"Yaitu apakah sebelum mengambil keputusan tersebut Presiden sudah mendapatkan semacam komitmen dari DPR," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, beberapa saat lalu (Kamis, 19/2).
Menurut Said, bila Presiden telah lebih dahulu mendapatkan komitmen dari DPR, katakanlah dari Koalisi Merah Putih (KMP), maka skenario politik Presiden tersebut berpeluang akan mulus. Sebab, bagaimanapun Presiden membutuhkan DPR untuk mendapatkan persetujuan tentang pembatalan pelantikan BG dan persetujuan atas pengusulan BH sebagai Kapolri.
"Tetapi kesepakatan Presiden dan DPR itu menurut saya tidak cukup dilakukan hanya dengan berjabat tangan saja, khususnya untuk pembatalan pelantikan BG. Presiden harus menyampaikan surat resmi kepada DPR yang pada pokoknya menyatakan menganulir pencalonan BG dengan disertai oleh alasan-alasan tertentu," ungkap Said.
Berdasarkan surat Presiden tersebut, lanjut Said, DPR pun harus memberikan jawaban melalui surat resmi yang pada intinya menyatakan lembaga perwakilan rakyat tersebut menyatakan persetujuan atas permohonan Presiden dimaksud. Di dalam surat jawaban DPR itu juga harus disebutkan secara tegas tentang sikap DPR untuk menganulir persetujuan lembaga tersebut terhadap pencalonan BG sebagai Kapolri.
Apabila Presiden memang telah mendapatkan komitmen dari DPR dan memenuhi mekanisme formil yang saya sebutkan itu, simpul Said, maka persoalannya akan selesai. Pembatalan pelantikan BG akan berlangsung mulus, pengusulan BH sebagai Kapolri baru pun akan lancar.
"Kalau pun muncul persoalan, paling-paling datang dari BG yang mungkin akan menggugat Presiden ke PTUN karena menganggap Presiden sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN) tidak mengeluarkan Keputusan TUN berupa Kepres tentang penetapan dirinya sebagai Kapolri," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: