Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Langgar UU Ajukan Komjen BH sebagai Calon Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 18 Februari 2015, 15:45 WIB
Jokowi Langgar UU Ajukan Komjen BH sebagai Calon Kapolri
komjen badrodin haiti
rmol news logo Presiden Joko Widodo dinilai telah melanggar UU Kepolisian saat mengajukan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.

"Lagi-lagi Jokowi melanggar atau 'menabrak' 'aturan dalam Kepolisian," jelas Sekjen Prodem Iwan Sumule (Rabu, 18/2).

Dia menjelaskan, yang dapat diusulkan menjadi Kapolri adalah perwira tinggi Polri yang sekurang-kurangnya dua tahun sebelum purnabakti atau pensiun.

Sementara Komjen Badrodin Haiti yang lahir pada 24 Juli 1958 akan memasuki masa pensiun tahun depan.

"Tolak Badrodin haiti jadi Kapolri karena yang bersangkutan tidak memenuhi aturan administrasi atau tidak mantap administrasi menjadi Kapolri," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA