itu kan tinggal mendengarkan saja.
Apa lagi putusannya juga oke. Tidak ada alasan untuk menekan hakimnya. PPP yang dipimpin Djan Faridz tidak bisa melawan penguasa yang mempunyai kekuatan besar.
Kami sepenuhnya bergantung pada kekuatan fakta, hukum dan keberanian hakim sesuai dengan hati nuraninya.
Apa ada rencana islah setelah putusan PTUN itu?Tentu. Islah setelah putusan PTUN tetap terbuka karena sangatbaik bagi PPP, umat Islam, bangsa dan negara ini.
Namun islah harus dilanÂdasi niat baik, melepaskan ego masing-msing dan bersedia berkorban untuk kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang. ***
BERITA TERKAIT: