Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah. Namun demikian, lanjut Basarah, keputusan tersebut sangat disayangkan karena seharusnya, sebelum mengusulkan nama Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri yang baru, Presiden Jokowi harus lebih dahulu menentukan status hukum Budi Gunawan sebagai calon kapolri yang sudah mendapatkan persetujuan DPR.
"Tidak satu pun norma dalam UU Polri yang memberikan kewenangan kepada Presiden jika dia tidak melantik seorang calon Kapolri yang telah mendapatkan persetujuan secara resmi dari DPR," ungkap Basarah kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 18/2).
Bila presiden mengambil langkah tersebut, ungkap Basarah, maka seharusnya Presiden membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) lebih dahulu yang menghadirkan norma hukum agar Presiden dapat tidak melantik seorang calon Kapolri yang telah disetujui DPR karena alasan tertentu.
"Keputusan Presiden tersebut tentu saja akan menyulitkan posisi Fraksi PDIP sebaga fraksi partai pemerintah di DPR untuk membela kebijakan Presiden Jokowi soal Kapolri tersebut ketika ada fraksi-fraksi lain di DPR yang mengusulkan interpelasi karena memang secara nyata Presiden telah melanggar UU Polri," ungkap Basarah, yang juga Wasekjen DPP PDI Perjuangan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: