Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP meÂnyatakan, pengusutan perkara korupsi alih fungsi hutan Bogor, telah diserahkan KPKsepenuhÂnya ke pengadilan.
"Perkaranya sudah disidangÂkan di Pengadilan Tipikor. Jadi, kewenangan untuk menindakÂlanjuti perkara tersebut, sudah ada di tangan hakim," katanya, Jumat (20/2).
Disinggung mengenai dua nama advokat yang tertera dalam berkas dakwaan KPK terhadap Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, dia memastikan bahwa dugaan keterlibatan semua pihak akan diperiksa dalam sidang terbuka.
Johan menolak membeberkan, apa upaya hukum yang akan dilakukan KPK terkait dua adÂvokat yang disebut jaksa Surya Nelli merintangi penyidikan perkara ini. Kedua pengacara itu adalah, Dodi Abdul Kadir dan dan Tantawi Jauhari Nasution.
Menanggapi namanya masuk dalam dakwaan KPK terhadap bekas kliennya itu, Dodi Abdul Kadir merasa janggal. Dia menÂgatakan, aneh kalau tindakannya membela kliennya dikategoriÂkan merintangi penyidikan.
Meski demikian, Dodi mengaku menghormati upaya hukum yang tengah berjalan. Dia menyerahkan proses pengusutan perkara kepada KPK. Disampaikan, sejauh ini toh dirinya sudah mendatangi KPKuntuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dodi menjelaskan, upaya huÂkum yang dilakukannya untuk Cahyadi Kumala sifatnya temÂporer. Sebab, posisinya adalah kuasa hukum korporasi. Artinya, bila diminta memberikan perÂtimbangan hukum, maka ia akan memberikan masukan-masukan kepada terdakwa.
Sebagai kuasa hukum korpoÂrasi, bebernya, hal-hal yang diuÂrusinya secara umum adalah perÂsoalan hukum yang menyangkut perusahaan. Dia pun membantah menerima telepon genggam pemberian terdakwa. Dia bilang, ada pemberian telepon genggam smartfren sebanyak dua kali.
Pemberian telepon yang ditujuÂkan dalam konteks menghindari penyadapan KPKtersebut, kata dia, tak pernah dipakainya. "Saya rasa telepon itu tidak ada hubunÂgan dengan apa yang dituduhkan, bahwa saya merintangi proses penyidikan," tuturnya.
Dia menolak membeberkan secara gamblang mekanisme peÂnyusunan skenario kasus ini. Saat disinggung mengenai informasi bahwa kantornya di bilangan Fatmawati dijadikan salah satu tempat untuk rapat merumuskan skenario kasus suap tersebut, ia mengaku tidak tahu.
Menurutnya, saat pertemuan dilaksanakan terdakwa dengan beberapa koleganya di kanÂtornya, dia tidak berada di kanÂtor. Ketika itu,ia tengah berada di Arab Saudi lantaran melakÂsanakan umrah.
Dia menambahkan, semua informasi mengenai hal tersebut sudah disampaikan ke penyidik KPK. Bahkan, untuk membantu proses penuntasan perkara ini, sebutnya, penyidik sempat menÂdatangi kantornya untuk mencari tahu persoalan-persoalan yang diduga melibatkannya.
"Saya sudah menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK. Kalau disebut merintangi penyÂidikan, jadi aneh. Apalagi, konÂteksnya saya menjalankan profesi sebagai lawyer," ucapnya.
Lebih lanjut, saat diminta meÂmaparkan, dokumen-dokumen apa saja yang disita dari kanÂtornya, Dodi mengatakan, tidak ada dokumen dari kantornya yang disita. Dia berpandanÂgan, kedatangan penyidik ke kantornya pada Desember lalu, diduga untuk merekonstruksi pertemuan tersebut.
Dodi tak menepis anggapan bahwa upaya tersebut dilaksanaÂkan untuk memastikan, ruang mana yang digunakan untuk rapat, siapa saja yang ikut rapat, serta apa substansi pembicaraan ketika itu.
Kilas Balik
Awalnya, Penyidik Menangkap Yohan YapJaksa Penuntut Umum (JPU) KPKmendakwa pengusaha Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng melakukan pelanggaran kumulatif. Terdakwa pun berencana mengajukan nota pembelaan pada sidang menÂdatang.
Jaksa Surya Nelli membeberÂkan, perbuatan pidana terdakwa diklasifikasikan dalam dua jenis. Dalam dakwaan pertama atau primer, Cahyadi dijerat Pasal 21 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan sekunder berkaitan dengan pelanggaÂran Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Jaksa menguraikan, Cahyadi bersama-sama anak buahnya, Franciscus Xaverius Yohan Yap menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin, melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin sebesar Rp 5 miliar untuk meloloskan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2,754,85 hektar.
Padahal, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto sudah menolak permohonan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Dalam proses suap ini, Cahyadi awalnya menyerahkan cek Bank CIMB Niaga Rp 5 miliar kepada Direktur BJAYohan Hap. Dana itu rencananya diberikan ke Yasin. Penyerahan dana itu dilakukan di kediaman terdakwa, Jalan Widya Chandra VIII, Nomor 34.
Tetapi, beberapa waktu kemudian, cek itu dipulangkan karena Yohan beralasan kesuÂlitan mencairkannya. Akhirnya, Cahyadi memilih mengirim uang dalam dua tahap. Pertama Rp 4 miliar ditransfer ke rekening PT Multihouse Indonesia (MI), sisanya dibawa secara tunai oleh anak buah Cahyadi, Robin Zulkarnain.
Uang suap itu rencananya akan dilunasi pada 7 Mei 2014. Tetapi, saat Yohan akan bertemu Zairin, mereka disergap petugas KPK dan ditangkap.
Nah, Cahyadi juga disangka KPK merintangi penyidikan kasus itu. "Terdakwa sengaja berusaha mencegah, merintangi dan menggagalkan proses penyÂidikan, penuntutan dan pemerikÂsaan di sidang terdakwa Yohan Yap," kata jaksa Surya.
Jaksa menyatakan, Cahyadi memerintahkan beberapa anak buahnya agar menyembunyikan dokumen, memberi kesaksian palsu dalam pemeriksaan di KPK, membuat nota Perjanjian Pengikatan Jual Beli palsu antara PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) dan PT MIsebesar Rp 4 miliar.
Nota perjanjian itu disebutkan atas permintaan dan sepengeÂtahuan adik Cahyadi, Haryadi Kumala alias Asie. Padahal, uang itu justru dicairkan atas permintaan Cahyadi sendiri.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebutkan sederet nama anak buah Cahyadi, kolega, dan dua advokat yang ikut membantu terdakwa Cahyadi. Nama-nama anak buah terdakwa itu antara lain, Teuteung Rositsederetna, Roselly Tjung alias Sherley Tjung, Dian Purwheny alias Dian, dan Tina SSugiro.
Selebihnya, dua advokat yang disebut mengatur kesaksian ialah, Dodi Abdul Kadir dan Tantawi Jauhari Nasution. Sementara kolega Cahyadi yang disebut jaksa adalah, Suryani Zaini.
Menurut jaksa Nelli, kasus ini terungkap ketika penyidik menangkap Yohan Yap, 7 Mei 2014. Sehari kemudian, KPK menerbitkan surat perintah peÂnyidikan terhadap Yohan. Tak lama kemudian, penyidik meÂmanggil beberapa anak buah Cahyadi, yakni Roselly Tjung alias Shirley Tjung dan Dian Purwheny alias Dian.
Keduanya saat itu diperiksa sebagai saksi untuk Yohan. Namun, sebelum keduanya diÂperiksa, Cahyadi meminta Dian dan Shirley menemuinya di lanÂtai 7 Gedung Menara Kuningan Jalan H.R. Rasuna Said, Blok X-7, Kavling 5, Jakarta. Di temÂpat itu sudah ada Suryani.
"Keduanya diminta datang untuk diberi pengarahan. Isi penÂgarahannya, agar tak menyebut keterlibatan Cahyadi Kumala," tegas jaksa Nelli.
Diduga Ada Skenario Loloskan Pelaku UtamaSyarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Hanura Syarifuddin Suding mengatakan, persoalan suap-menyuap ini tergolong kompleks. Karena itu, seluruh dugaan skenario di balik kasus ini hendaknya mampu diungkap secara utuh.
"Ada skenario, konspirasi yang diduga melibatkan banÂyak pihak," katanya.
Sesungguhnya, konstruksi perkara suap ini sederhana. Ada pihak yang menyuap dan ada pihak yang menerima suap.
Namun pada kenyataannya, persoalan ini tidak berhenti sampai di situ. "Perkaranya melebar kemana-mana, karena diduga ada skenario untuk meloloskan pelaku atau aktor utamanya," terang dia.
Dia memahami, tidak seÂmua orang bisa menerima keÂnyaataan pahit. Atas asumsi itu, mungkin saja ada sejumlah pihak yang berjuang keras meloloskan diri dari jerat hukum. Yang penting, urainya, usaha-usaha yang ditempuh sesuai koridor hukum.
"Bukan malah menyalahi huÂkum atau justru mengorbankan pihak lain," ucapnya.
Dia menambahkan, langkah hukum penyidik patut diberi apresiasi. Terbukti, dengan kecermatan dan ketelitiannya, perkara yang sesungguhnya cukup pelik ini toh bisa diÂungkapkan.
Dia mengingatkan, pada prinsipnya, tidak ada kejahaÂtan yang sempurna. Jadi biar bagaimanapun kejahatan itu disembunyikan oleh pelaku, suatu saat akan terungkap.
Dengan begitu, ia mendorÂong agar saksi-saksi kasus ini tidak mudah dipengaruhi oleh siapapun, termasuk pihak yang mempunyai kekuatan.
Dakwaan Jaksa Perlu Dipandang ProporsionalAkhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak IndonesiaKetua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin meÂnilai, tuduhan merintangi proses penyidikan perkara perlu dipertegas.
Karena itu, hakim perlu cerÂmat dalam menganalisis dan membuktikan dakwaan jaksa. "Ada tahap-tahap yang perlu dilalui dalam membuktikan tuduhan jaksa," katanya.
Hal itu dilakukan agar tuduÂhan jaksa terkait dugaan keterÂlibatan pengacara dalam kasus ini menjadi jelas. Dia menanÂdaskan, pengacara mempunyai kewajiban untuk membela kliÂennya. Hal itu tentunya mesti dilaksanakan sesuai norma dan kaidah yang ada. Sebaliknya, jangan sampai, upaya hukum itu dikriminalisasi jika tidak melanggar undang-undang.
"Bila masih dalam koridor penegakan hukum, kenapa upaya pengacara itu dipersoalÂkan? Bukankah kerja mereka dijamin oleh ketentuan perunÂdangan?"
Meski demikian, dia meminta, dakwaan yang menyebut advokat turut merintangi proses penyidikan, tentu perlu dipandang secara proporsional. Sebab, alasannya, tidak mungkin dakwaan disusun tanpa diikuti bukti-bukti yang kompeten.
Jadi sebaiknya, tambah dia, jaksa dan hakim seyogyanya mau memberi kesempatan untuk advokat yang disebut menghalangi atau merintangi penyidikan untuk menjawab tuduhan tersebut.
"Mereka bisa dipanggil unÂtuk didengar kesaksiannya secara terbuka," ucapnya.
Momentum ini pun idealnya dimanfaatkan semua pihak untuk memberikan argumenÂtasinya. Dengan kata lain, menjadi ajang untuk membukÂtikan bahwa masing-masing pihak tidak melakukan suatu kesalahan. ***
BERITA TERKAIT: