"Polisi harus tahu bahwa masyarakat percaya terhadap instiÂtusi Polri. Buktinya kita melapor ke Propam," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, Kamis (19/2).
Sebelumnya KontraSdan ICW mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Rabu (18/2). Mereka melaporÂkan Kabareskrim Komjen Budi Waseso terkait penangkapan Bambang Widjojanto (BW) yang saat itu menjabat Wakil Ketua KPK.
"Kami bersama-sama meÂlaporkan proses kesalahan prosedur penangkapan Pak BW ke Propam Mabes Polri," ujar Haris.
Berikut kutipan selengkapÂnya;Apa dasar pengaduan itu? Pengaduan ini didasari rasa kekecewaan terhadap upaya kriminalisasi terhadap Bambang. Aparat telah bertindak sewenang-wenang karena penangkapan Bambang bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar prosedur KUHAP. Sebab, penÂangkapan dilakukan tanpa adanÂya surat pemanggilan terlebih dulu dan tanpa mencantumkan alamat yang jelas.
Aparat juga memborgol secara paksa BW, meski yang bersangÂkutan sudah cukup kooperatif dengan memenuhi permintaan aparat untuk dibawa ke Mabes Polri.
Apa KontraS melihat penÂangkapan BW itu wujud krimÂinalisasi?Itu pelanggaran proses penÂangkapan, tidak dapat dibenarÂkan karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka juga sangat politis karena dilakukan tak lama sete-lah Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan.
Sebelum menyampaikan penÂgaduan ini, apa pihak KontraS menggalang dukungan?Ya, pihak KontraSdan ICW telah menggalang dukungan masyarakat untuk ikut berparÂtisipasi melaporkan tindakan Kabareskrim.
Masyarakat diminta meÂnyampaikan dukungan mereka melalui email
[email protected] dengan menyertaÂkan nama lengkap dan fotokopi KTP atau SIMmereka, dan saat ini terkumpul 30 fotokopi identitas dari masyarakat yang turut berpartisipasi melaporkan Kabareskrim.
Bagaimana tindakan selanÂjutnya?Kan sudah dilaporkan ya melalui KontraSsama ICW. Yang melaporkan 10 orang warga negara, kita cuma fasiliÂtasi saja. Laporan itu sudah diterima. Sekarang kita tunggu saja prosesnya bagaimana nanti di Propam.
KontraS menilai penyidik Polri berbuat seenaknya?Ini kan kriminalisasi ke BW. Nah, apakah tindakan Kabareskrim itu benar atau tidak, nanti internal kepolisian yangÂmenguji, ya namanya Propam. Itu artinya, polisi harus tahu bahwa masyarakat percaya terÂhadap institusi Polri. Buktinya kita melapor ke Propam. Jangan disia-siakan kepercayaan publik ini. Propam harus berani kalau memang ada kesalahan dalam unsur kriminalisasi terhadap BW, ya dikoreksi dong. Jangan dibiÂarkan Kabareskrim melakukan tindakan seenaknya, mentang-mentang aparat. Itu menjadi keprihatinan kita semua.
Yang diinginkan Kontras apa sih? Polri kita minta keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dong. Sebab, kita sudah melihat kasus BW itu dibuat-buat. Yang dilakukan BW saat itu kan sebagai pengacara. Ia mendampingi saksi yang memberÂikan kesaksian di MK. Sekarang kami minta Propam untuk bekerja melihat itu. Kami melaporkan haÂsil pemeriksaan Komnas terhadap Budi Waseso ke Propam Polri.
Selain melaporkan Kabarareskrim, siapa lagi yang dilaporkan?Kami juga melaporkan aparat Bareskrim yang melakukan penÂangkapan terhadap Bambang.
Kenapa?Karena kami menilai proses penangkapan Bambang melangÂgar prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penangkapan BW kami itu adalah tindakan sewenang-wenang, diskresi berÂlebihan. ***
BERITA TERKAIT: