"Pembuktian bersalah atau tidaknya BG bukan ditentukan oleh pengadilan praperadilan, tetapi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 18/2).
Menurut Said, putusan Hakim Sarpin tidak bisa dimaknai bahwa Budi Gunawan telah terbukti bersih dari kasus dugaan korupsi dirinya yang sedang diproses oleh KPK. Karena itu KPK tetap harus memproses Budi Gunawan karena lembaga tersebut harus tunduk pada ketentuan UU yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang untuk mengeluarkan SP3.
Apalagi, lanjut Said, dalam putusan praperadilan hakim tidak memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan proses hukum terhadap BG.
"Oleh karena kasus dugaan korupsi BG tetap harus berjalan di KPK, maka itu artinya BG potensial untuk ditetapkan kembali sebagai tersangka, bahkan menjadi terdakwa dan terpidana, manakala kasusnya berproses di Pengadilan Tipikor dan hakim memutuskan ia bersalah," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: