Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menÂjelaskan, dua tersangka yang ditahan berinisial ER dan DS. ER merupakan pensiunan PT Telkom Indonesia dan DS adalah tenaga ahli yang dikontrak PT Graha Sarana Duta (GSD).
Pada proyek ini, ER terlibat dalam proses perencanaan dan perancangan konstruksi PLTD. Dari perannya tersebut, diduga tersangka mengetahui mekanisme pelaksanaan proyek dari tahap awal sampai akhir. Tak berbeda jauh dengan ER, perÂanan tersangka DS antara lain terlibat proses perencanaan pembangunan PLTD.
"Kedua tersangka punya andil dalam perencanaan dan pelaksaÂnaan proyek. Mereka pun diduga mengetahui adanya
mark up proyek tersebut," ucapnya.
Meski demikian, Tony yang dikonfirmasi seputar pemeriksaan kedua tersangka, belum berÂsedia membeberkan secara blak-blakan. Dia menandaskan, hasil pemeriksaan keduanya menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
Dia memastikan, pengusutan perkara ini masih panjang. Berbagai dugaan terkait terjadinya korupsi berikut keterlibatan pihak lainnya pun masih dipelajari penyidik. "Bisa jadi, hasil evaluasi itu nantinya akan menghasilkan penetapan status tersangka pada pihak lainnya."
Terlebih, beber dia, perkara korupsi proyek ini terkait dengan penggunaan anggaran daerah atau APBD Raja Ampat, Papua, tahun 2003 sampai 2009. Jadi, banyak hal yang perlu ditindaklanjuti, serta kemungkinan juga banyak pihak yang diduga terlibat.
Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik sudah menetapan enam tersangka. Empat tersangka lainÂnya ialah Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma, Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Hendrik AG Wairara sekaligus bekas Dirut PT Fourking Mandiri (FM), Abbas Baradja, bekas Direktur PT GSD, dan Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani (RAMM).
Dua nama tersangka terakhir, sebut Tony, sudah menjalani proses persidangan. Atas fakta dan bukti-bukti persidangan terseÂbut, pengusutan perkara ini pun ditindaklanjuti Kejagung. "Ada temuan-temuan yang dapat dijadiÂkan sebagai bahan untuk meninÂdaklanjuti perkara ini," katanya.
Menurut Tony, bukti-bukti yang dimaksud meliputi pembeÂlian alat-alat, genset, dan piranti mekanik proyek. Pembelian alat-alat itu, diduga dilaksanakan tak sesuai dengan kebutuhan proyek alias tender.
Atas hal tersebut, lagi-lagi penyidik memperkirakan adanya kerugian negara akibat pembeÂlanjaan yang diikuti oleh mark up harga barang.
"Penyidik sudah menginventarisir alat-alat yang dibeli. Pemeriksaan dokumen-dokumen proyek tersebut mengindikasiÂkan adanya dugaan bahwa tender dan pembelian barang dilaksanaÂkan secara serampangan."
Akibat ketidakhati-hatian tersebut, penghitungan kerugian negara dari proyek yang dananya bersumber dari APBD itu, sebeÂsar Rp 2,1 miliar.
Total angka kerugian negara ini, sambungnya, kemungkinan masih bisa naik. Sebab, penghiÂtungan angka kerugian negara dalam kasus ini masih ditindaklanjuti. Jadi kemungkinan, masih ada temuan-temuan lain yang berkaitan atau mempengaruhi kenaikan angka kerugian negara di kasus tersebut.
Kilas Balik
KPK Juga Tangani Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit ListrikBukan hanya Kejaksaan Agung, KPK juga menangani kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik.
Untuk itu, KPK memanggil bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Mamberamo, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.
Usai diperiksa sekitar 7 jam pada Kamis (12/2), Barnabas yang keluar Gedung KPK pukul 17.15 WIB mengatakan, telah memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Saya hari ini diminta penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Saya sudah memÂberikan keterangan yang mereka butuhkan," ujar Barnabas di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Barnabas mengaku bersikap kooperatif dan menghormati lembaga penegak hukum, khususnya KPK, terkait proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus yang juga menjeratnya sebagai tersangka ini.
Kendati demikian, dia enggan menjelaskan secara detail terkait materi yang ditayakan oleh peÂnyidik. "Saya sudah sampaikan semuanya di sana. Tidak banyak yang ditanya penyidik," ujar Barnabas.
Dalam kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Direktur Utama PT Freeport Indonesia periode 2007-2011, Armando Mahler pada akhir 2014 sebagai saksi.
Usai diperiksa, Armando menÂjelaskan, PT Freeport memang pernah menjalin kerjasama dengan Pemda Papua terkait PLTA Mamberamo. Dia menyebut, kalau PLTA itu menghasilkan listrik, maka Freeport siap membelinya.
"Kita siap membeli karena lebih murah," jelas Armando.
Terkait kerja sama itu, Armando sebagai bos PT Freeport Indonesia beberapa kali berhubunÂgan dengan Barnabas Suebu. Namun, akunya, pertemuan itu semata untuk membicarakan bisnis saja.
"Pasti ada komunikasi dengan Pak Barnabas. Sejauh ada komitÂmen kalau memang proyek itu feasible dan sudah ada, kami siap membelinya," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, salah satu alasan Pemda Papua membangun PLTAdi Sungai Mamberamo karena PT Freeport tengah membutuhÂkan tambahan pasokan listrik. Namun, di tengah jalan, proyek ini terbengkalai karena anggaran pembangunannya dikorupsi.
Dari total nilai proyek sekitar Rp 56 miliar, diduga Rp 36 miliar dikorupsi dan menjadi beban kerugian negara. Atas hal itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka dalam kaÂsus ini, yakni Gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
Modusnya adalah PT KPIJ yang mengerjakan proyek penÂgadaan DED PLTAdi Sungai Mamberamo dan Umuruka tahun anggaran 2009-2010, diduga melakukan penggelembungan dana proyek tersebut.
Lamusi Didi, selaku lingkar dalam Barnabas diduga kongÂkalikong agar bisa memenangÂkan proyek. Selain itu, KPK juga menyangka, Barnabas mendapatkan bagian dari penggelembungan dana tersebut.
Beberapa hari kemudian, Barnabas diperiksa KPK lagi. Barnabas tiba di Gedung KPK sejak pagi, mengenakan batik berwarna coklat. Namun, tak banyak komentar yang dilonÂtarkan. Dia hanya tersenyum tipis dan langsung masuk ke ruang tunggu tamu Gedung KPK.
Penetapan Banyak Tersangka Perlu Diimbangi KecepatanYenti Garnasih, Dosen Universitas TrisaktiDosen Universitas Trisakti Yenti Garnasih meminta Kejagung lebih intensif dalam menangani perkara korupsi.
Pembentukan Tim Satgasus Pemberantasan Korupsi idealÂnya memberi efek yang sigÂnifikan terhadap penuntasan kasus korupsi oleh Kejaksaan. "Jadi bukan sekadar menÂjadi alat pelengkap Kejaksaan saja," katanya.
Dia menandaskan, perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan sangat banyak. Oleh sebab itu, diperlukan tim yang benar-benar kredibel dalam menyelesaikan perkara-perkaÂra tersebut.
Dengan begitu, harapnya, kelak tidak ada lagi kasus-kasus korupsi yang penanganannya berlarut-larut. "Menghabiskan waktu hingga bertahun-tahun," ujarnya.
Selain itu, ia mengingatÂkan, kecenderungan Kejaksaan menetapkan status tersangka dalam jumlah banyak perlu diimbangi dengan kecepatan menuntaskan perkara. Sebab, tidak proporsional rasanya apabila seseorang menyandang status tersangka terlalu lama.
"Perlu ada kejelasan agar hak-hak hukum seseorang menjadi jelas," terangnya.
Dia mengakui, di satu sisi penetapan status tersangka pada banyak orang memiliki efek yang baik. Namun disisi lain, memiliki dampak yang kurang baik lantaran pengusuÂtan perkara menjadi semakin panjang.
Menurutnya, toh penetapan status tersangka pada pihak lainnya bisa dilakukan belaÂkangan. Maksudnya, jika berÂkas perkara tersangka sudah lengkap, fakta-fakta lainnya akan terungkap di persidangan. Fakta-fakta itulah yang idealÂnya bisa dimanfaatkan jaksa untuk menjerat keterlibatan tersangka lainnya.
"Yang penting ada tersangka yang perkaranya cepat disidangkan. Penetapan terÂsangka lainnya kan bisa menyÂusul sesuai dengan fakta persidangan," tutupnya.
Penyidik Tidak Perlu Segan Tahan TersangkaMuslim Ayyub, Anggota Komisi III DPRPolitisi PAN Muslim Ayyub mengapresiasi langkah Kejagung menindaklanjuti perkara korupsi lama. Yang penting, penyidik pun tidak segan-segan untuk menahan tersangka.
"Kasus-kasus lawas itu henÂdaknya diprioritaskan penyeÂlesaiannya. Jangan dibiarkan terbengkalai hingga waktu yang tidak jelas," katanya.
Dengan prioritas pengusutan tersebut, maka akan terdapat kepastian hukum bagi merÂeka yang diduga terlibat atau pelaku kasus tersebut.
Dia menyatakan, pembentukan Tim Satgasus Pemberantasan Korupsi di Kejagung seÂbagai hal positif. Terobosan ini hendaknya tidak menghasilkan hal yang sia-sia. Apalagi, saat ini kinerja Kejaksaan dalam memÂberantas korupsi masih dinilai buruk atau setidaknya kurang memuaskan masyarakat.
Dia mengharapkan, kecenderungan Kejaksaan yang meÂnetapkan status tersangka pada banyak orang diimbangi dengan penahanan tersangka. "Jadi ada kejelasan sikap. Jangan biarkan para tersangka tersebut bebas berkeliaran," tandasnya.
Menurut dia, penahanan menjadi hal yang memicu penyidik untuk segera menuntasÂkan perkara. Sebab, penahanan memiliki batas waktu. Apabila penyidik tak mampu menyeleÂsaikan berkas perkara sesuai waktu yang diatur perundanÂgan, praktis tersangka harus dibebaskan. "Penyidik harus menghentikan penyidikan perkara," terangnya.
Jika penghentian perkara tersebut sering dilakukan oleh penyidik, otomatis, kredibilitas penyidik bisa dipertanyakan.
Dia pun menginginkan, penÂetapan status tersangka henÂdaknya dilakukan secara ekstra hati-hati. Hal itu dilakukan agar penyidik tidak seenaknya menentukan status hukum seseorang, "Atau terkesan bisa mempermainkan aturan huÂkum sesuai selera penyidik. Itu berbahaya bagi nasib penegakan hukum," tegasnya. ***
BERITA TERKAIT: