Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyatakan, penyidik berupaya cepat dalam menuntaskan perkara koÂrupsi program siap siar di stasiun televisi negara tersebut.
Berdasarkan hasil peneluÂsuran sementara, kata dia, peÂnyidik Gedung Bundar menÂemukan simpul adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Ia belum mau menyebutkan, siapa pihak yang diduga terkait itu. Yang jelas, semua keterlibatan pihak lainnya akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Penyidik sudah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Oleh sebab itu, penyidik melanÂjutkan pemeriksaan saksi-saksi," kata Tony.
Dia menerangkan, ada dua saksi yang diperiksa kemarin. Keduanya adalah Panitia Pengadaan Program Siap Siar Singar L Tobing dan Bendahara Panitia Program Siap Siar Jaka Riyadi.
Menurutnya, substansi pemeriksaan saksi tersebut, berkaitan dengan teknis pelaksanaan program dan biaya program. Artinya, penyidik ingin memastikan, siapa saja yang terkait dengan program, berikut berapa anggaran yang dikeluÂarkan untuk melaksanakan proÂgram tersebut. "Penyidik ingin mendapat kepastian seputar hal ini," tandasnya.
Dia menolak membeberkan secara rinci identitas para pihak yang mengurusi persoalan terseÂbut. Saat ditanya, apakah saksi-saksi yang diperiksa tersebut bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, Tony mengatakan, selama bukti-buktinya cukup, Kejaksaan tidak akan ragu-ragu untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.
"Yang paling penting, alat buktinya cukup lebih dulu," tandas Tony.
Pada hematnya, bila penyidik mendapatkan bukti awal yang cukup untuk meminta pertangÂgungjawaban seseorang, maka penyidik akan menetapkan terÂsangka baru. Dia menambahkan, pemeriksaan dua saksi tersebut merupakan kelanjutan pemerikÂsaan dua saksi sebelumnya.
Pada Senin (16/2), penyidik mengorek keterangan saksi Doni Putra dan Riyanto Budi. Kedua saksi, sebut Tony, diperiksa terkait teknis penggunaan dana proyek dengan total anggaran Rp 47,8 miliar hingga menimbulkan kerugian Rp 3,6 miliar.
"Ini sedang kita analisa. Kita kumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara serta menetapkan tersangka lainnya," ucapnya.
Disampaikan, penyidik pun masih mengagendakan pemerikÂsaan saksi-saksi lainnya. Hanya, Tony belum bersedia membeberkan, identitas saksi-saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Menurut Tony, pemanggilan saksi-saksi lanjutan sudah dilakukan.
Menanggapi perkara ini, salah satu tersangka, artis sekaligus Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih mengaku, tidak paham dengan perkara yang terÂjadi. Malahan, saat dikonfirmasi, dia mengaku dibohongi.
Saat pencairan dana program siap siar itu, Mandra mengaku menyerahkan teknis tersebut kepada orang lain. "Saya kasih kuasa ke orang lain," katanya.
Saat memberi kuasa, dia menerangkan, perusahaannya sudah mati alias tidak berjalan lantaran izinnya belum diperpanjang.
Dia menyatakan, siap memberikan keterangan kepada penyidik. Ia pun meminta agar penyidik proporsional dalam meninÂdaklanjuti kasus ini. Sebab, ia merasa, dana pencairan tersebut tidak masuk ke perusahaannya yang sudah tutup.
"Sejak awal kalau saya katakan, kalau saya benar-benar terlibat dan menikmati uang tersebut, saya berani ditimpakan apapun bentuk hukumannya. Saya ikhlas," ucap Mandra.
Mandra yang merintis karier lewat seni lenong Betawi ini menyatakan, juga siap menjalani semua konsekuensi hukum.
"Saya menghormati hukum. Saya akan menjalani proses seÂsuai peraturan yang ada," ucap pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini.
Tony mengatakan, Kejagung belum menetapkan penahanan untuk tiga tersangka kasus ini. "Penahanan merupakan keÂwenangan penyidik. Penahanan baru dilakukan bila tersangka diniai tidak kooperatif," jelas Tony.
Kilas Balik
Jadi Tersangka Perkara Korupsi Sang Komedian Akhirnya DicekalSetelah ditetapkan sebagai tersangka, komedian Mandra Naih alias Mandra juga dikenaÂkan larangan bepergian ke luar negeri, alias dicekal bersama dengan dua tersangka lainnya.
"Belum dilakukan penahÂanan, tapi sudah diajukan proses pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Rabu (11/2).
Selain Mandra, Kejagung juga menetapkan status cekal pada tersangka Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulkasmir.
Mandra yang juga Direktur PT Viandra Production itu, bersama Iwan dan Yulkasmir dijadikan tersangka dalam program siap siar TVRI yang menggunakan anggaran Rp 47 miliar.
"Penyidik mendapatkan keÂjelasan, kegiatan ini merugikan negara Rp 3,6 miliar," katanya.
Penetapan tersangka pada Mandra didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (sprindik) noÂmor: Print-04/F.2/ Fd.1/02/2015. Tersangka Iwan Chermawan berdasarkan sprindik nomor: Printâ€"04/F.2/Fd.1/02/2015, dan Yulkasmir sprindik nomor: Printâ€"06/F.2/Fd.1/02/2015 tanggal 10 Februari 2015.
Tony menandaskan, penyidik menemukan indikasi korupsi daÂlam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun 2012 beranggaran Rp 47 miliar.
"Telah ditemukan bukti perÂmulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan terseÂbut," ucapnya.
Tony menjelaskan, pengadaan acara siap siar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu, terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan dimenangÂkan delapan perusahaan.
Delapan perusahaan itu ialah, PT Media Arts Image, tercatat mendapat alokasi proyek tiga paket, yakni kartun anak prasekolah, video klip, dan video musik internasional. PT Viandra Production sebanyak empat paÂket, yakni animasi robotik, FTV komedi, sinema FTV kolosal, dan sinetron komedi.
Kemudian PT Arum Citra Mandiri sebanyak satu paket, yakni animasi Indonesia. PT Kharisma Stavision Plus sebanyak satu paket untuk program sinema. PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak dua paket, yakni sinetron komedi dan sinema seri.
Tak hanya itu, PT AMan International juga menerima sebanyak dua paket, yakni FTV anak-anak, dan animasi asing. PT Cipta Mutu Entertainment satu paket, yakni animasi asing. Sedangkan PT Kreasindo Pusaka Nusa satu paket, yaitu film kartun animasi animalia.
"Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan mark up," tutur Tony.
Menurutnya, tidak menuÂtup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus acara siap siar TVRI itu. "Tergantung pengembangan. Apabila ditemuÂkan alat bukti yang cukup, maka masih terbuka," cetusnya.
Tony menyatakan, para terÂsangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mesti Dikembangkan ke Semua Pihak yang TerlibatAkhiar Salmi, Dosen UIPengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, kasus yang menjerat pemain sinetron Mandra Naih harus dikembangkan ke semua pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, pengakuan Mandra yang tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam proses pengadaan proÂgram siap siar di TVRI tahun anggaran 2012, bisa dijadikan penyidik Kejaksaan Agung sebagai bukti awal adanya pemalsuan dokumen.
"Itu harus digali lebih jauh oleh penyidik. Mungkin saja dalam kasus ini Mandra hanÂya dijadikan korban," kata Akhiar.
Selain itu, Akhiar juga meminta penyidik fokus mencari tersangka lain dalam kasus ini. Menurut dia, seharusnya ada tersangka lain dari pihak televisi nasional tersebut.
"Seperti menelusuri, apakah ada peran kuasa pengguna angÂgarannya," sambung Akhiar.
Menurutnya, kuasa pengÂguna anggaran (KPA), sudah seharusnya bersikap teliti terÂhadap persoalan tender seperti ini. Apalagi uang yang digunaÂkan berasal dari pemerintah.
Bahkan, sebut Akhiar, aliran uang dalam kasus ini, menjadi penting untuk ditelusuri. "Nilai proyeknya puluhan miliar, jadi harus dicari masuk ke kantung siapa saja," katanya.
Staf pengajar di Kampus Kuning ini juga mengimbau, agar Mandra bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.
Hal itu, kata Akhiar, guna mempermudah penyidikanÂnya. Makanya, dia meminta Mandra bersikap terbuka denÂgan semua peristiwa yang diaÂlaminya selama proses tender program siap siar tersebut.
"Karena nanti dia bisa diÂanggap sebagai justice collaborator, dan kemungkinan hukuÂmannya menjadi lebih ringan. Itu pun jika dia terbukti bersalah," tutupnya.
Tidak Boleh Ada Yang Ditutup-TutupiDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran uang yang dikeluarkan TVRI dalam proses pengadaan program siap siar tahun 2012.
Menurutnya, uang negara yang dibelanjakan TVRI daÂlam pembelian program keÂpada PT Viadra Production milik Mandra Naih, diduga tidak sepenuhnya masuk ke komedian tersebut.
Dia pun menduga, uang tersebut masuk ke kantong pihak lain yang sampai sekarang masih bebas berkeliaran tanpa status tersangka. Oleh sebab itu, politisi Partai Gerindra ini, meminta Kejagung membongkar semua pihak yang dianggap terlibat dalam kasus ini.
Menurutnya, tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah sepanjang ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
"Kalau memang ada kemungÂkinan tersangka baru, harus dibeberkan secara utuh dan jangan ada yang ditutup-tutupi. Apalagi berusaha melindungi sekelompok golongan," tegas Desmond.
Desmond juga mengaku prihatin dengan ditetapkannya pemain sinetron Mandragade tersebut sebagai pelaku korupsi.
Sebab, menurutnya, baru kali ini ada artis yang menjadi pesakitan karena kasus koruÂpsi. "Biasanya artis tersandung kasus narkoba," tuturnya.
Oleh sebab itu, Desmond berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi artis lainnya agar berhati-hati dalam proses tender yang berurusan dengan penyelenggara negara.
"Karena ini adalah hal baru yang cukup mengkhawatirkan. Terbukti, bahwa korupsi bisa menyentuh semua kalangan, termasuk artis," tutupnya. ***
BERITA TERKAIT: