Penyidik Gedung Bundar Garap Dua Pejabat TVRI

Buntut Penetapan Artis Mandra Sebagai Tersangka

Rabu, 18 Februari 2015, 10:31 WIB
Penyidik Gedung Bundar Garap Dua Pejabat TVRI
ilustrasi
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi proyek program siap siar di TVRI tahun 2012. Pemeriksaan ditujukan untuk menelisik dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyatakan, penyidik berupaya cepat dalam menuntaskan perkara ko­rupsi program siap siar di stasiun televisi negara tersebut.

Berdasarkan hasil penelu­suran sementara, kata dia, pe­nyidik Gedung Bundar men­emukan simpul adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Ia belum mau menyebutkan, siapa pihak yang diduga terkait itu. Yang jelas, semua keterlibatan pihak lainnya akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Penyidik sudah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Oleh sebab itu, penyidik melan­jutkan pemeriksaan saksi-saksi," kata Tony.

Dia menerangkan, ada dua saksi yang diperiksa kemarin. Keduanya adalah Panitia Pengadaan Program Siap Siar Singar L Tobing dan Bendahara Panitia Program Siap Siar Jaka Riyadi.

Menurutnya, substansi pemeriksaan saksi tersebut, berkaitan dengan teknis pelaksanaan program dan biaya program. Artinya, penyidik ingin memastikan, siapa saja yang terkait dengan program, berikut berapa anggaran yang dikelu­arkan untuk melaksanakan pro­gram tersebut. "Penyidik ingin mendapat kepastian seputar hal ini," tandasnya.

Dia menolak membeberkan secara rinci identitas para pihak yang mengurusi persoalan terse­but. Saat ditanya, apakah saksi-saksi yang diperiksa tersebut bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, Tony mengatakan, selama bukti-buktinya cukup, Kejaksaan tidak akan ragu-ragu untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.

"Yang paling penting, alat buktinya cukup lebih dulu," tandas Tony.

Pada hematnya, bila penyidik mendapatkan bukti awal yang cukup untuk meminta pertang­gungjawaban seseorang, maka penyidik akan menetapkan ter­sangka baru. Dia menambahkan, pemeriksaan dua saksi tersebut merupakan kelanjutan pemerik­saan dua saksi sebelumnya.

Pada Senin (16/2), penyidik mengorek keterangan saksi Doni Putra dan Riyanto Budi. Kedua saksi, sebut Tony, diperiksa terkait teknis penggunaan dana proyek dengan total anggaran Rp 47,8 miliar hingga menimbulkan kerugian Rp 3,6 miliar.

"Ini sedang kita analisa. Kita kumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara serta menetapkan tersangka lainnya," ucapnya.

Disampaikan, penyidik pun masih mengagendakan pemerik­saan saksi-saksi lainnya. Hanya, Tony belum bersedia membeberkan, identitas saksi-saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Menurut Tony, pemanggilan saksi-saksi lanjutan sudah dilakukan.

Menanggapi perkara ini, salah satu tersangka, artis sekaligus Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih mengaku, tidak paham dengan perkara yang ter­jadi. Malahan, saat dikonfirmasi, dia mengaku dibohongi.

Saat pencairan dana program siap siar itu, Mandra mengaku menyerahkan teknis tersebut kepada orang lain. "Saya kasih kuasa ke orang lain," katanya.

Saat memberi kuasa, dia menerangkan, perusahaannya sudah mati alias tidak berjalan lantaran izinnya belum diperpanjang.

Dia menyatakan, siap memberikan keterangan kepada penyidik. Ia pun meminta agar penyidik proporsional dalam menin­daklanjuti kasus ini. Sebab, ia merasa, dana pencairan tersebut tidak masuk ke perusahaannya yang sudah tutup.

"Sejak awal kalau saya katakan, kalau saya benar-benar terlibat dan menikmati uang tersebut, saya berani ditimpakan apapun bentuk hukumannya. Saya ikhlas," ucap Mandra.

Mandra yang merintis karier lewat seni lenong Betawi ini menyatakan, juga siap menjalani semua konsekuensi hukum.

"Saya menghormati hukum. Saya akan menjalani proses se­suai peraturan yang ada," ucap pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini.

Tony mengatakan, Kejagung belum menetapkan penahanan untuk tiga tersangka kasus ini. "Penahanan merupakan ke­wenangan penyidik. Penahanan baru dilakukan bila tersangka diniai tidak kooperatif," jelas Tony.

Kilas Balik
Jadi Tersangka Perkara Korupsi Sang Komedian Akhirnya Dicekal


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, komedian Mandra Naih alias Mandra juga dikena­kan larangan bepergian ke luar negeri, alias dicekal bersama dengan dua tersangka lainnya.

"Belum dilakukan penah­anan, tapi sudah diajukan proses pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Rabu (11/2).

Selain Mandra, Kejagung juga menetapkan status cekal pada tersangka Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulkasmir.

Mandra yang juga Direktur PT Viandra Production itu, bersama Iwan dan Yulkasmir dijadikan tersangka dalam program siap siar TVRI yang menggunakan anggaran Rp 47 miliar.

"Penyidik mendapatkan ke­jelasan, kegiatan ini merugikan negara Rp 3,6 miliar," katanya.

Penetapan tersangka pada Mandra didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (sprindik) no­mor: Print-04/F.2/ Fd.1/02/2015. Tersangka Iwan Chermawan berdasarkan sprindik nomor: Printâ€"04/F.2/Fd.1/02/2015, dan Yulkasmir sprindik nomor: Printâ€"06/F.2/Fd.1/02/2015 tanggal 10 Februari 2015.

Tony menandaskan, penyidik menemukan indikasi korupsi da­lam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun 2012 beranggaran Rp 47 miliar.

"Telah ditemukan bukti per­mulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan terse­but," ucapnya.

Tony menjelaskan, pengadaan acara siap siar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu, terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan dimenang­kan delapan perusahaan.

Delapan perusahaan itu ialah, PT Media Arts Image, tercatat mendapat alokasi proyek tiga paket, yakni kartun anak prasekolah, video klip, dan video musik internasional. PT Viandra Production sebanyak empat pa­ket, yakni animasi robotik, FTV komedi, sinema FTV kolosal, dan sinetron komedi.

Kemudian PT Arum Citra Mandiri sebanyak satu paket, yakni animasi Indonesia. PT Kharisma Stavision Plus sebanyak satu paket untuk program sinema. PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak dua paket, yakni sinetron komedi dan sinema seri.

Tak hanya itu, PT AMan International juga menerima sebanyak dua paket, yakni FTV anak-anak, dan animasi asing. PT Cipta Mutu Entertainment satu paket, yakni animasi asing. Sedangkan PT Kreasindo Pusaka Nusa satu paket, yaitu film kartun animasi animalia.

"Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan mark up," tutur Tony.

Menurutnya, tidak menu­tup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus acara siap siar TVRI itu. "Tergantung pengembangan. Apabila ditemu­kan alat bukti yang cukup, maka masih terbuka," cetusnya.

Tony menyatakan, para ter­sangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mesti Dikembangkan ke Semua Pihak yang Terlibat
Akhiar Salmi, Dosen UI

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, kasus yang menjerat pemain sinetron Mandra Naih harus dikembangkan ke semua pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, pengakuan Mandra yang tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam proses pengadaan pro­gram siap siar di TVRI tahun anggaran 2012, bisa dijadikan penyidik Kejaksaan Agung sebagai bukti awal adanya pemalsuan dokumen.

"Itu harus digali lebih jauh oleh penyidik. Mungkin saja dalam kasus ini Mandra han­ya dijadikan korban," kata Akhiar.

Selain itu, Akhiar juga meminta penyidik fokus mencari tersangka lain dalam kasus ini. Menurut dia, seharusnya ada tersangka lain dari pihak televisi nasional tersebut.

"Seperti menelusuri, apakah ada peran kuasa pengguna ang­garannya," sambung Akhiar.

Menurutnya, kuasa peng­guna anggaran (KPA), sudah seharusnya bersikap teliti ter­hadap persoalan tender seperti ini. Apalagi uang yang diguna­kan berasal dari pemerintah.

Bahkan, sebut Akhiar, aliran uang dalam kasus ini, menjadi penting untuk ditelusuri. "Nilai proyeknya puluhan miliar, jadi harus dicari masuk ke kantung siapa saja," katanya.

Staf pengajar di Kampus Kuning ini juga mengimbau, agar Mandra bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.

Hal itu, kata Akhiar, guna mempermudah penyidikan­nya. Makanya, dia meminta Mandra bersikap terbuka den­gan semua peristiwa yang dia­laminya selama proses tender program siap siar tersebut.

"Karena nanti dia bisa di­anggap sebagai justice collaborator, dan kemungkinan huku­mannya menjadi lebih ringan. Itu pun jika dia terbukti bersalah," tutupnya.

Tidak Boleh Ada Yang Ditutup-Tutupi

Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran uang yang dikeluarkan TVRI dalam proses pengadaan program siap siar tahun 2012.

Menurutnya, uang negara yang dibelanjakan TVRI da­lam pembelian program ke­pada PT Viadra Production milik Mandra Naih, diduga tidak sepenuhnya masuk ke komedian tersebut.

Dia pun menduga, uang tersebut masuk ke kantong pihak lain yang sampai sekarang masih bebas berkeliaran tanpa status tersangka. Oleh sebab itu, politisi Partai Gerindra ini, meminta Kejagung membongkar semua pihak yang dianggap terlibat dalam kasus ini.

Menurutnya, tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah sepanjang ditemukannya dua alat bukti yang cukup.

"Kalau memang ada kemung­kinan tersangka baru, harus dibeberkan secara utuh dan jangan ada yang ditutup-tutupi. Apalagi berusaha melindungi sekelompok golongan," tegas Desmond.

Desmond juga mengaku prihatin dengan ditetapkannya pemain sinetron Mandragade tersebut sebagai pelaku korupsi.

Sebab, menurutnya, baru kali ini ada artis yang menjadi pesakitan karena kasus koru­psi. "Biasanya artis tersandung kasus narkoba," tuturnya.

Oleh sebab itu, Desmond berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi artis lainnya agar berhati-hati dalam proses tender yang berurusan dengan penyelenggara negara.

"Karena ini adalah hal baru yang cukup mengkhawatirkan. Terbukti, bahwa korupsi bisa menyentuh semua kalangan, termasuk artis," tutupnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA